Koranindopos.com – Bayangkan Anda seorang arsitek yang ditugaskan membangun gedung tahan gempa. Anda diberi kewenangan penuh merancang struktur, namun ada satu aturan ganjil: Anda dilarang memilih bahan bangunan dan haram menentukan gaji tukang. Kewenangan krusial itu dipegang pihak lain—pihak yang kebetulan punya kepentingan agar gedung dibangun dengan biaya semurah mungkin, bahkan jika harus mengorbankan kualitas.
Dalam posisi ini, apakah Anda benar-benar berdaulat sebagai arsitek? Apakah kegagalan struktur nantinya murni kesalahan rancangan Anda, atau akibat batasan wewenang yang melumpuhkan?
Analogi ini memotret dilema eksistensial Pengadilan Pajak Indonesia selama dua dekade terakhir. Berdasarkan undang-undang yang lama, Mahkamah Agung (MA) bertindak sebagai “arsitek” teknis yudisial, namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memegang kendali atas “bahan dan tukang”—yakni organisasi, administrasi, dan keuangan.
Anomali Dua Atap
Situasi ini menciptakan anomali “dua atap” yang problematis. Di satu sisi, hakim dituntut independen memutus sengketa pajak. Di sisi lain, “dapur” pengadilan—mulai dari gaji hingga pembinaan karir—dikelola oleh Kemenkeu. Masalahnya, Kemenkeu adalah induk dari Direktorat Jenderal Pajak, pihak yang selalu menjadi lawan tanding Wajib Pajak di pengadilan tersebut.
Overview putusan berdasarkan menang/kalah terhadap DJP/DJBC dari tahun 2020-2025, khusus tahun 2025 dari bulan Januari hingga September sebagai berikut:

Sumber: Sekretariat Pengadilan Pajak (2025)
Data empiris ini menyingkap realitas keras di meja hijau: sepanjang periode 2020 hingga 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) justru menelan kekalahan dalam 46,52% sengketa, melampaui tingkat kemenangannya yang hanya bertengger di angka 30,23%. Statistik ini bukan sekadar deretan angka, melainkan bukti betapa sengitnya “pertandingan” di mana negara ternyata tidak memiliki imunitas untuk selalu menang. Tingginya frekuensi kekalahan fiskus ini justru mempertebal urgensi reformasi institusional yang disuarakan Mahkamah Konstitusi; sebab, ketika “tim” pemerintah begitu sering terpojok dalam sengketa, membiarkan induk organisasinya (Kementerian Keuangan) tetap memegang kendali administratif atas sang “wasit” hanya akan terus memupuk kecurigaan publik akan potensi intervensi kekuasaan di balik layar.
Struktur “dua atap” a quo menempatkan wasit (hakim) berada di bawah pembinaan manajer salah satu tim yang bertanding. Konflik kepentingan ini bukan sekadar isu etika, melainkan cacat desain institusional yang menggerus kepercayaan publik terhadap imparsialitas peradilan pajak.
Disabilitas Legal
Jika kita membedah persoalan ini menggunakan pisau analisis H.L.A. Hart dalam The Concept of Law, kita akan melihat bahwa ini bukan sekadar urusan administrasi birokrasi. Hart membedakan antara aturan yang membebankan kewajiban dan aturan yang memberikan kompetensi (power-conferring rules).
Hart memperkenalkan istilah “disabilitas” (disability) untuk menggambarkan ketiadaan kuasa hukum untuk melakukan tindakan tertentu yang sah. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 sebelumnya secara efektif menempatkan “disabilitas legal” kepada Mahkamah Agung. Negara memberikan MA kompetensi untuk mengadili perkara, tetapi secara eksplisit mencabut kompetensinya (memberikan disabilitas) dalam mengurus rumah tangganya sendiri.
Akibatnya, terjadi “kedaulatan yang terbelah”. Hakim memiliki kuasa yurisdiksi ajudikasi, tetapi tidak memiliki kuasa yurisdiksi administratif. Pengadilan Pajak seolah-olah berdaulat, padahal rapuh karena aturan pengakuan dalam sistem hukum kita saat itu melegalkan campur tangan eksekutif.
Momen Konstitusional
Disabilitas struktural inilah yang akhirnya diakhiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023, MK meruntuhkan tembok pemisah tersebut dan memerintahkan penyatuan atap pembinaan sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2026.
Putusan ini adalah momen konstitusional yang merevisi aturan main. Dengan menyatakan campur tangan departemen eksekutif inkonstitusional, MK pada dasarnya sedang menghapus “disabilitas” yang selama ini membelenggu MA. Ini adalah redefinisi aturan sekunder (secondary rules) dalam sistem hukum kita: mulai tahun 2027, satu-satunya otoritas yang valid (kompeten) untuk mengelola hakim pajak adalah lembaga yudikatif, bukan eksekutif.
Langkah ini bukan sekadar mutasi pegawai atau perpindahan aset. Ini adalah pemulihan definisi “Kedaulatan Pengadilan”. Penyatuan atap memastikan bahwa ketika hakim memutus sengketa, ia melakukannya sebagai representasi utuh dari cabang kekuasaan kehakiman yang merdeka, bukan sebagai hibrida antara pejabat pengadilan dan birokrat kementerian.
Satu Nakhoda
Kedaulatan untuk menegakkan keadilan tidak boleh dibagi, apalagi “dipinjamkan” kepada institusi yang berkepentingan dengan pendapatan negara. Dalam perspektif Hart, transisi menuju 2026 ini adalah koreksi mutlak terhadap patologi sistem hukum yang selama ini kita biarkan.
Kembali ke analogi awal, putusan MK ini ibarat mengembalikan hak memilih bahan bangunan dan mengatur tukang kepada sang arsitek. Kini, Mahkamah Agung memiliki kendali penuh untuk memastikan gedung keadilan yang ia rancang berdiri tegak, kokoh, dan adil. Pengadilan Pajak tengah menyongsong kedaulatan sejatinya: satu atap, satu nakhoda, demi keadilan yang tak terbelah.
Penulis: Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., Hakim Pengadilan Pajak









