Koranindoos.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 84 wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak bernilai besar.
Langkah penagihan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan dengan total tunggakan mencapai Rp330.664.197.474 atau sekitar Rp330,6 miliar.
Aksi pemblokiran dilakukan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah DJP Banten pada periode 18 hingga 22 Mei 2026.
Pemblokiran menyasar rekening milik para penunggak pajak yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @pajakdjpbanten.
“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar,” tulis DJP Banten dalam unggahannya.
Pemblokiran rekening merupakan salah satu langkah penagihan aktif yang dapat dilakukan DJP terhadap wajib pajak yang tidak melunasi kewajiban perpajakannya.
Langkah ini biasanya ditempuh setelah proses penagihan administratif dan peringatan tidak direspons oleh wajib pajak.
Melalui tindakan tersebut, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Dalam praktiknya, pemblokiran rekening dilakukan bekerja sama dengan pihak perbankan sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Rekening yang diblokir dapat kembali dibuka apabila wajib pajak telah menyelesaikan kewajiban perpajakannya atau mencapai kesepakatan penyelesaian dengan otoritas pajak.
Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu guna menghindari sanksi administratif maupun tindakan penagihan lebih lanjut.
Penerimaan pajak hingga kini masih menjadi sumber utama pendapatan negara untuk membiayai berbagai program pembangunan, subsidi, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur nasional.
Karena itu, DJP terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh.(dhil)










