Koranindopos.com, JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia menggelar talkshow pada Senin (25/5/2026). Forum tersebut bertajuk Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Itu merupakan bagian dari upaya pemerintah menyerap masukan publik terkait revisi regulasi HAM di Indonesia.
Diskusi dimoderatori oleh Prita Laura tersebut menghadirkan lima narasumber yang merupakan tenaga ahli KemenHAM. Mereka adalah Ifdhal Kasim, Siti Aminah, Muhammad Hafiz, Feri Kusuma, dan Wahyudi Djafar.
Wahyudi Djafar menyoroti tantangan perlindungan hak asasi manusia di era perkembangan teknologi informasi dan kecerdasan artifisial (AI). Menurutnya, revisi UU HAM perlu mengakomodasi perlindungan hak masyarakat di ruang digital. ”Sidang Umum PBB telah menegaskan bahwa hak asasi manusia yang berlaku secara offline juga harus berlaku secara online. Karena itu revisi UU HAM menjadi penting agar perlindungan hak warga negara bisa menjangkau ruang digital,” ujar Wahyudi.
Selain isu digital, Muhammad Hafiz menilai penguatan kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menjadi poin penting dalam revisi aturan tersebut. ”Komnas HAM dibentuk sebagai lembaga independen yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip internasional. Karena itu desain kelembagaannya juga harus memperkuat independensi tersebut,” ujar Hafiz.
Sementara itu, Siti Aminah menekankan pentingnya penguatan perlindungan kelompok rentan dalam revisi UU HAM, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. ”Perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia. Karena itu revisi undang-undang ini harus memastikan adanya perlindungan yang lebih kuat terhadap kelompok rentan,” kata Siti. (rls/sha/mmr)










