Koranindopos.com – JAKARTA – Seorang perempuan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh temannya sendiri setelah dipaksa mengonsumsi minuman keras hingga tidak sadarkan diri. Kasus ini kini tengah ditangani aparat kepolisian setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Informasi mengenai peristiwa ini sebelumnya ramai beredar di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram Instagram @tangkot24jam. Dalam unggahan itu disebutkan, korban awalnya berkumpul bersama sejumlah rekannya pada malam hari. Namun situasi berubah ketika korban diduga dipaksa meminum alkohol dalam jumlah banyak hingga akhirnya terkapar dan kehilangan kesadaran.
Lebih memprihatinkan, dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa pelaku bersama beberapa temannya sempat berfoto di dekat korban yang tergeletak dalam kondisi tidak berdaya. Dugaan tindakan tidak senonoh terjadi saat korban tidak sadarkan diri.
Keesokan harinya, saat korban terbangun, ia mengaku mengalami pendarahan di area sensitif, yang kemudian memicu kecurigaan telah terjadi tindakan pemerkosaan. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Parikhesit, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pemerkosaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan polisi telah dibuat oleh korban bersama kuasa hukumnya pada Selasa (21/4/2026).
Menurut Parikhesit, dalam laporan tersebut terdapat satu orang terlapor dengan inisial I. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap kronologi dan pihak-pihak yang terlibat.
“Korban sudah melaporkan. Sesuai laporan polisi, terlapor satu orang dengan inisial I,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia juga menambahkan bahwa terlapor saat ini diketahui melarikan diri dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pergaulan, sekaligus menjadi pengingat penting akan pentingnya kewaspadaan serta perlindungan terhadap perempuan dari potensi tindak kejahatan.(dhil)










