koranindopos.com – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menaikkan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan/atau produk turunannya. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan produktivitas sektor perkebunan sekaligus mendorong nilai tambah produk hilir di tingkat petani maupun industri.
Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 69 Tahun 2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada Kementerian Keuangan. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2026.
Dalam beleid tersebut ditegaskan, penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan diperlukan guna memperkuat produktivitas komoditas perkebunan serta meningkatkan daya saing dan hilirisasi produk sawit di dalam negeri.
“Untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri, diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil dan/atau produk turunannya,” demikian bunyi kutipan aturan tersebut.
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah kenaikan tarif pungutan ekspor CPO yang kini resmi menjadi 12,5 persen. Kenaikan ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap pelaku usaha di sektor ekspor sawit, terutama perusahaan yang berorientasi pasar luar negeri.
Pemerintah menilai langkah ini strategis untuk memperkuat pendanaan program peremajaan sawit rakyat, pengembangan sumber daya manusia, riset, hingga dukungan hilirisasi industri berbasis kelapa sawit.
Penyesuaian pungutan ekspor ini juga diarahkan untuk memperbesar dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Dana tersebut selama ini digunakan untuk mendukung berbagai program strategis, termasuk subsidi biodiesel dan peremajaan kebun sawit rakyat.
Dengan kenaikan tarif pungutan, pemerintah berharap manfaat ekonomi tidak hanya berhenti pada ekspor bahan mentah, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri pengolahan di dalam negeri. Pada akhirnya, kebijakan ini ditargetkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani serta memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia.
Meski demikian, kebijakan ini juga diperkirakan memunculkan dinamika baru di kalangan eksportir yang harus menyesuaikan struktur biaya dan strategi bisnis mereka di tengah persaingan global komoditas sawit.(dhil/dtk)










