Minggu, 19 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Pidana untuk Hadapi Kejahatan Berbasis Artificial Intelligence

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
17 Juli 2026
in Nasional
A A
0
Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Pidana untuk Hadapi Kejahatan Berbasis Artificial Intelligence

Foto: dok. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah secara fundamental pola kejahatan siber di dunia. Menurutnya, Indonesia perlu segera melakukan pembaruan hukum pidana agar mampu mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan berbasis AI yang semakin kompleks, masif, dan sulit dideteksi.

Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji dalam Ujian Sidang Tertutup Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur terhadap mahasiswa Dwi Nugroho Marsudianto yang mengangkat disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Terhadap Tanggung Jawab dan Yurisdiksi Internasional dalam Tindak Pidana Berbasis Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) yang Berkeadilan” di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Sidang tersebut turut dihadiri para penguji lainnya, yakni Prof. Dr. Rudi Bramatanggala, Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, dengan Promotor Dr. Ahmad Redi serta Ko-Promotor Dr. Muchlas Rowi.

Menurut Bamsoet, teknologi AI telah membuka babak baru dalam dunia kejahatan siber. Jika sebelumnya serangan digital membutuhkan kemampuan teknis tinggi dari pelaku, kini AI memungkinkan berbagai aksi kriminal dilakukan secara otomatis, lebih cepat, lebih murah, dan dalam skala yang jauh lebih besar.

Artikel Terkait

Pria Ditemukan Meninggal di Hotel Jakarta Selatan, Polisi: Diduga Mengakhiri Hidup Sendiri

Mitra MBG Ancam Mogok Massal, BGN Minta Waktu Benahi Tata Kelola Program

Menteri PKP Ara Sebut Lahan Rumah Susun Clear and Clean

Berbagai modus kejahatan kini memanfaatkan kecerdasan buatan, mulai dari pembuatan malware otomatis, serangan phishing yang sangat meyakinkan, pemalsuan suara (voice cloning), hingga video deepfake yang sulit dibedakan dari rekaman asli.

“Kita sedang menghadapi era baru cybercrime tanpa batas. AI memungkinkan pelaku melakukan pemetaan target, mencari celah keamanan, membuat ribuan pesan penipuan yang sangat personal, hingga menjalankan serangan secara otomatis dalam hitungan menit. Negara tidak boleh membiarkan perkembangan teknologi melampaui kemampuan hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Bamsoet.

Bamsoet mengungkapkan, ancaman kejahatan siber terus mengalami peningkatan baik di Indonesia maupun kawasan Asia Pasifik.

Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat sepanjang 2025 terdapat sekitar 5,5 miliar serangan siber di Indonesia, dengan mayoritas berupa malware, phishing, dan eksploitasi teknologi AI.

Sementara itu, laporan INTERPOL Asia and South Pacific Cyberthreat Assessment 2025/2026 menunjukkan lebih dari separuh negara di kawasan Asia Pasifik melaporkan kejahatan siber telah mencapai lebih dari 30 persen dari total tindak kriminal nasional. Sepanjang 2024 saja, lebih dari 6,5 miliar ancaman siber berhasil dideteksi dan dimitigasi di kawasan tersebut.

Selain itu, sekitar 80 persen pelanggaran data berasal dari intrusi sistem, malware ditemukan pada 83 persen kasus, sedangkan ransomware muncul pada 51 persen insiden yang tercatat.

Pendiri AISEC (Artificial Intelligence Cyber Security Ethic and Compliance) itu juga menyoroti pesatnya penyalahgunaan AI untuk penipuan digital.

Data Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan serangan deepfake meningkat sekitar 1.400 persen dari 2024 ke 2025. Di sisi lain, tingkat keberhasilan phishing berbasis AI diperkirakan mencapai 54 hingga 60 persen.

Di sektor keuangan, teknologi AI juga semakin sering digunakan untuk penipuan identitas, pemalsuan suara, hingga manipulasi video.

Bahkan, berdasarkan catatan Indonesia Anti Scam Center (IASC) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian masyarakat akibat penipuan digital telah melampaui Rp2,6 triliun hingga pertengahan 2025.

“Yang sedang kita hadapi bukan lagi kejahatan siber konvensional. AI telah menjadi senjata baru kelompok kriminal lintas negara. Mereka mampu menjalankan serangan secara otomatis selama 24 jam, mencari celah keamanan, mempelajari pola pertahanan, bahkan menyempurnakan metode serangan secara mandiri. Ini merupakan tantangan baru bagi sistem penegakan hukum Indonesia,” kata Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan bahwa ancaman AI tidak hanya menyasar individu melalui pencurian data atau penipuan daring.

Menurutnya, berbagai infrastruktur strategis nasional juga memiliki potensi menjadi target serangan, seperti:

  • Sistem perbankan;
  • Rumah sakit;
  • Jaringan listrik;
  • Sistem transportasi;
  • Pusat data pemerintah;
  • Layanan publik digital.

Ia menilai AI generatif kini mampu membantu pelaku kejahatan menciptakan malware yang lebih adaptif, melakukan rekayasa sosial secara personal, hingga mempercepat eksploitasi celah keamanan dalam waktu singkat.

“Permasalahan yang kita hadapi bukan semata meningkatnya jumlah serangan, melainkan perubahan kualitas ancamannya. AI mampu membantu pelaku kejahatan belajar dari kegagalan, menyesuaikan strategi serangan secara otomatis, bahkan menghindari sistem deteksi yang selama ini digunakan aparat maupun penyedia layanan digital,” jelasnya.

Menurut Bamsoet, tantangan terbesar Indonesia saat ini bukan hanya tingginya jumlah serangan siber, tetapi juga belum siapnya sistem hukum nasional menghadapi perkembangan AI.

Ia menilai hukum pidana Indonesia masih berorientasi pada pelaku manusia, sementara AI kini mampu menjalankan berbagai proses secara otonom sehingga memunculkan persoalan baru mengenai pertanggungjawaban pidana.

Pertanyaan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab ketika AI digunakan dalam tindak kejahatan—apakah pengembang, pengguna, korporasi, atau pihak lain—perlu memperoleh kepastian hukum agar tidak terjadi kekosongan norma.

Karena itu, Bamsoet mendorong pemerintah untuk mempercepat reformasi regulasi melalui pembaruan hukum pidana, penguatan sistem keamanan siber nasional, percepatan implementasi perlindungan data pribadi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum berbasis teknologi, serta memperluas kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan siber lintas negara.

“Indonesia membutuhkan pembaruan hukum yang mampu mengantisipasi perkembangan AI, memperkuat keamanan siber nasional, mempercepat implementasi perlindungan data pribadi, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum berbasis teknologi, serta memperluas kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan siber lintas negara. Dengan langkah tersebut, Indonesia dapat memanfaatkan AI sebagai kekuatan untuk kemajuan bangsa, sekaligus mencegah teknologi ini berubah menjadi senjata yang mengancam keamanan nasional dan keselamatan masyarakat,” pungkas Bamsoet.(Dhil)

Topik: bamsoet

TerkaitBerita

Pria Ditemukan Meninggal di Hotel Jakarta Selatan, Polisi: Diduga Mengakhiri Hidup Sendiri
Peristiwa

Pria Ditemukan Meninggal di Hotel Jakarta Selatan, Polisi: Diduga Mengakhiri Hidup Sendiri

oleh Editor : Affandy
18 Juli 2026
Mitra MBG Ancam Mogok Massal, BGN Minta Waktu Benahi Tata Kelola Program
Nasional

Mitra MBG Ancam Mogok Massal, BGN Minta Waktu Benahi Tata Kelola Program

oleh Editor : Affandy
18 Juli 2026
PROGRAM SERTIFIKASI: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kiri) dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan keterangan terkait program sertifikasi gratis bagi MBR di Kantor ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (14/7/2026). (Foto: IST)
Nasional

Menteri PKP Ara Sebut Lahan Rumah Susun Clear and Clean

oleh Editor : Memoarto
18 Juli 2026
DIALOG DUA ARAH: Direktur PT Modernland Realty Tbk (MDLN) Sami Veikko Tapio Miettinen (kemeja putih kanan) saat menemui Tim Adhoc Moci di Modernland Golf Country Club, Kota Modern, Cikokol, Kota Tangerang, Banten pada Selasa (25/11/2025). (FOTO: DOK/ MODERNLAND REALTY TBK)
Nasional

Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

oleh Editor : Memoarto
18 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

AKSI SELEBRASI: Timnas Inggris merayakan gol Jude Bellingham ke gawang Meksiko di 16 Besar Piala Dunia 2026 pada Senin (6/7/2026). (Foto: (c) AP Photo/Natacha Pisarenko)

Kalah Dari Argentina Jadi Motivasi Timnas Inggris Untuk Hadapi Prancis

19 Juli 2026
DIALOG DUA ARAH: Direktur PT Modernland Realty Tbk (MDLN) Sami Veikko Tapio Miettinen (kemeja putih kanan) saat menemui Tim Adhoc Moci di Modernland Golf Country Club, Kota Modern, Cikokol, Kota Tangerang, Banten pada Selasa (25/11/2025). (FOTO: DOK/ MODERNLAND REALTY TBK)

Sertifikat Belum Juga Terbit, Ratusan Konsumen Tuntut Bos Modernland William Honoris Tanggung Jawab  

18 Juli 2026
​​Jejak Dodhy Kangen Band Mengalir ke Darah Sang Anak, Zi Siap Guncang Industri Musik Lewat ‘Baby Don’t Go’

​​Jejak Dodhy Kangen Band Mengalir ke Darah Sang Anak, Zi Siap Guncang Industri Musik Lewat ‘Baby Don’t Go’

18 Juli 2026
Menanti Lebih dari Sedekade, Band Pop Rock JUKE Akhirnya Rilis EP Perdana ‘Inikah Cinta’ yang Bikin Nostalgia Era 2000-an

Menanti Lebih dari Sedekade, Band Pop Rock JUKE Akhirnya Rilis EP Perdana ‘Inikah Cinta’ yang Bikin Nostalgia Era 2000-an

18 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3929 shares
    Share 1572 Tweet 982
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    552 shares
    Share 221 Tweet 138
  • PERPUHA Dukung Pemindahan Penerbangan Umrah ke Terminal 2 Soekarno-Hatta

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Tawarkan Performa Responsif dan Desain Premium

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Lionel Messi Berpeluang Tutup Piala Dunia Dengan 3 Penghargaan Prestisius

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya