Kamis, 10 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Hadapi TPPO Era Digital, Indonesia Perlu Perkuat Regulasi dan Sistem Deteksi Dini

Editor : Hairul oleh Editor : Hairul
31 Juli 2026
in Nasional
A A
0
TPPO Era Digital
Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan sistem nasional untuk mendeteksi, mencegah, dan menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sekaligus memberikan perlindungan dan pemulihan yang menyeluruh bagi para korban.

Penguatan tersebut dinilai semakin mendesak seiring berkembangnya modus perdagangan orang yang memanfaatkan teknologi digital dan beroperasi lintas negara.

“TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan, sehingga negara harus hadir lebih kuat untuk mencegahnya,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia.

Menurut Lestari, TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya beroperasi lintas negara, tetapi juga dapat terhubung dengan berbagai tindak kejahatan lain, seperti pencucian uang, narkotika, kejahatan siber, eksploitasi seksual, hingga kerja paksa.

Artikel Terkait

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana

Rerie, sapaan akrab Lestari, menegaskan setiap manusia memiliki martabat dan hak asasi yang wajib dilindungi negara. Karena itu, perdagangan manusia merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kemanusiaan.

“Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasinya,” tegasnya.

Lestari menyoroti perkembangan teknologi yang melahirkan modus baru perdagangan orang yang semakin kompleks dan sulit dideteksi.

Salah satunya adalah perekrutan korban melalui media sosial dengan tawaran pekerjaan di luar negeri. Dalam sejumlah kasus, korban kemudian dipaksa terlibat dalam operasi penipuan daring atau online scam.

Menurut Lestari, data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan tingkat pendidikan tidak menjamin seseorang terbebas dari ancaman TPPO. Korban yang direkrut melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri bahkan banyak berasal dari lulusan S1 hingga S2, terutama bidang teknologi informasi.

Sementara itu, berdasarkan data International Organization for Migration (IOM), selama periode 2022 hingga 2025 terdapat lebih dari 3.500 korban perdagangan manusia untuk kerja paksa di Asia Tenggara yang mendapatkan bantuan.

Para korban berasal dari 39 negara, dengan jumlah terbesar antara lain berasal dari Indonesia, India, dan Sri Lanka.

Lestari menilai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pola perdagangan manusia telah berubah dan membutuhkan strategi pencegahan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi.

Lestari yang juga Anggota Komisi X DPR RI menegaskan Indonesia tidak boleh hanya mengambil tindakan setelah muncul korban. Sistem pencegahan harus diperkuat agar pemerintah dan aparat dapat mengidentifikasi potensi perdagangan manusia sejak proses perekrutan.

“Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital dan memperkuat perlindungan terhadap setiap warga negara,” ujarnya.

Menurut dia, revisi regulasi tersebut harus mampu memperluas definisi TPPO sehingga mencakup berbagai bentuk eksploitasi baru, termasuk scam centre, eksploitasi digital, perekrutan melalui media sosial, hingga penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Selain pembaruan definisi, Lestari mendorong penguatan sanksi pidana terhadap sindikat perdagangan manusia. Perlindungan dan pemulihan korban juga harus ditempatkan sebagai salah satu inti kebijakan pemberantasan TPPO.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga menilai platform digital perlu memiliki tanggung jawab lebih besar dalam mencegah perekrutan korban, termasuk mengambil tindakan terhadap akun-akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perdagangan manusia.

Di sisi lain, koordinasi antarlembaga juga harus diperkuat, mulai dari kementerian dan lembaga pemerintah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Melalui penguatan regulasi, sistem deteksi dini, koordinasi lintas sektor, serta perlindungan korban yang komprehensif, Lestari berharap Indonesia mampu membangun sistem pemberantasan TPPO yang lebih adaptif terhadap perkembangan modus kejahatan di era digital sekaligus memastikan negara hadir dalam melindungi setiap warga negaranya. (hai)

Topik: MPR RITPPO

TerkaitBerita

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas
Nasional

Tambang di Kampial Dihentikan Sementara, Pansus TRAP Dalami Legalitas

oleh Editor : Akula
9 September 2026
Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan
Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas di GBK, Diduga Bunuh Diri dan Sempat Unggah Pesan Perpisahan

oleh Editor : Affandy
9 September 2026
432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana
Nasional

432 Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026, Prabowo Lepas Kontingen di Istana

oleh Editor : Affandy
9 September 2026
Rentetan Bencana Uji Indonesia, Kesiapsiagaan Harus Jadi Prioritas
Nasional

Rentetan Bencana Uji Indonesia, Kesiapsiagaan Harus Jadi Prioritas

oleh Editor : Affandy
9 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

YUK, TULIS OPINI DI INDOPOS

7 September 2026
Dirut LPDB Koperasi Tekankan Pentingnya Penguatan Mitigasi Risiko Sejak Awal

Dirut LPDB Koperasi Tekankan Pentingnya Penguatan Mitigasi Risiko Sejak Awal

9 September 2026
BULOG Distribusikan Beras Premium ke Ritel-ritel Modern di Kota Besar Seluruh Indonesia

BULOG Distribusikan Beras Premium ke Ritel-ritel Modern di Kota Besar Seluruh Indonesia

9 September 2026
BARANG BUKTI: Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang memperlihatkan barang bukti milik Mohd Saufi, pilot Malaysia Airlines beberapa waktu lalu. (Foto: VOI)

NCID Malaysia Tangkap Pilot Yang Terlibat Sindikat Narkoba Internasional

10 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4459 shares
    Share 1784 Tweet 1115
  • 3 Motor Listrik Bertenaga Buas yang Diklaim Bisa Menandingi Motor 250cc

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Suami Leni Mariska Angkat Bicarakan Tuduhan Podcast: Dari Klaim Nafkah Kurang Hingga Laporan Pemalsuan Dokumen

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar Tewaskan Sekeluarga, Libatkan 5 Kendaraan

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya