Sabtu, 2 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Megapolitan

Janji Manis Investasi Berujung Pahit, Puluhan Anggota Koperasi BLN Rugi Puluhan Miliar

Editor : Akula oleh Editor : Akula
2 Mei 2026
in Megapolitan
A A
0
Janji Manis Investasi Berujung Pahit, Puluhan Anggota Koperasi BLN Rugi Puluhan Miliar

​Tim advokat dari Firma Hukum BS&R yang mewakili para korban mendatangi markas kepolisian guna mengadukan adanya indikasi penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (30/4/2026). Foto. HENDRA / KORANINDOPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, Jakarta – ​Kasus dugaan investasi bodong kembali mencuat dan menghebohkan masyarakat setelah puluhan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) resmi menempuh jalur hukum. Para korban yang merasa tertipu kini telah melaporkan pihak pengelola koperasi ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana serius. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya terakhir untuk memperjuangkan hak mereka yang hingga kini belum menemui titik terang.

​Tim advokat dari Firma Hukum BS&R yang mewakili para korban mendatangi markas kepolisian guna mengadukan adanya indikasi penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Persoalan ini bermula dari janji keuntungan besar yang ditawarkan pengelola untuk menjaring anggota baru. Namun, harapan mendapatkan profit justru berubah menjadi kerugian finansial yang sangat besar bagi para anggotanya.

​”Jadi di sini kami dari kuasa hukum korban Bahana Lintas Nusantara baru saja membuat laporan mengenai tindak pidana penipuan, penggelapan, juncto pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” kata Bintomawi Siregar di Bareskrim Polri, Kamis (30/4).

​Dalam menjalankan aksinya, pengelola koperasi disebut menggunakan skema bagi hasil yang sangat menggiurkan untuk menarik minat masyarakat. Anggota dijanjikan imbal hasil yang jauh melampaui bunga perbankan konvensional, sehingga banyak yang tergiur untuk menanamkan dana mereka. Pola ini diduga kuat dilakukan secara sistematis untuk mengumpulkan modal besar dari para calon investor yang kurang waspada.

Artikel Terkait

Sopir Truk Rem Blong di Gatot Subroto Dikenai Tilang

Sengketa Internal Jazira Halal Wisata Diputus, Gugatan Tidak Diterima Pengadilan

Aksi Dramatis di Tengah Kebakaran: Ayah Lempar Baju Berisi Pesan Demi Selamatkan Bayinya

​”Jadi para korban ini merupakan anggota dari Koperasi Bahana Lintas Nusantara. Pada intinya, secara garis besar bahwa korban-korbasn ini dijanjikan sejumlah tabungan yang bersifat investasi. Per bulannya sampai dua sampai tiga persen,” sambung Mark Ambarita, yang juga bagian dari tim kuasa hukum korban koperasi BLN.

​Awalnya, sistem pembayaran berjalan lancar hingga membuat para anggota merasa tenang dan percaya. Namun, kebahagiaan tersebut tidak bertahan lama karena aliran dana mulai tersendat dan mengalami kegagalan bayar sejak awal tahun 2025. Sebelum membawa masalah ini ke ranah hukum, para korban sebenarnya telah mencoba melakukan upaya mediasi secara mandiri, namun tidak kunjung mendapatkan respon positif.

​”Namun itu di awal 2025 ya, sudah macet. Jadi para korban juga sudah coba, sebelum menunjuk kami, sudah mencoba untuk melakukan tindakan persuasif namun sampai hari ini tidak ada, makanya kami membuat laporan. Nah, laporannya dibuat oleh tim kami sebagai kuasa korban tadi yang bikin laporan,” jelasnya.

​Skala kerugian dalam kasus ini terbilang sangat fantastis dan diperkirakan masih akan terus bertambah seiring banyaknya laporan baru yang masuk. Sejauh ini, hampir seratus orang telah memberikan kuasa secara resmi dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Pengacara korban mengungkapkan bahwa saat ini proses pengumpulan berkas dari anggota lain masih terus berlangsung di kantor hukum mereka.

​”Untuk korban kita sendiri per hari ini yang sudah sampai ke kantor itu 96 orang dengan nilai kerugian sebesar kurang lebih Rp 28 miliar. Total estimasi kerugian korban-korban kami yang masih kami tunggu berkas-berkasnya itu sekitar 55 miliar untuk keseluruhannya,” ungkap Andrew.

