Kamis, 15 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

Sengketa Internal Jazira Halal Wisata Diputus, Gugatan Tidak Diterima Pengadilan

Editor : Akula oleh Editor : Akula
1 Mei 2026
in Megapolitan
A A
0
Sengketa Internal Jazira Halal Wisata Diputus, Gugatan Tidak Diterima Pengadilan

Direktur Utama PT Nanotech Investama Sedaya, Suryandaru, menilai putusan ini menegaskan pentingnya pembuktian dalam proses hukum. Ia menyebut setiap tuduhan harus disertai data dan fakta yang kuat (Foto. Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta — Sengketa yang melibatkan perusahaan perjalanan halal PT Jazira Halal Wisata akhirnya memasuki babak akhir di pengadilan. Perkara perdata yang teregister dengan nomor 933/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hasil menolak gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak dari keluarga pendiri.

Dalam perkara tersebut, Rabitha Chefa Karima bertindak sebagai penggugat. Ia menggugat PT Jazira Halal Wisata sebagai tergugat pertama dan PT Nanotech Investama Sedaya sebagai tergugat kedua. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan adanya persoalan dalam struktur kepemilikan dan pengelolaan perusahaan.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa seluruh gugatan tidak dapat dikabulkan. Hakim menilai tidak terdapat cukup bukti yang mendukung adanya pelanggaran hukum seperti yang didalilkan dalam persidangan.

Direktur Utama PT Nanotech Investama Sedaya, Suryandaru, menilai putusan ini menegaskan pentingnya pembuktian dalam proses hukum. Ia menyebut setiap tuduhan harus disertai data dan fakta yang kuat.

Artikel Terkait

Somya Diklaim Mampu Ubah Sampah Organik Menjadi Kompos Hanya 8 Jam

Pembunuh Wanita Terikat di Kos Jaktim Bagi Hasil Curian, Uang Rp 250.000 dan HP Korban Diambil

Gubernur DKI Pramono Klaim DAS Mampang-Krukut Kurangi Banjir 8 Persen Ibu Kota

“Dalam proses persidangan, semua pihak diberi kesempatan menyampaikan bukti. Dari yang kami lihat, tidak ada dasar hukum yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut,” ujar Suryandaru dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Selama persidangan berlangsung, perkara ini juga menyinggung hubungan internal dalam keluarga pendiri bisnis Cheria Holiday. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi dasar untuk membebankan tanggung jawab hukum kepada pihak tergugat.

Putusan tersebut juga menyatakan tidak ada kewajiban bagi PT Nanotech Investama Sedaya untuk melakukan pembayaran, pengembalian saham, ataupun ganti rugi kepada penggugat.
Suryandaru menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menerima putusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa.

“Bagi kami, yang terpenting adalah semua sudah melalui proses hukum yang terbuka dan transparan,” katanya.

Dengan putusan ini, pengadilan sekaligus menutup perkara tersebut di tingkat pertama. Penggugat juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Meski demikian, putusan ini masih membuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan apabila salah satu pihak memilih menempuh upaya banding sesuai ketentuan yang berlaku. (RIS/Kul)

Instant win games deliver a result immediately with no spinning reels or dealt cards. Scratch cards, crash games and quick draw titles all share that structure, appealing to players who want short sessions rather than extended play at a single game.

Games That Resolve Immediately

Return percentages on instant titles often sit below those of mainstream slots, though the format makes stakes and outcomes unusually transparent. Players comparing what is available across operators can Slotlair casino and review return figures by category. Crash games in particular reward a predetermined exit point, since the decision to cash out belongs entirely to the player.

Game TypeSession Length
Scratch cardSeconds
CrashUnder a minute
Quick draw1 to 2 minutes
  • Check published return percentages before playing
  • Decide a cash out point in advance on crash titles

Because each round takes seconds, the number of rounds in a session climbs faster than most players notice. Counting rounds is therefore more useful than watching a balance. Keep the session short, which is what the format is actually designed for.

Topik: Nazira halal

TerkaitBerita

KOLABORASI AKTIF: Direktur Utama PT Cipta Perdana Lancar Tbk (PART) Persero Hamim (kiri) menyambut Wali Kota Tangerang Drs. H. Sachrudin saat peluncuran mesin pengolahan sampah organik yang dinamai Somya. (FOTO: SHANTY AULIA/KORANINDOPOS.COM)
Megapolitan

Somya Diklaim Mampu Ubah Sampah Organik Menjadi Kompos Hanya 8 Jam

oleh Editor : Memoarto
14 Oktober 2026
Pembunuh Wanita Terikat di Kos Jaktim Bagi Hasil Curian, Uang Rp 250.000 dan HP Korban Diambil
Megapolitan

Pembunuh Wanita Terikat di Kos Jaktim Bagi Hasil Curian, Uang Rp 250.000 dan HP Korban Diambil

oleh Editor : Affandy
14 Oktober 2026
ATASI BANJIR: Alat berat dioperasikan untuk mengeruk aliran sungai di Jakarta. (Foto Ilustrasi: dsda.jakarta.go.id)
Megapolitan

Gubernur DKI Pramono Klaim DAS Mampang-Krukut Kurangi Banjir 8 Persen Ibu Kota

oleh Editor : Memoarto
14 Oktober 2026
Pramono Buka Peluang MRT Jakarta Lintas Timur-Barat Diperpanjang hingga Tangerang dan Tangsel
Megapolitan

Pramono Buka Peluang MRT Jakarta Lintas Timur-Barat Diperpanjang hingga Tangerang dan Tangsel

oleh Editor : Affandy
13 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Účet a přístup CZ

14 Oktober 2026

Mostbet registrace se v češtině Vytvořte nový účet Mostbet

15 Oktober 2026

Mostbet Сasino v České Republice Oficiální Web

11 Oktober 2026

Nejlepší online kasino pro české hráče

15 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4992 shares
    Share 1997 Tweet 1248
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Rekrutmen CPNS Guru Dibuka 2027–2029, Pemerintah Siapkan 464.856 Formasi

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Emiten Haji Isam PGUN Buka Suara soal Gadai 5,3 Miliar Saham ke Bank Mandiri

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Harga Emas Antam Hari Ini 13 Oktober 2026 Anjlok Rp20.000, Buyback Ikut Turun

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya