Koranindopos.com – JAKARTA – Badan Pengkajian (BP) MPR RI Kelompok V menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pertahanan dan Keamanan Negara” di Yogyakarta, Senin (6/7/2026). Forum ini menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, khususnya terkait pengaturan sistem pertahanan dan keamanan negara agar tetap relevan menghadapi dinamika ancaman global yang terus berkembang.
FGD dipimpin Wakil Ketua BP MPR RI sekaligus Ketua Kelompok V, Dr. Benny K. Harman, S.H., bersama anggota Kelompok V BP MPR RI, yakni Drs. H. Guntur Sasono, M.Si., Zainul Munasichin, M.A., Ir. Hanan A. Rozak, M.S., H. Al Hidayat Samsu, S.Pd., M.Pd., Aji Mirni Mawarni, S.T., M.M., Denty Eka Widi Pratiwi, S.E., M.H., Dr. Lia Istifhama, S.H.I., S.Sos., S.Sos.I., M.E.I., serta Jialyka Maharani, S.I.Kom.
Diskusi juga menghadirkan sejumlah akademisi terkemuka, yakni Guru Besar FISIPOL Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Dafri, M.A., Guru Besar Fakultas Filsafat sekaligus Ketua Program Studi Magister dan Doktor Ilmu Ketahanan Nasional UGM Prof. Dr. Armaidy Armawi, M.Si., serta Pelaksana Tugas Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN Dr. Muhammad Najib Azca, M.A., Ph.D.
Dalam pengantarnya, Benny K. Harman menegaskan bahwa evaluasi terhadap UUD NRI Tahun 1945 dilakukan secara terbuka dengan melibatkan kalangan akademisi, pakar, dan masyarakat guna menghasilkan rekomendasi yang komprehensif.
Menurutnya, setelah lebih dari dua dekade diberlakukan, konstitusi perlu terus dikaji agar mampu menjawab perubahan zaman, terutama terkait isu pertahanan dan keamanan yang kini berkembang jauh melampaui ancaman konvensional.
“Apakah rumusan pasal yang ada saat ini masih relevan dengan tantangan global yang terus berubah? Karena itu kami membutuhkan pandangan akademisi dan para ahli untuk memberikan masukan, termasuk kemungkinan penyempurnaan rumusan konstitusi,” ujar Benny.
Ia menjelaskan, perubahan geopolitik dunia, perkembangan teknologi, hingga meningkatnya ancaman nonmiliter seperti serangan siber menuntut adanya perspektif baru dalam memaknai sistem pertahanan negara sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Benny menambahkan, FGD menjadi salah satu instrumen penting bagi MPR RI dalam menyusun rekomendasi konstitusi yang berbasis kajian akademis dan aspirasi masyarakat.
Dalam paparannya, Prof. Dafri menilai Indonesia perlu melakukan reorientasi kebijakan pertahanan dan keamanan agar mampu merespons dinamika geopolitik internasional yang semakin kompleks.
Ia menyoroti berbagai perkembangan global, mulai dari rivalitas Amerika Serikat dan Tiongkok, perang Rusia-Ukraina, konflik Gaza, ketegangan di Laut China Selatan, hingga meningkatnya ancaman nontradisional seperti keamanan siber, energi, pangan, dan maritim.
Menurutnya, konsep keamanan nasional tidak lagi cukup hanya berorientasi ke dalam, tetapi harus mulai mengadopsi pendekatan yang lebih terbuka terhadap dinamika kawasan dan global.
Dafri juga mengingatkan masih adanya sejumlah tantangan di sektor pertahanan Indonesia, seperti ketimpangan kekuatan antarmatra, keterbatasan sistem radar nasional, ketergantungan terhadap alutsista impor, hingga perlunya perbaikan tata kelola pengadaan pertahanan.
Ia mengusulkan pembentukan lembaga kajian strategis pertahanan yang independen sebagai dasar penyusunan kebijakan nasional berbasis riset ilmiah, sekaligus mendorong modernisasi industri pertahanan dalam negeri serta penguatan keamanan siber.
Sementara itu, Prof. Armaidy Armawi menegaskan bahwa Indonesia perlu segera melakukan transformasi sistem pertahanan menuju paradigma air and space defense.
Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah karakter ancaman, yang kini tidak hanya datang melalui darat, laut, dan udara, tetapi juga melalui ruang siber serta antariksa.
Armaidy menjelaskan bahwa ancaman modern terbagi dalam tiga kelompok utama, yakni ancaman fisik dan kinetik, ancaman digital serta elektromagnetik, serta ancaman astropolitik dan informasi.
Karena itu, ia mendorong modernisasi sistem logistik pertahanan, penguatan keamanan siber, pembangunan satelit nasional, serta pengembangan industri pertahanan berbasis teknologi tinggi agar Indonesia tidak bergantung pada negara lain.
“Kedaulatan ruang udara merupakan masa depan ketahanan nasional,” tegasnya.
Ia juga menilai transformasi tersebut harus didukung kolaborasi lintas lembaga, termasuk TNI, Kementerian Pertahanan, dan BRIN, dengan memanfaatkan kecerdasan buatan, big data, serta pengembangan sumber daya manusia multidomain.
Dr. Muhammad Najib Azca menilai sistem pertahanan Indonesia perlu menyesuaikan diri dengan perubahan karakter ancaman global yang kini semakin didominasi ancaman siber, hibrida, dan lintas negara.
Menurutnya, Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 lahir dalam konteks perjuangan kemerdekaan sehingga masih berorientasi pada ancaman fisik dan teritorial.
Najib berpendapat penguatan pertahanan siber sebaiknya dilakukan melalui optimalisasi kelembagaan yang telah ada, khususnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sebelum mempertimbangkan pembentukan matra siber baru.
Ia juga mengingatkan agar penguatan sistem pertahanan tetap berada dalam koridor supremasi sipil sehingga tidak membuka ruang bagi perluasan peran militer di ranah sipil.
Selain itu, menurut Najib, ancaman nontradisional seperti kemiskinan, disinformasi, radikalisme, hingga disintegrasi sosial memerlukan pendekatan human security yang melibatkan berbagai sektor di luar pertahanan militer.
Ia juga mendorong penguatan kerja sama pertahanan regional melalui ASEAN untuk menghadapi ancaman siber, terorisme, keamanan maritim, dan kejahatan lintas negara.
Menutup jalannya FGD, Benny K. Harman menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan yang disampaikan para narasumber.
Menurutnya, seluruh masukan tersebut akan menjadi bagian dari dokumen resmi Badan Pengkajian MPR RI dan dipresentasikan dalam rapat pleno sebagai bahan penyusunan rekomendasi mengenai evaluasi pelaksanaan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945.
“Masukan-masukan yang disampaikan para narasumber sangat bermakna dan konstruktif. Seluruh pandangan tersebut kami rekam dan akan dimasukkan ke dalam dokumen resmi MPR RI. Adapun formulasi akhirnya tentu akan menjadi bagian dari proses politik dan pembahasan di lingkungan MPR,” ujar Benny.
Ia berharap kolaborasi antara MPR RI dan kalangan akademisi terus berlanjut sehingga proses evaluasi konstitusi dapat menghasilkan rekomendasi yang mampu menjawab tantangan pertahanan dan keamanan Indonesia di masa depan.(dhil)










