Koranindopos.com – JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Juni 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 73,2 kilogram sabu, 7,4 kilogram ganja, serta 25 cartridge rokok elektrik (vape) yang mengandung zat etomidate dengan total nilai mencapai sekitar Rp90,5 miliar.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat atas setiap penanganan perkara narkotika.
“Pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” ujar Hendra, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kepolisian akan terus memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus meningkatkan langkah-langkah pencegahan agar penyalahgunaan narkotika tidak semakin meluas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima pengungkapan kasus besar jaringan narkotika lintas provinsi sepanjang semester pertama 2026.
Operasi tersebut dilakukan di sejumlah titik strategis, mulai dari Kota Cilegon, Terminal Eksekutif Merak, hingga ruas Tol Merak–Jakarta. Dalam beberapa pengungkapan, Ditresnarkoba Polda Banten juga bekerja sama dengan Bea Cukai Merak untuk menggagalkan penyelundupan narkotika yang masuk ke Pulau Jawa.
Wiwin mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan penyidik, nilai ekonomi seluruh barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp90,5 miliar.
Selain kerugian finansial yang berhasil dicegah, pengungkapan tersebut juga dinilai menyelamatkan sekitar 332.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan itu mengacu pada asumsi bahwa satu gram narkotika dapat disalahgunakan oleh empat orang.
“Keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan kurang lebih 332.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar,” kata Wiwin.
Kasus pertama yang berhasil diungkap merupakan jaringan peredaran ganja lintas Medan–Banten–Bali pada 30 Januari 2026. Dalam operasi yang dilakukan di SPBU Gerem, Kota Cilegon, petugas berhasil menyita 7.492,61 gram ganja yang dibawa menggunakan tas ransel. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai Merak. Saat ini perkara telah memasuki tahap II.
Selanjutnya, pada 6 Februari 2026, polisi membongkar jaringan sabu Pekanbaru–Jakarta–Surabaya. Seorang tersangka diamankan di depan Hotel Amaris, Kota Cilegon, saat membawa 4.272 gram sabu yang rencananya akan diserahkan kepada jaringan lain di Jakarta. Kasus tersebut juga telah memasuki tahap II.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 6 Maret 2026 terhadap jaringan peredaran narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) berupa cairan etomidate yang dikemas dalam cartridge vape. Sebanyak 30 cartridge berhasil diamankan melalui jalur jasa ekspedisi, dengan 25 cartridge dimusnahkan sesuai ketetapan penyidik. Perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap I.
Dua hari berselang, tepatnya 8 Maret 2026, petugas kembali menggagalkan penyelundupan 15.862 gram sabu di Terminal Eksekutif Merak. Barang haram itu disembunyikan di dalam koper dan diduga akan diedarkan di wilayah Tangerang Selatan. Kasus ini masih dalam proses pemberkasan tahap I.
Sementara itu, pengungkapan terbesar terjadi pada 18 Maret 2026. Dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai Merak, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyita 55.212 gram sabu dari jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta.
Sabu tersebut disembunyikan secara rapi di dalam bodi sebuah mobil yang melintas di Jalan Tol Merak–Jakarta, Kota Cilegon. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polda Banten menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di berbagai jalur distribusi yang kerap dimanfaatkan sindikat narkotika untuk menyelundupkan barang haram ke Pulau Jawa, khususnya melalui Pelabuhan Merak dan akses jalan tol.
Melalui sinergi dengan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta berbagai instansi terkait, kepolisian berharap upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan zat adiktif yang dapat merusak masa depan bangsa.(dhil/dtk)










