Koranindopos.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan modus korupsi yang dilakukan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, dalam perkara tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Hery diduga melakukan rekayasa dan manipulasi laporan pemeriksaan Ombudsman setelah dijanjikan uang sebesar Rp1,5 miliar oleh pihak perusahaan tambang.
Kasus ini bermula ketika pemilik PT TSHI keberatan terhadap hasil perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terkait izin penggunaan kawasan hutan.
Pihak perusahaan disebut tidak ingin membayar denda yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kemudian Saudara HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021–2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Dalam prosesnya, Hery diduga melakukan pengaturan dan koreksi terhadap hasil penghitungan Kementerian Kehutanan dengan menyatakan bahwa perhitungan pemerintah keliru.
Melalui langkah tersebut, PT TSHI disebut tidak perlu membayar denda sesuai nilai yang sebelumnya ditetapkan negara.
“Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara,” kata Anang.
Kejagung menyebut Hery bersama pihak perusahaan tambang beberapa kali melakukan pertemuan pada April 2025 untuk membahas strategi tersebut.
Dalam pertemuan itu, Direktur PT TSHI berinisial LKM meminta Hery menemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Sebagai imbalan, Hery disebut dijanjikan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Setelah adanya kesepakatan, Hery diduga memanipulasi dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menguntungkan PT TSHI.
“Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan saudara LO (pihak dari PT TSHI) dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI,” ujar Anang.
Kejagung menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap kebijakan pemerintah demi kepentingan perusahaan tambang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat lembaga negara yang memiliki tugas mengawasi pelayanan publik dan menjaga integritas pemerintahan.(dhil)










