koranindopos.com – Jakarta. Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 30 Maret 2026, untuk membahas kasus dugaan korupsi yang melibatkan videografer Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Rapat tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB sebagai respons atas meningkatnya perhatian dan desakan publik terhadap kasus ini.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa RDPU ini bertujuan untuk menyikapi kekhawatiran masyarakat yang menilai penanganan kasus tersebut diwarnai ketidakadilan. Menurutnya, penting bagi DPR untuk mendengar berbagai pandangan dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa Amsal Sitepu menggelembungkan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa. Proyek tersebut seharusnya menjadi sarana promosi potensi desa, namun justru memicu kontroversi terkait penggunaan dana.
Habiburokhman juga menyoroti karakteristik pekerjaan videografi yang bersifat kreatif. Ia menilai bahwa produk kreatif seperti video tidak selalu memiliki standar baku yang dapat dijadikan acuan tunggal dalam menilai kewajaran biaya. Hal ini menjadi salah satu aspek yang perlu dikaji secara mendalam dalam RDPU nanti.
Dengan digelarnya rapat ini, Komisi III DPR RI berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kasus tersebut, sekaligus menjawab keraguan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.(dhil)










