Koranindopos.com, Jakarta – Kasus dugaan investasi bodong kembali mencuat dan menghebohkan masyarakat setelah puluhan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) resmi menempuh jalur hukum. Para korban yang merasa tertipu kini telah melaporkan pihak pengelola koperasi ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana serius. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya terakhir untuk memperjuangkan hak mereka yang hingga kini belum menemui titik terang.
Tim advokat dari Firma Hukum BS&R yang mewakili para korban mendatangi markas kepolisian guna mengadukan adanya indikasi penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Persoalan ini bermula dari janji keuntungan besar yang ditawarkan pengelola untuk menjaring anggota baru. Namun, harapan mendapatkan profit justru berubah menjadi kerugian finansial yang sangat besar bagi para anggotanya.
”Jadi di sini kami dari kuasa hukum korban Bahana Lintas Nusantara baru saja membuat laporan mengenai tindak pidana penipuan, penggelapan, juncto pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” kata Bintomawi Siregar di Bareskrim Polri, Kamis (30/4).
Dalam menjalankan aksinya, pengelola koperasi disebut menggunakan skema bagi hasil yang sangat menggiurkan untuk menarik minat masyarakat. Anggota dijanjikan imbal hasil yang jauh melampaui bunga perbankan konvensional, sehingga banyak yang tergiur untuk menanamkan dana mereka. Pola ini diduga kuat dilakukan secara sistematis untuk mengumpulkan modal besar dari para calon investor yang kurang waspada.
”Jadi para korban ini merupakan anggota dari Koperasi Bahana Lintas Nusantara. Pada intinya, secara garis besar bahwa korban-korbasn ini dijanjikan sejumlah tabungan yang bersifat investasi. Per bulannya sampai dua sampai tiga persen,” sambung Mark Ambarita, yang juga bagian dari tim kuasa hukum korban koperasi BLN.
Awalnya, sistem pembayaran berjalan lancar hingga membuat para anggota merasa tenang dan percaya. Namun, kebahagiaan tersebut tidak bertahan lama karena aliran dana mulai tersendat dan mengalami kegagalan bayar sejak awal tahun 2025. Sebelum membawa masalah ini ke ranah hukum, para korban sebenarnya telah mencoba melakukan upaya mediasi secara mandiri, namun tidak kunjung mendapatkan respon positif.
”Namun itu di awal 2025 ya, sudah macet. Jadi para korban juga sudah coba, sebelum menunjuk kami, sudah mencoba untuk melakukan tindakan persuasif namun sampai hari ini tidak ada, makanya kami membuat laporan. Nah, laporannya dibuat oleh tim kami sebagai kuasa korban tadi yang bikin laporan,” jelasnya.
Skala kerugian dalam kasus ini terbilang sangat fantastis dan diperkirakan masih akan terus bertambah seiring banyaknya laporan baru yang masuk. Sejauh ini, hampir seratus orang telah memberikan kuasa secara resmi dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Pengacara korban mengungkapkan bahwa saat ini proses pengumpulan berkas dari anggota lain masih terus berlangsung di kantor hukum mereka.
”Untuk korban kita sendiri per hari ini yang sudah sampai ke kantor itu 96 orang dengan nilai kerugian sebesar kurang lebih Rp 28 miliar. Total estimasi kerugian korban-korban kami yang masih kami tunggu berkas-berkasnya itu sekitar 55 miliar untuk keseluruhannya,” ungkap Andrew.
Modus operandi yang digunakan koperasi semakin beragam, mulai dari program investasi biasa hingga penawaran arisan dan keberangkatan ibadah. Hal ini membuat anggota semakin yakin untuk menyetorkan dana tambahan karena melihat pengembalian yang lancar pada bulan-bulan awal. Sayangnya, memasuki bulan Maret 2025, pihak pengurus koperasi mulai mengeluarkan berbagai alasan untuk menghindari kewajiban pembayaran kepada anggotanya.
”Begitu kira-kira. Jadi setelah mereka memasukkan, karena mereka percaya bahwasanya memang setiap bulan bakal dikembalikan, akhirnya mereka mau memasukkan dana lagi. Dan setelah Maret tahun 2025, tidak ada lagi pengembalian dengan berbagai alasan yang diberikan oleh pengurus koperasi,” tutur Andrew.
Keanggotaan koperasi ini diketahui tersebar luas di seluruh penjuru Indonesia, dari Sabang hingga Merauke, yang menandakan jangkauan operasional mereka sangat masif. Fakta yang lebih mengejutkan adalah adanya peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ternyata sudah pernah dikeluarkan sebelumnya. Meski memiliki izin sebagai koperasi, lembaga tersebut dinyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menghimpun dana layaknya lembaga keuangan formal.
”Koperasinya didirikan sudah dari tahun 2006, tetapi mulai beroperasi kembali ramai, ramai anggota itu sekitar tahun 2023. Izin koperasinya ada, tapi OJK sudah pernah membuat pernyataan bahwasanya di tahun 2023 itu Koperasi Bahana Lintas Nusantara ini tidak memiliki izin untuk mengutip dana masyarakat,” tandas Andrew. (RIS/Hend)










