Koranindopos.com, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan sistem nasional untuk mendeteksi, mencegah, dan menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sekaligus memberikan perlindungan dan pemulihan yang menyeluruh bagi para korban.
Penguatan tersebut dinilai semakin mendesak seiring berkembangnya modus perdagangan orang yang memanfaatkan teknologi digital dan beroperasi lintas negara.
“TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan, sehingga negara harus hadir lebih kuat untuk mencegahnya,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia.
Menurut Lestari, TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya beroperasi lintas negara, tetapi juga dapat terhubung dengan berbagai tindak kejahatan lain, seperti pencucian uang, narkotika, kejahatan siber, eksploitasi seksual, hingga kerja paksa.
Rerie, sapaan akrab Lestari, menegaskan setiap manusia memiliki martabat dan hak asasi yang wajib dilindungi negara. Karena itu, perdagangan manusia merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kemanusiaan.
“Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasinya,” tegasnya.
Lestari menyoroti perkembangan teknologi yang melahirkan modus baru perdagangan orang yang semakin kompleks dan sulit dideteksi.
Salah satunya adalah perekrutan korban melalui media sosial dengan tawaran pekerjaan di luar negeri. Dalam sejumlah kasus, korban kemudian dipaksa terlibat dalam operasi penipuan daring atau online scam.
Menurut Lestari, data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan tingkat pendidikan tidak menjamin seseorang terbebas dari ancaman TPPO. Korban yang direkrut melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri bahkan banyak berasal dari lulusan S1 hingga S2, terutama bidang teknologi informasi.
Sementara itu, berdasarkan data International Organization for Migration (IOM), selama periode 2022 hingga 2025 terdapat lebih dari 3.500 korban perdagangan manusia untuk kerja paksa di Asia Tenggara yang mendapatkan bantuan.
Para korban berasal dari 39 negara, dengan jumlah terbesar antara lain berasal dari Indonesia, India, dan Sri Lanka.
Lestari menilai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pola perdagangan manusia telah berubah dan membutuhkan strategi pencegahan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi.
Lestari yang juga Anggota Komisi X DPR RI menegaskan Indonesia tidak boleh hanya mengambil tindakan setelah muncul korban. Sistem pencegahan harus diperkuat agar pemerintah dan aparat dapat mengidentifikasi potensi perdagangan manusia sejak proses perekrutan.
“Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital dan memperkuat perlindungan terhadap setiap warga negara,” ujarnya.
Menurut dia, revisi regulasi tersebut harus mampu memperluas definisi TPPO sehingga mencakup berbagai bentuk eksploitasi baru, termasuk scam centre, eksploitasi digital, perekrutan melalui media sosial, hingga penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Selain pembaruan definisi, Lestari mendorong penguatan sanksi pidana terhadap sindikat perdagangan manusia. Perlindungan dan pemulihan korban juga harus ditempatkan sebagai salah satu inti kebijakan pemberantasan TPPO.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga menilai platform digital perlu memiliki tanggung jawab lebih besar dalam mencegah perekrutan korban, termasuk mengambil tindakan terhadap akun-akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perdagangan manusia.
Di sisi lain, koordinasi antarlembaga juga harus diperkuat, mulai dari kementerian dan lembaga pemerintah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Melalui penguatan regulasi, sistem deteksi dini, koordinasi lintas sektor, serta perlindungan korban yang komprehensif, Lestari berharap Indonesia mampu membangun sistem pemberantasan TPPO yang lebih adaptif terhadap perkembangan modus kejahatan di era digital sekaligus memastikan negara hadir dalam melindungi setiap warga negaranya. (hai)










