koranindopos.com – Jakarta. Masa libur Lebaran tahun 2026 telah berakhir. Setelah menikmati waktu bersama keluarga, kini para siswa di seluruh Indonesia bersiap untuk kembali menjalani aktivitas belajar di sekolah seperti biasa.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama tiga menteri, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang tertuang dalam Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, serta Nomor 400.1/857/SJ, telah diatur jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Selain itu, ketentuan ini juga merujuk pada SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masa libur Lebaran bagi siswa berlangsung sejak 16 Maret hingga 27 Maret 2026.
Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar kembali dimulai pada Senin, 30 Maret 2026. Momentum ini menjadi penanda berakhirnya libur panjang dan dimulainya kembali rutinitas pendidikan di sekolah.
Meski demikian, para siswa dan orang tua juga perlu mencermati jadwal hari libur berikutnya. Memasuki bulan April 2026, terdapat dua tanggal merah yang telah ditetapkan pemerintah. Informasi ini penting sebagai acuan dalam mengatur agenda belajar maupun kegiatan keluarga.
Kembalinya siswa ke sekolah diharapkan dapat berlangsung dengan semangat baru setelah libur panjang. Pemerintah juga mengimbau agar seluruh satuan pendidikan memastikan proses pembelajaran berjalan optimal serta tetap menjaga kedisiplinan dan kesiapan siswa dalam mengikuti pelajaran.(dhil)










