Jumat, 1 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Megapolitan

Sopir Truk Rem Blong di Gatot Subroto Dikenai Tilang

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
1 Mei 2026
in Megapolitan
A A
0
Sopir Truk Rem Blong di Gatot Subroto Dikenai Tilang

Foto: tangkapan layar

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Seorang pengemudi truk yang mengalami rem blong hingga menabrakkan kendaraannya ke pembatas jalur Transjakarta di Jalan Gatot Subroto arah Slipi, Jakarta Barat, resmi ditetapkan sebagai pelanggar lalu lintas. Insiden tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) pagi, tepatnya di dekat Halte Petamburan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ojo Ruslani, menyatakan bahwa pengemudi dinilai lalai karena kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum.

“Status sebagai pelanggar dikenakan tilang. Melanggar Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman denda maksimal Rp600.000 dan/atau kurungan paling lama satu tahun,” ujar Ojo saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).

Meski tidak menimbulkan korban luka, pihak kepolisian tetap menilai pengemudi bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan pada infrastruktur. “Lalai dalam mengemudi menyebabkan rusaknya benda atau barang. Tidak ada korban luka,” tambahnya.

Artikel Terkait

Sengketa Internal Jazira Halal Wisata Diputus, Gugatan Tidak Diterima Pengadilan

Aksi Dramatis di Tengah Kebakaran: Ayah Lempar Baju Berisi Pesan Demi Selamatkan Bayinya

Usut Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi, Hari Ini Polisi Periksa Petugas PT KAI

Ojo juga memastikan bahwa kecelakaan tersebut murni disebabkan oleh rem blong, tanpa adanya faktor lain. “Tidak ada faktor lain,” tegasnya.

Sebelumnya, sebuah truk dilaporkan kehilangan kendali saat melaju di ruas Jalan Gatot Subroto arah Slipi. Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, kendaraan tersebut tampak meluncur dari jalan layang sebelum akhirnya menabrak beton pembatas jalur Transjakarta dan berhenti di kolong flyover dekat halte.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya BKO Satgas Transjakarta, Fajar, menjelaskan bahwa sopir sempat berupaya mengendalikan kendaraan dengan membanting setir.

“Dari atas jalan layang itu sopirnya sudah mengalami rem blong. Ia mencoba mengambil ke kiri, namun saat mendekati lokasi sempat terjadi pecah ban, sehingga akhirnya membanting ke kanan,” ungkap Fajar saat ditemui di lokasi kejadian.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari kendaraan lain yang sedang berhenti di lampu merah, sehingga potensi kecelakaan yang lebih besar berhasil dicegah.

Diketahui, truk tersebut berasal dari Jakarta Timur dan tengah mengangkut sekitar 2,5 ton gulungan besi dengan tujuan Tangerang.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya pemeriksaan kondisi kendaraan, khususnya sistem pengereman, guna menghindari kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta merusak fasilitas publik.(dhil)

Topik: truk rem blong

TerkaitBerita

Sengketa Internal Jazira Halal Wisata Diputus, Gugatan Tidak Diterima Pengadilan
Megapolitan

Sengketa Internal Jazira Halal Wisata Diputus, Gugatan Tidak Diterima Pengadilan

oleh Editor : Akula
1 Mei 2026
Aksi Dramatis di Tengah Kebakaran: Ayah Lempar Baju Berisi Pesan Demi Selamatkan Bayinya
Megapolitan

Aksi Dramatis di Tengah Kebakaran: Ayah Lempar Baju Berisi Pesan Demi Selamatkan Bayinya

oleh Editor : Affandy
30 April 2026
GERBONG HANCUR: Kondisi gerbong kereta rel listrik (KRL) yang ditabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). (Foto: Rezas/AFP)
Peristiwa

Usut Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi, Hari Ini Polisi Periksa Petugas PT KAI

oleh Editor : Memoarto
30 April 2026
​Sidang KPPU AC AUX, Saksi Pelapor Absen, Kuasa Hukum Terlapor 3 Sebut Ada Kejanggalan BAPaa
Megapolitan

​Sidang KPPU AC AUX, Saksi Pelapor Absen, Kuasa Hukum Terlapor 3 Sebut Ada Kejanggalan BAPaa

oleh Editor : Akula
29 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK

Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Jadi Tonggak Baru Perlindungan ABK

1 Mei 2026
PERTAHANKAN STATUS: Geopark Rinjani, Lombok berhasil mempertahankan status UNESCO Global Geopark dengan meraih Kartu Hijau atau Green Card. (Foto: beritalingkungan.com)

Geopark Rinjani Pertahankan Green Card dari UNESCO

1 Mei 2026
Jajal iCar V27 di Medan Off-road, Tangguh Meski Pakai Ban Semi Off-road

Jajal iCar V27 di Medan Off-road, Tangguh Meski Pakai Ban Semi Off-road

1 Mei 2026
Kemenag Percepat Sertifikasi dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Kemenag Percepat Sertifikasi dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru

1 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    2946 shares
    Share 1178 Tweet 737
  • Mantan Legal Manager Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Isuzu Panther Reborn 2026 Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 288 Jutaan dengan Skema Kredit Fleksibel

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Bahlil Arsitek, Sarmuji Eksekutor

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Alvaro Arbeloa Segera Tinggalkan Real Madrid

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya