JAKARTA, koranindopos.com – Dinas Perhubungan DKI segera berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penambahan ruas jalan ganjil genap (Gage). Selama masa pelonggaran PPKM, kebijakan tersebut baru diterapkan di 13 ruas jalan.
”Tapi sedang dievaluasi, ditingkatkan ke 25 ruas jalan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap. Alasannya, karena volume lalu lintas makin tinggi. Berdasarkan data tadi, ada kenaikan 6.25 persen. Itu yang kadi dasar kami untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo pada Selasa (24/5).
Hal tersebut dilakukan seiring dengan keputusan Pemprov DKI menurunkan level PPKM dari level 2 menjadi level 1. Untuk kebijakan PPKM Level 1 yang berlaku mulai 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022. Untuk rincian kebijakannya sudah diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Dan Level 1 Covid-19 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Sementara itu, dengan perubahan PPKM tersebut, Dinas Perhubungan DKI tidak ada aturan baru terkait transportasi publik. Sebab, sama dengan PPKM Level 2, kapasitasnya sudah diizinkan 100 persen. Namun, dari hasil evaluasi mereka, ada peningkatan volume lalu lintas 6,25 persen pada periode pekan lalu dibandingkan dengan pada Maret 2022. Begitu juga dengan penumpang transportasi publik, ada peningkatan 17,5 persen.
”Ada kenaikan namun belum signifikan. Tapi karena PPKM Level 1 yang kerja di kantor sudah 100 persen akan kami evaluasi traffic-nya, sebagaimana kemarin kami laksanakan HBKB. Hari ini akan kami lakukan evaluasi pelaksanaan HBKB. Penetapannya seperti apa, minggu depan ya,” ujarnya.
Gubernur DKI Anies Baswedan menuturkan, penurunan level PPKM tersebut patut disyukuri. ”Kita tentu mensyukuri kondisi stabilnya pandemi di Jakarta. Dan kami berharap kondisi ini akan terus, mudah-mudahan nanti kita tidak perlu lagi berada di dalam status PPKM,” ujar Anies di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu pada Selasa kemarin. (wyu/mmr)










