Kamis, 22 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

UU PPRT Resmi Disahkan, ART Kini Berhak Dapat Cuti, THR dan BPJS

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
24 April 2026
in Nasional
A A
0
RUU PPRT
Share on FacebookShare on Twitter

DPR Sahkan UU Perlindungan PRT, Akhiri Penantian Lebih dari Dua Dekade

koranindopos.com , JAKARTA – Setelah melalui proses panjang selama lebih dari 20 tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini menjadi tonggak penting bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan apresiasi atas disahkannya regulasi yang telah diperjuangkan selama 22 tahun tersebut. Ia menegaskan, Komisi IX akan terus mengawal penyusunan aturan turunan agar implementasinya berjalan optimal.

“Selama ini kita menyuarakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri, sedangkan di dalam negeri kita belum memiliki regulasi yang mendukung pekerja rumah tangga. Hari ini, hal itu akhirnya terwujud,” ujar Charles dalam keterangannya di Pekanbaru, Riau, Rabu (22/4/2026).

Artikel Terkait

Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Kapal MT Global 108, 8 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Pengelola Situs Judi Online Boxkia.com

Menurutnya, pengesahan UU PPRT sekaligus menghapus stigma bahwa pekerja rumah tangga merupakan sektor informal yang tidak tersentuh hukum. Dengan adanya regulasi ini, pekerja rumah tangga kini diakui sebagai pekerja yang memiliki hak-hak normatif.

Charles menambahkan, perlindungan yang diberikan dalam undang-undang tersebut bersifat menyeluruh, mencakup kepastian status hukum hingga jaminan perlindungan sosial, termasuk aspek kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Kami mengapresiasi karena pekerja rumah tangga kini memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang jelas, baik dari sisi kesehatan maupun pekerjaan,” katanya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa tugas DPR belum selesai. Komisi IX akan terus melakukan pengawasan terhadap proses penyusunan regulasi teknis oleh pemerintah agar substansi perlindungan tidak berkurang.

“Kami akan memonitor pembahasan peraturan turunan agar tetap memberikan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga,” tegasnya.

Pengesahan UU PPRT ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam menjamin hak-hak pekerja secara menyeluruh. (Hai)

Topik: RUU PPRT

TerkaitBerita

Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan
Nasional

Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat Sistem Keuangan

oleh Editor : Affandy
22 Oktober 2026
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Kapal MT Global 108, 8 Orang Ditangkap
Nasional

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Kapal MT Global 108, 8 Orang Ditangkap

oleh Editor : Affandy
22 Oktober 2026
Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Pengelola Situs Judi Online Boxkia.com
Nasional

Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Pengelola Situs Judi Online Boxkia.com

oleh Editor : Affandy
22 Oktober 2026
Komnas Haji Desak Kemenhaj Segera Rilis Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2027
Nasional

Komnas Haji Desak Kemenhaj Segera Rilis Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2027

oleh Editor : Affandy
21 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

The Stained Drop™ Collection: Merangkai Cerita Keseharian dalam Ekspresi Fashion

The Stained Drop™ Collection: Merangkai Cerita Keseharian dalam Ekspresi Fashion

22 Oktober 2026
Dinkes Kabupaten Bogor Uji Sampel Makanan Usai 103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan Program MBG

Dinkes Kabupaten Bogor Uji Sampel Makanan Usai 103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan Program MBG

22 Oktober 2026
Beredar Isu Privatisasi, CIMB Group Tegas Bantah Rencana Delisting Bank CIMB Niaga (BNGA)bank cim

Beredar Isu Privatisasi, CIMB Group Tegas Bantah Rencana Delisting Bank CIMB Niaga (BNGA)bank cim

22 Oktober 2026
Nongkrong Sambil Ngopi Jadi Gaya Hidup, Warkop Modern Hadir dengan Konsep Berbeda

Nongkrong Sambil Ngopi Jadi Gaya Hidup, Warkop Modern Hadir dengan Konsep Berbeda

22 Oktober 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5019 shares
    Share 2008 Tweet 1255
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • The Pizza Company Buka Gerai Pertama di Jakarta Utara, Bidik Pasar Kelapa Gading

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya