Koranindopos.com – Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menyusul masih ditemukannya berbagai dugaan kecurangan dalam pelaksanaan SPMB 2026. Menurutnya, penguatan sistem harus berjalan beriringan dengan pembangunan budaya integritas sejak dini agar praktik kecurangan tidak terus berulang.
“Dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi indikasi masih lemahnya sistem dan rendahnya budaya integritas yang perlu segera diperbaiki,” kata Lestari dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Lestari menilai pengawasan dan penerapan regulasi yang selama ini dilakukan belum cukup efektif untuk mencegah berbagai pelanggaran dalam proses penerimaan peserta didik baru. Karena itu, ia mendorong adanya perbaikan sistem yang lebih komprehensif sekaligus penguatan nilai-nilai integritas di lingkungan pendidikan.
“Langkah pengawasan dan penerapan regulasi saja ternyata tidak cukup. Perbaikan sistem dan konsisten membangun budaya integritas sangat diperlukan untuk mengatasi berulangnya dugaan kasus kecurangan pada penerimaan murid baru,” ujarnya.
Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), selama pelaksanaan SPMB 2026 tercatat sebanyak 301 laporan pengaduan dari masyarakat. Jalur domisili menjadi yang paling banyak dilaporkan dengan 187 kasus, disusul jalur prestasi sebanyak 69 laporan, jalur afirmasi 33 laporan, serta jalur mutasi sebanyak 12 laporan.
Menurut Lestari, tingginya jumlah pengaduan tersebut menjadi sinyal bahwa sistem penerimaan murid baru masih memerlukan berbagai penyempurnaan agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Anggota Komisi X DPR RI yang akrab disapa Rerie itu menilai pembangunan karakter berbasis integritas harus menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Ia menegaskan, penanaman nilai kejujuran sejak usia dini merupakan fondasi utama dalam membangun generasi yang berkarakter sekaligus sebagai upaya pencegahan korupsi di masa depan.
Rerie juga mendorong langkah-langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola SPMB. Menurutnya, penyederhanaan regulasi, penguatan sistem verifikasi data, serta pembangunan mekanisme pengawasan bersama yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, dan pemerintah daerah perlu segera diwujudkan.
Ia menilai kolaborasi lintas lembaga menjadi penting untuk memastikan setiap tahapan penerimaan murid baru berlangsung secara transparan dan bebas dari praktik manipulasi.
Meski demikian, Rerie menegaskan bahwa perbaikan sistem saja tidak cukup apabila tidak dibarengi dengan pembangunan budaya integritas di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
“Tanpa integritas, sistem pola asuh dan pendidikan hanya akan melahirkan lulusan yang cerdas secara akademik namun rapuh secara moral,” tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem tersebut.
Karena itu, ia berharap pendidikan antikorupsi tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, melainkan benar-benar diterapkan secara substantif dalam proses pembelajaran. Dengan demikian, sekolah tidak hanya menghasilkan peserta didik yang unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat, menjunjung tinggi kejujuran, dan menolak segala bentuk kecurangan.
Lestari meyakini bahwa pembenahan sistem penerimaan murid baru yang dibarengi dengan penguatan pendidikan karakter akan menjadi langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berintegritas, sekaligus mempersiapkan generasi penerus bangsa yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.(dhil)










