Menanggapi peristiwa tersebut, anggota Komisi V DPR RI Rofik Hananto mendesak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi jalan nasional yang mengalami kerusakan.
Rofik menilai pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan laporan administratif terkait tingkat kemantapan jalan, tetapi harus memastikan langsung kondisi jalan di lapangan benar-benar aman bagi pengguna.
“Kami mendesak Kementerian PU dan Kemenhub untuk segera turun tangan melakukan audit total. Jangan hanya puas dengan laporan angka kemantapan jalan di atas kertas, tetapi pastikan juga kelaikan fungsi jalannya di lapangan,” ujar Rofik dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Selain kondisi jalan, ia juga meminta pengawasan terhadap armada transportasi umum diperketat. Menurutnya, audit keselamatan kendaraan dan kepatuhan uji KIR perusahaan otobus harus dilakukan secara lebih serius untuk mencegah kecelakaan serupa terulang.
“Di saat yang sama, audit keselamatan armada angkutan umum dan kepatuhan uji KIR perusahaan otobus juga harus diperketat agar insiden mematikan seperti ini tidak terulang,” tambahnya.
Rofik juga menyoroti pentingnya komitmen anggaran untuk pemeliharaan infrastruktur jalan nasional. Ia menilai selama ini penanganan jalan rusak cenderung bersifat reaktif, yakni baru dilakukan setelah terjadi kecelakaan atau korban jiwa.
Menurutnya, pemerintah dan DPR harus memastikan adanya alokasi dana preservasi jalan yang memadai dan berkelanjutan. Ia bahkan mendorong penguatan payung hukum melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Ke depannya, kita tidak boleh lagi sekadar reaktif menambal jalan rusak setelah jatuh korban jiwa. DPR dan pemerintah harus berkolaborasi memastikan alokasi dana pemeliharaan jalan ini memadai dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain aspek infrastruktur, Rofik meminta aparat penegak hukum mengusut kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam kecelakaan tersebut, baik dari sisi penyelenggara jalan maupun operator kendaraan.
Ia menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 273 UU LLAJ terkait kelalaian penyelenggara jalan, serta Pasal 286 dan Pasal 310 terkait kelalaian operator dan pengemudi kendaraan.
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas Utara, pada Rabu (6/5/2026) siang. Bus ALS bertabrakan dengan truk tangki pengangkut minyak milik PT Serelaya.
Benturan keras menyebabkan kendaraan langsung terbakar di lokasi kejadian. Sebanyak 16 orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Berdasarkan dugaan awal, kecelakaan terjadi ketika bus ALS mencoba menghindari lubang di jalan yang rusak dan tidak rata, hingga akhirnya masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk tangki dari arah berlawanan.
Tragedi ini kembali menjadi pengingat pentingnya keselamatan infrastruktur jalan dan pengawasan transportasi umum demi melindungi keselamatan masyarakat di jalan raya.(dhil)