​Modus operandi yang digunakan koperasi semakin beragam, mulai dari program investasi biasa hingga penawaran arisan dan keberangkatan ibadah. Hal ini membuat anggota semakin yakin untuk menyetorkan dana tambahan karena melihat pengembalian yang lancar pada bulan-bulan awal. Sayangnya, memasuki bulan Maret 2025, pihak pengurus koperasi mulai mengeluarkan berbagai alasan untuk menghindari kewajiban pembayaran kepada anggotanya.

​”Begitu kira-kira. Jadi setelah mereka memasukkan, karena mereka percaya bahwasanya memang setiap bulan bakal dikembalikan, akhirnya mereka mau memasukkan dana lagi. Dan setelah Maret tahun 2025, tidak ada lagi pengembalian dengan berbagai alasan yang diberikan oleh pengurus koperasi,” tutur Andrew.

​Keanggotaan koperasi ini diketahui tersebar luas di seluruh penjuru Indonesia, dari Sabang hingga Merauke, yang menandakan jangkauan operasional mereka sangat masif. Fakta yang lebih mengejutkan adalah adanya peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ternyata sudah pernah dikeluarkan sebelumnya. Meski memiliki izin sebagai koperasi, lembaga tersebut dinyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menghimpun dana layaknya lembaga keuangan formal.

​”Koperasinya didirikan sudah dari tahun 2006, tetapi mulai beroperasi kembali ramai, ramai anggota itu sekitar tahun 2023. Izin koperasinya ada, tapi OJK sudah pernah membuat pernyataan bahwasanya di tahun 2023 itu Koperasi Bahana Lintas Nusantara ini tidak memiliki izin untuk mengutip dana masyarakat,” tandas Andrew. (RIS/Hend)

Topik: investasi bodong

TerkaitBerita

Sopir Truk Rem Blong di Gatot Subroto Dikenai Tilang
Megapolitan

Sopir Truk Rem Blong di Gatot Subroto Dikenai Tilang

oleh Editor : Affandy
1 Mei 2026
Sengketa Internal Jazira Halal Wisata Diputus, Gugatan Tidak Diterima Pengadilan
Megapolitan

Sengketa Internal Jazira Halal Wisata Diputus, Gugatan Tidak Diterima Pengadilan

oleh Editor : Akula
1 Mei 2026
Aksi Dramatis di Tengah Kebakaran: Ayah Lempar Baju Berisi Pesan Demi Selamatkan Bayinya
Megapolitan

Aksi Dramatis di Tengah Kebakaran: Ayah Lempar Baju Berisi Pesan Demi Selamatkan Bayinya

oleh Editor : Affandy
30 April 2026
GERBONG HANCUR: Kondisi gerbong kereta rel listrik (KRL) yang ditabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). (Foto: Rezas/AFP)
Peristiwa

Usut Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi, Hari Ini Polisi Periksa Petugas PT KAI

oleh Editor : Memoarto
30 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Non-Prosedural di Bandara Soekarno-Hatta

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Non-Prosedural di Bandara Soekarno-Hatta

2 Mei 2026
KAKAK BERADIK: Marc Marquez dan Alex Marquez di MotoGP Qatar 2025. (Foto Ilustrasi: Gesini Racing)

Persaingan Marquez Bersaudara Justru Buat Ibu Mereka Senang

2 Mei 2026
NEGERI DONGENG: Gardens by the Bay Singapura dinobatkan sebagai atraksi wisata terbaik di Asia dalam ajang Tripadvisor's 2026 Travelers' Choice Awards: Best of the Best Things To Do. (Foto Ilustrasi: Dok./Gardens by the Bay)

Gardens by the Bay Singapura Dinobatkan Sebagai Wisata Terbaik di Asia

2 Mei 2026
KECELAKAAN KERETA: Petugas kepolisian menyiapkan ambulans untuk membawa jenazah korban kecelakaan mini bus dengan KA Argo Bromo Anggrek di Dusun Sugihan, Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Jumat (1/5/2026) dini hari. (Foto: Dok./Polres Grobogan)

KA Argo Bromo Hantam Minibus Pengantar Jemaah Haji

2 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2961 shares
    Share 1184 Tweet 740
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Alvaro Arbeloa Segera Tinggalkan Real Madrid

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya