Jumat, 31 Juli 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Hadapi TPPO Era Digital, Indonesia Perlu Perkuat Regulasi dan Sistem Deteksi Dini

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
31 Juli 2026
in Nasional
A A
0
TPPO Era Digital
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan sistem nasional untuk mendeteksi, mencegah, dan menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sekaligus memberikan perlindungan dan pemulihan yang menyeluruh bagi para korban.

Penguatan tersebut dinilai semakin mendesak seiring berkembangnya modus perdagangan orang yang memanfaatkan teknologi digital dan beroperasi lintas negara.

“TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan, sehingga negara harus hadir lebih kuat untuk mencegahnya,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia.

Menurut Lestari, TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya beroperasi lintas negara, tetapi juga dapat terhubung dengan berbagai tindak kejahatan lain, seperti pencucian uang, narkotika, kejahatan siber, eksploitasi seksual, hingga kerja paksa.

Artikel Terkait

Pembunuh Pacar dengan Palu di Grogol Petamburan Ditembak di Kaki Saat Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Istana Akan Pelajari Putusan MK yang Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Ketahanan Energi Sama Pentingnya dengan Ketahanan Nasional

Rerie, sapaan akrab Lestari, menegaskan setiap manusia memiliki martabat dan hak asasi yang wajib dilindungi negara. Karena itu, perdagangan manusia merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kemanusiaan.

“Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasinya,” tegasnya.

Lestari menyoroti perkembangan teknologi yang melahirkan modus baru perdagangan orang yang semakin kompleks dan sulit dideteksi.

Salah satunya adalah perekrutan korban melalui media sosial dengan tawaran pekerjaan di luar negeri. Dalam sejumlah kasus, korban kemudian dipaksa terlibat dalam operasi penipuan daring atau online scam.

Menurut Lestari, data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan tingkat pendidikan tidak menjamin seseorang terbebas dari ancaman TPPO. Korban yang direkrut melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri bahkan banyak berasal dari lulusan S1 hingga S2, terutama bidang teknologi informasi.

Sementara itu, berdasarkan data International Organization for Migration (IOM), selama periode 2022 hingga 2025 terdapat lebih dari 3.500 korban perdagangan manusia untuk kerja paksa di Asia Tenggara yang mendapatkan bantuan.

Para korban berasal dari 39 negara, dengan jumlah terbesar antara lain berasal dari Indonesia, India, dan Sri Lanka.

Lestari menilai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pola perdagangan manusia telah berubah dan membutuhkan strategi pencegahan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi.

Lestari yang juga Anggota Komisi X DPR RI menegaskan Indonesia tidak boleh hanya mengambil tindakan setelah muncul korban. Sistem pencegahan harus diperkuat agar pemerintah dan aparat dapat mengidentifikasi potensi perdagangan manusia sejak proses perekrutan.

“Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital dan memperkuat perlindungan terhadap setiap warga negara,” ujarnya.

Menurut dia, revisi regulasi tersebut harus mampu memperluas definisi TPPO sehingga mencakup berbagai bentuk eksploitasi baru, termasuk scam centre, eksploitasi digital, perekrutan melalui media sosial, hingga penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Selain pembaruan definisi, Lestari mendorong penguatan sanksi pidana terhadap sindikat perdagangan manusia. Perlindungan dan pemulihan korban juga harus ditempatkan sebagai salah satu inti kebijakan pemberantasan TPPO.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga menilai platform digital perlu memiliki tanggung jawab lebih besar dalam mencegah perekrutan korban, termasuk mengambil tindakan terhadap akun-akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perdagangan manusia.

Di sisi lain, koordinasi antarlembaga juga harus diperkuat, mulai dari kementerian dan lembaga pemerintah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Melalui penguatan regulasi, sistem deteksi dini, koordinasi lintas sektor, serta perlindungan korban yang komprehensif, Lestari berharap Indonesia mampu membangun sistem pemberantasan TPPO yang lebih adaptif terhadap perkembangan modus kejahatan di era digital sekaligus memastikan negara hadir dalam melindungi setiap warga negaranya. (hai)

Topik: MPR RITPPO

TerkaitBerita

Pembunuh Pacar dengan Palu di Grogol Petamburan Ditembak di Kaki Saat Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya
Peristiwa

Pembunuh Pacar dengan Palu di Grogol Petamburan Ditembak di Kaki Saat Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

oleh Editor : Affandy
31 Juli 2026
Istana Akan Pelajari Putusan MK yang Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Nasional

Istana Akan Pelajari Putusan MK yang Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

oleh Editor : Affandy
31 Juli 2026
Ketahanan Energi
Nasional

Ketahanan Energi Sama Pentingnya dengan Ketahanan Nasional

oleh Editor : Hairul
31 Juli 2026
KONTROVERSIAL: Para pelajar SD menyantap menu program makan bergii gratis (MBG). (Foto Ilustrasi: Setneg.go.id)
Pendidikan

MK Putuskan Dana MBG Dipisah Dari Anggaran Pendidikan

oleh Editor : Memoarto
31 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

LAYANAN TERPADU: Hotel Jannah Firdaus Makkah berlokasi di kawasan Ajyad, Bir Bililah, Arab Saudi. Jaraknya sekitar 5–7 menit berjalan kaki dari Masjidil Haram. (Foto: Dok./Jannah Firdaus Tour and Travel)

Perkuat Layanan Terintegrasi Untuk Kenyamanan Jamaah Umrah

31 Juli 2026
Usai Tiga Kali Sesi Latihan, Marion Jola Resmi Kantongi Sertifikat Freediving 

Usai Tiga Kali Sesi Latihan, Marion Jola Resmi Kantongi Sertifikat Freediving 

31 Juli 2026
Agnez Mo Latihan Kerambit untuk Perankan Adegan Aksi di Reacher 4

Agnez Mo Latihan Kerambit untuk Perankan Adegan Aksi di Reacher 4

31 Juli 2026
Ketahanan Energi

Ketahanan Energi Sama Pentingnya dengan Ketahanan Nasional

31 Juli 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4132 shares
    Share 1653 Tweet 1033
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Bocoran iPhone 18 Series Makin Lengkap, Ini Perbedaan iPhone 18, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Bocoran iPhone 18 Pro: Kamera Disebut Bakal Jadi yang Tercanggih Sepanjang Sejarah Apple

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Respons Tuntutan Konsumen, Marcom Modernland Siapkan Tim Legal

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya