Koranindopos.com – JAKARTA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat Papua akan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Uji Publik Revisi UU HAM yang digelar di Jayapura, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Mugiyanto, pemerintah berkomitmen memastikan bahwa proses revisi UU HAM berlangsung secara partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan warga Papua.
“Aspirasi yang berkembang dalam forum ini akan menjadi masukan penting dalam penyusunan draf akhir revisi UU HAM. Semangat ini juga sejalan dengan hasil konferensi Analisis Papua Strategis yang baru saja diselenggarakan,” ujarnya.
Mugiyanto menjelaskan bahwa revisi UU HAM diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan baru yang muncul dalam perkembangan zaman. Undang-undang yang telah berlaku hampir 27 tahun tersebut dinilai perlu diperbarui agar mampu mengakomodasi isu-isu hak asasi manusia yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Salah satu fokus utama revisi adalah penguatan perlindungan hak-hak warga negara di era digital, termasuk hak atas privasi, perlindungan data pribadi, serta berbagai bentuk hak dasar yang berkembang seiring kemajuan teknologi.
“Undang-undang ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat ekosistem perlindungan HAM nasional. Sementara pengaturan yang bersifat teknis akan diatur lebih lanjut melalui peraturan turunan,” jelasnya.
Kehadiran masyarakat Papua dalam proses uji publik dinilai sangat penting karena dapat memberikan perspektif langsung mengenai berbagai kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masyarakat di daerah.
Mugiyanto menilai keterlibatan tokoh masyarakat, pemuka agama, akademisi, dan kelompok sipil akan membantu pemerintah menyusun regulasi yang lebih responsif terhadap kondisi nyata di lapangan.
Selain itu, Kementerian HAM juga memiliki mandat untuk mengoordinasikan pemenuhan berbagai hak dasar masyarakat, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik, bersama kementerian serta lembaga terkait lainnya.
Pemerintah menargetkan revisi UU HAM dapat dibahas dan disahkan pada tahun 2026. Hal tersebut memungkinkan karena revisi UU HAM telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dengan status tersebut, pemerintah dan DPR memiliki landasan untuk mempercepat pembahasan sekaligus memastikan substansi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara luas.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Rumadi Ahmad, menekankan bahwa keberhasilan implementasi revisi UU HAM tidak hanya bergantung pada kualitas norma hukum yang disusun.
Menurutnya, regulasi yang baik harus didukung oleh lembaga pelaksana yang kuat serta budaya hukum yang sehat agar perlindungan HAM dapat berjalan secara efektif.
“Norma hukum tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada lembaga yang mengimplementasikan, dan lembaga HAM nasional juga membutuhkan dukungan kuat dari pemerintah agar dapat bekerja secara optimal,” ujarnya.
Rumadi juga menyoroti pentingnya memasukkan isu-isu HAM kontemporer ke dalam revisi undang-undang, mengingat tantangan perlindungan hak asasi manusia saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan ketika UU HAM pertama kali disahkan pada 1999.
Melalui proses revisi yang melibatkan berbagai pihak, pemerintah berharap dapat membangun sistem perlindungan HAM yang lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab perkembangan sosial, politik, serta teknologi yang terus berubah.
Partisipasi masyarakat Papua dalam uji publik ini menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan bahwa revisi UU HAM tidak hanya menjadi perubahan regulasi semata, tetapi juga mampu mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.(dhil)










