Koranindopos.com – Jakarta — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, diwarnai kericuhan setelah terjadi perdebatan sengit mengenai aturan masa jeda bagi mantan pejabat politik yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Kericuhan tersebut terjadi di tengah berlangsungnya Sidang Pleno IV Penetapan Tata Tertib (Tatib) Muktamar NU di Gedung Serba Guna (GSG), Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Minggu (30/8/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan simpatisan Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf menggelar aksi demonstrasi di pintu akses menuju ruang Sidang Pleno IV. Massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait proses penetapan aturan pencalonan Ketua Umum PBNU.
Dalam aksinya, orator menyerukan penolakan terhadap pihak-pihak yang dianggap berupaya mengganggu jalannya Muktamar NU.
“Kami ingin melawan anasir-anasir jahat, yang mencoba merusak keadilan di Muktamar NU, betul!” seru orator.
Seruan tersebut kemudian disambut dengan teriakan “betul” oleh peserta aksi. Massa juga meneriakkan dukungan kepada Gus Yusuf serta meminta agar proses Muktamar NU berlangsung secara adil.
“Hidup Gus Yusuf, hidup keadilan, lawan kezaliman. Tangkap dan adili anasir-anasir jahat di Muktamar NU,” lanjut orator.
Kericuhan bermula dari perdebatan dalam Sidang Pleno IV yang salah satunya membahas persyaratan calon Ketua Umum PBNU.
Dalam sidang tersebut, muncul aspirasi agar aturan mengenai masa jeda bagi mantan pejabat politik dihapus atau setidaknya dikurangi menjadi enam bulan.
Padahal, Peraturan Perkumpulan NU mengatur bahwa mantan pejabat politik harus menunggu selama satu tahun sejak mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan politik sebelum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Aturan tersebut kemudian menjadi sorotan karena dinilai berpotensi membatasi sejumlah nama yang hendak maju dalam bursa Ketua Umum PBNU.
Salah satu nama yang terdampak aturan tersebut adalah Gus Yusuf. Ia diketahui baru mengakhiri jabatannya sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah pada Februari 2026.
Dengan ketentuan masa jeda satu tahun, Gus Yusuf belum memenuhi persyaratan apabila aturan tersebut tetap diberlakukan tanpa perubahan.
Perdebatan mengenai aturan tersebut akhirnya tidak menemukan titik temu. Sidang Pleno IV kemudian diskors untuk sementara.
Di tengah diskorsnya persidangan, simpatisan Gus Yusuf masih bertahan dan menggelar aksi di sekitar akses menuju lokasi sidang.
Hingga sekitar pukul 13.15 WIB, belum terlihat tanda-tanda Sidang Pleno IV kembali dimulai. Massa pendukung Gus Yusuf masih menyampaikan aspirasi dan tuntutannya.
Situasi tersebut membuat dinamika Muktamar NU Ke-35 semakin menjadi perhatian. Perdebatan mengenai aturan pencalonan Ketua Umum PBNU tidak hanya menyangkut teknis tata tertib, tetapi juga berpotensi memengaruhi peta persaingan kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Muktamar NU sendiri menjadi forum penting untuk menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan organisasi ke depan. Karena itu, proses penetapan tata tertib menjadi salah satu tahapan krusial sebelum agenda pemilihan pimpinan dilanjutkan.
Persoalan masa jeda mantan pejabat politik kini menjadi salah satu isu yang paling menonjol dalam dinamika Muktamar Ke-35 NU. Perkembangan pembahasan aturan tersebut akan turut menentukan siapa saja yang memiliki kesempatan untuk masuk dalam bursa calon Ketua Umum PBNU.(dhil/kmps)










