Koranindopos.com – JAKARTA – Seorang pengemudi truk yang mengalami rem blong hingga menabrakkan kendaraannya ke pembatas jalur Transjakarta di Jalan Gatot Subroto arah Slipi, Jakarta Barat, resmi ditetapkan sebagai pelanggar lalu lintas. Insiden tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) pagi, tepatnya di dekat Halte Petamburan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ojo Ruslani, menyatakan bahwa pengemudi dinilai lalai karena kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum.
“Status sebagai pelanggar dikenakan tilang. Melanggar Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman denda maksimal Rp600.000 dan/atau kurungan paling lama satu tahun,” ujar Ojo saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).
Meski tidak menimbulkan korban luka, pihak kepolisian tetap menilai pengemudi bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan pada infrastruktur. “Lalai dalam mengemudi menyebabkan rusaknya benda atau barang. Tidak ada korban luka,” tambahnya.
Ojo juga memastikan bahwa kecelakaan tersebut murni disebabkan oleh rem blong, tanpa adanya faktor lain. “Tidak ada faktor lain,” tegasnya.
Sebelumnya, sebuah truk dilaporkan kehilangan kendali saat melaju di ruas Jalan Gatot Subroto arah Slipi. Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, kendaraan tersebut tampak meluncur dari jalan layang sebelum akhirnya menabrak beton pembatas jalur Transjakarta dan berhenti di kolong flyover dekat halte.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya BKO Satgas Transjakarta, Fajar, menjelaskan bahwa sopir sempat berupaya mengendalikan kendaraan dengan membanting setir.
“Dari atas jalan layang itu sopirnya sudah mengalami rem blong. Ia mencoba mengambil ke kiri, namun saat mendekati lokasi sempat terjadi pecah ban, sehingga akhirnya membanting ke kanan,” ungkap Fajar saat ditemui di lokasi kejadian.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari kendaraan lain yang sedang berhenti di lampu merah, sehingga potensi kecelakaan yang lebih besar berhasil dicegah.
Diketahui, truk tersebut berasal dari Jakarta Timur dan tengah mengangkut sekitar 2,5 ton gulungan besi dengan tujuan Tangerang.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya pemeriksaan kondisi kendaraan, khususnya sistem pengereman, guna menghindari kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta merusak fasilitas publik.(dhil)










