Salah satu alasan yang paling sering muncul adalah ketidaktahuan terhadap SOP dapur MBG. Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Albertus Doni Dewantoro, menyebut alasan ini kerap digunakan, bahkan setelah berbagai sosialisasi dan peringatan telah diberikan sebelumnya. Ia menilai sebagian pengelola bahkan “pura-pura tidak tahu” terhadap pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, pergantian kepala Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) juga menjadi faktor yang kerap dijadikan alasan. Dalam beberapa kasus, perubahan kepemimpinan menyebabkan informasi terkait standar operasional tidak tersampaikan dengan baik kepada pengelola di lapangan.
Permasalahan lain yang cukup krusial adalah penggunaan bangunan yang tidak sesuai standar. Banyak dapur MBG yang beroperasi di rumah tinggal yang dialihfungsikan tanpa memperhatikan aspek sanitasi dan sistem pembuangan limbah. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap kualitas dan keamanan makanan yang disajikan.
Menanggapi berbagai pelanggaran tersebut, BGN menerapkan sanksi tegas secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga penghentian sementara operasional (suspend). Jika pelanggaran terus berlanjut, kerja sama dengan pengelola dapat diputus sepenuhnya. Langkah ini diambil untuk memastikan standar kualitas dan higienitas program tetap terjaga.
BGN juga menegaskan bahwa penindakan ini bukan keputusan mendadak. Sepanjang tahun sebelumnya, pemerintah telah memberikan waktu bagi pengelola untuk melakukan perbaikan melalui pembekalan dan sosialisasi. Memasuki tahun 2026, fase penegakan aturan diperketat, terutama pada triwulan pertama.
Dalam pengawasannya, BGN menaruh perhatian besar pada aspek higienitas dan tata letak dapur. Standar dapur MBG mengharuskan adanya pemisahan area bongkar muat, distribusi makanan, dan pencucian peralatan. Selain itu, fasilitas pendukung seperti tempat tinggal staf dan tenaga ahli juga diwajibkan guna memastikan pengawasan berjalan optimal.
Kasus ini menunjukkan bahwa tantangan implementasi program besar seperti MBG tidak hanya terletak pada perencanaan, tetapi juga pada disiplin pelaksanaan di lapangan. Alasan klasik seperti ketidaktahuan SOP menjadi sinyal bahwa pengawasan dan edukasi masih perlu diperkuat agar tujuan program benar-benar tercapai.(dhil)










