Minggu, 9 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

KemenP2MI Sanksi Dua P3MI di Bekasi Karena Langgar Aturan Penempatan PMI

Editor : Memoarto oleh Editor : Memoarto
5 Februari 2026
in Nasional
A A
0
TINDAK TEGAS: Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi (tengah) memberikan keterangan terkait sanksi kepada PT Bumi Mas Indonesia Mandiri di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. (FOTO: HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)

TINDAK TEGAS: Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi (tengah) memberikan keterangan terkait sanksi kepada PT Bumi Mas Indonesia Mandiri di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. (FOTO: HARIS SUNANDAR/KORANINDOPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, BEKASI – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kembali menjatuhkan sanksi kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Salah satu perusahaan yang disanksi adalah PT Bumi Mas Indonesia Mandiri yang beralamat di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.

Perusahaan tersebut dijatuhi sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi mengatakan sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 7 Tahun 2026. Sanksi berlaku selama tiga bulan terhitung sejak 3 Februari 2026.

”PT Bumi Mas Indonesia Mandiri terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1 huruf e, yaitu tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan calon PMI dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP),” ujar Rinardi kepada awak media pada Kamis (5/2/2026).

Pelanggaran tersebut dilakukan terhadap dua PMI berinisial RS dan SMP yang ditempatkan ke Singapura. Rinardi menjelaskan, sebelum sanksi dijatuhkan, pihaknya telah melakukan pendalaman selama sekitar dua bulan sejak menerima laporan dugaan penempatan nonprosedural terhadap PMI RS asal Nusa Tenggara Barat. ”Kami telah melakukan klarifikasi dua kali kepada penanggung jawab P3MI. Sanksi ini dijatuhkan melalui prosedur pembinaan, bukan secara semena-mena. Tujuan utama kami adalah melindungi PMI,” ujarnya, tegas.

Artikel Terkait

Truk Polisi Bawa Siswa dan Guru SMAN 79 Kecelakaan di Cawang, Sopir Diduga Mengantuk

Hakim MK Saldi Isra Soroti Maskapai yang Sepihak Pindahkan Penumpang Saat Delay

Api Karhutla di Resor Sembalun TN Gunung Rinjani Berhasil Dikendalikan, Kemenhut Lanjutkan Mopping Up

Selama masa sanksi, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dilarang melakukan seleksi maupun memproses dokumen penempatan PMI. Apabila dalam waktu tiga bulan perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan, KemenP2MI akan mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Selain itu, KemenP2MI juga menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Putra Timur Mandiri melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 8 Tahun 2026 tertanggal 3 Februari 2026. Namun demikian, pemasangan plang sanksi tidak dapat dilakukan karena perusahaan tersebut sudah tidak memiliki kantor fisik.

PT Putra Timur Mandiri terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1 huruf a, c, d, dan k. Pelanggaran meliputi perekrutan dan penempatan PMI tanpa SIP3MI, tidak melakukan seleksi melalui dinas ketenagakerjaan daerah, tidak melaporkan hasil seleksi, serta menempatkan calon PMI ke negara yang dinyatakan tertutup.

Direktorat Jenderal Pelindungan telah melakukan pendalaman kasus tersebut selama sekitar sembilan bulan sejak menerima laporan dugaan penempatan nonprosedural terhadap lima PMI, yakni LD asal Bandung, NU asal Cianjur, YS asal Karawang, TS asal Serang, dan ASM asal Cianjur. Rinardi menegaskan, apabila PT Putra Timur Mandiri tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan dalam waktu tiga bulan, KemenP2MI juga akan mencabut SIP3MI perusahaan tersebut. (hrs/mmr)

Topik: KemenP2MImigranPMI

TerkaitBerita

Truk Polisi Bawa Siswa dan Guru SMAN 79 Kecelakaan di Cawang, Sopir Diduga Mengantuk
Peristiwa

Truk Polisi Bawa Siswa dan Guru SMAN 79 Kecelakaan di Cawang, Sopir Diduga Mengantuk

oleh Editor : Affandy
9 Agustus 2026
Hakim MK Saldi Isra Soroti Maskapai yang Sepihak Pindahkan Penumpang Saat Delay
Nasional

Hakim MK Saldi Isra Soroti Maskapai yang Sepihak Pindahkan Penumpang Saat Delay

oleh Editor : Affandy
9 Agustus 2026
Api Karhutla di Resor Sembalun TN Gunung Rinjani Berhasil Dikendalikan, Kemenhut Lanjutkan Mopping Up
Peristiwa

Api Karhutla di Resor Sembalun TN Gunung Rinjani Berhasil Dikendalikan, Kemenhut Lanjutkan Mopping Up

oleh Editor : Anggoro
9 Agustus 2026
PUNCAK PENGHARGAAN: Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Mohammad Jumhur Hidayat memberikan sambutan dalam ESG Award 2026. (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)
Nasional

ESG Award Tahun Keempat Diikuti 73 Perusahaan Multisektor

oleh Editor : Memoarto
9 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

MILKLAB Ramaikan Coffee Culture Jakarta Lewat Coffee Rave dan Program Café Hopping

MILKLAB Ramaikan Coffee Culture Jakarta Lewat Coffee Rave dan Program Café Hopping

4 Agustus 2026
Bank Jakarta Perluas Layanan Digital untuk Persija dan The Jakmania

Bank Jakarta Perluas Layanan Digital untuk Persija dan The Jakmania

9 Agustus 2026
Bank Jakarta Gandeng Persija, Siapkan Program untuk Jakmania

Bank Jakarta Gandeng Persija, Siapkan Program untuk Jakmania

9 Agustus 2026
Api Karhutla di Resor Sembalun TN Gunung Rinjani Berhasil Dikendalikan, Kemenhut Lanjutkan Mopping Up

Api Karhutla di Resor Sembalun TN Gunung Rinjani Berhasil Dikendalikan, Kemenhut Lanjutkan Mopping Up

9 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4266 shares
    Share 1706 Tweet 1067
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Manchester United Siapkan Skuad Baru Jelang Musim Depan

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Project Based Learning Belum dan Bukan Pembelajaran Mendalam

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Arsenal Tak Sabar Boyong Bruno Guimaraes Dari Newcastle

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya