Minggu, 25 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Pengakuan Bobby Mahendro: Dugaan Permintaan Uang Miliaran oleh Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Terungkap di Persidangan

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
21 April 2026
in Nasional
A A
0
Pengakuan Bobby Mahendro: Dugaan Permintaan Uang Miliaran oleh Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Terungkap di Persidangan

dok kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan periode 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro, mengungkap dugaan praktik permintaan uang dalam jumlah besar yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan. Pengakuan tersebut disampaikan Bobby saat menjadi saksi dalam persidangan kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 20 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp1 miliar oleh Noel. Permintaan itu dilakukan sekitar dua bulan setelah Noel menjabat, tepatnya pada Desember 2024.

“Ada permintaan uang untuk keperluan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp1 miliar,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim. Bobby yang hadir sebagai saksi membenarkan keterangan tersebut.

Menurut Bobby, permintaan uang tidak disampaikan langsung oleh Noel, melainkan melalui seorang perantara bernama David, yang disebut sebagai orang kepercayaan Noel. Penyerahan uang pun dilakukan melalui David, bukan secara langsung kepada yang bersangkutan.

Artikel Terkait

Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Perbaikan 22 Rumah Layak Huni

Medan Terjal hingga Kabut Asap, BNPB Ungkap Tantangan Pemadaman Karhutla Gunung Lawu

Atasi Karhutla di Jawa Timur, BNPB Tambah Helikopter Water Bombing dan Pesawat Modifikasi Cuaca

“Pada saat itu David menyampaikan kepada saya bahwa uang tersebut untuk kebutuhan operasional Wamenaker,” ungkap Bobby di persidangan.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Bobby mengaku menghubungi dua bawahannya, yakni Supriyadi dan Sekarsari. Dana yang digunakan berasal dari apa yang disebut sebagai “uang non teknis”, yaitu kumpulan dana yang diperoleh dari pihak swasta, khususnya Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Fakta mengenai “uang non teknis” ini kemudian menjadi sorotan dalam persidangan. Jaksa mendalami apakah praktik tersebut diketahui atau bahkan dibicarakan sebelumnya dengan Noel. Dalam salah satu pertanyaannya, jaksa menyinggung apakah Bobby pernah menjelaskan sumber dana tersebut sebelum permintaan uang dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Terlebih, praktik permintaan uang disebut terjadi berulang kali sejak Noel menjabat hingga akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Persidangan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh alur permintaan dan penggunaan dana tersebut, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.(dhil)

Topik: Bobby Mahendroeks wamenaker

TerkaitBerita

BANTUAN SOSIAL: Pemberian Dana Bantuan RLH dari Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara kepada salah seorang penerima manfaat I Nyoman Mertha Yasa di Jalan Tukad Balian, Kota Denpasar, Bali pada Sabtu (24/10/2026). (Foto: Dok./Pemkot Denpasar)
Peristiwa

Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Perbaikan 22 Rumah Layak Huni

oleh Editor : Memoarto
25 Oktober 2026
Medan Terjal hingga Kabut Asap, BNPB Ungkap Tantangan Pemadaman Karhutla Gunung Lawu
Nasional

Medan Terjal hingga Kabut Asap, BNPB Ungkap Tantangan Pemadaman Karhutla Gunung Lawu

oleh Editor : Affandy
24 Oktober 2026
Atasi Karhutla di Jawa Timur, BNPB Tambah Helikopter Water Bombing dan Pesawat Modifikasi Cuaca
Nasional

Atasi Karhutla di Jawa Timur, BNPB Tambah Helikopter Water Bombing dan Pesawat Modifikasi Cuaca

oleh Editor : Affandy
24 Oktober 2026
Uji Kompetensi Pustakawan Kembali Digelar Akhir 2026
Nasional

Uji Kompetensi Pustakawan Kembali Digelar Akhir 2026

oleh Editor : Akula
24 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

UNGGUL STARTING: Ezri Konsa merayakan golnya pada laga Arsenal lawan Everton di pekan ke-8 Premier League 2026/2027. (Foto: (c) AP Photo/Ian Walton)

Arsenal Amankan 2 Poin Hajar Everton di Stadion Emirates

25 Oktober 2026
OTORITAS MILITER: Militer Pakistan melancarkan serangkaian serangan atas militan di Waziristan Utara pada Minggu (15/6/2026). (Foto: dok/AP)

Militer Pakistan Bergabung Dengan Pakta Pertahanan Makkah Tanpa Izin Parlemen

25 Oktober 2026
BANTUAN SOSIAL: Pemberian Dana Bantuan RLH dari Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara kepada salah seorang penerima manfaat I Nyoman Mertha Yasa di Jalan Tukad Balian, Kota Denpasar, Bali pada Sabtu (24/10/2026). (Foto: Dok./Pemkot Denpasar)

Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan Perbaikan 22 Rumah Layak Huni

25 Oktober 2026
Pakar Hukum Kemenkes Tegaskan Kasus Label Produk dr. Richard Lee Tak Tepat Dibawa ke Ranah Pidana

Pakar Hukum Kemenkes Tegaskan Kasus Label Produk dr. Richard Lee Tak Tepat Dibawa ke Ranah Pidana

24 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5060 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • The Pizza Company Buka Gerai Pertama di Jakarta Utara, Bidik Pasar Kelapa Gading

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya