Koranindopos.com – JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut secara tuntas kasus kekerasan yang menewaskan Bambang Setiawan (60) dan melukai Faturohman (18) dalam kericuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Desakan tersebut disampaikan TAUD agar proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk terhadap massa aksi maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Aktivis KontraS yang tergabung dalam TAUD, Dimas Bagus Arya, mengatakan kepolisian harus mengungkap secara jelas pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan yang menyebabkan Bambang meninggal dunia dan Fatur mengalami luka.
“Mengusut tuntas secara transparan dan akuntabel terhadap proses penegakan hukum pelaku kekerasan terhadap Alm. Bambang Setiawan dan Faturohman serta massa aksi dan masyarakat sekitar lokasi aksi pada malam 27 Agustus 2026,” ujar Dimas di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
Dimas menegaskan, kunjungan pejabat publik ke rumah duka maupun pernyataan keikhlasan dari keluarga korban tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan atau mengendurkan proses hukum.
Menurut dia, proses hukum harus tetap berjalan hingga aparat menemukan fakta dan unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Seharusnya itu tidak dianggap sebagai upaya penghentian proses hukum kasusnya. Karena proses hukum selesai apabila tidak ditemukan unsur-unsur tindak pidana. Apabila di luar itu alasannya, maka itu tidak dibenarkan dalam konteks KUHAP,” kata Dimas.
Ia menilai negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara, lanjutnya, harus dilakukan mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan hingga proses persidangan apabila ditemukan bukti yang cukup.
TAUD menilai pengusutan kasus Bambang dan Fatur penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Selain mengungkap pelaku kekerasan, polisi juga didorong menelusuri dugaan keterlibatan kelompok massa yang terorganisasi di sekitar lokasi demonstrasi.
“Semua bolanya ada di kepolisian, karena prosesnya masih didalami oleh kepolisian terkait dengan siapa yang melakukan proses pengeroyokan hingga menyebabkan kematian pada almarhum Pak Bambang, dan juga bagaimana kemudian situasi itu bisa terjadi,” tegas Dimas.
Menurut TAUD, proses penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan. Aparat juga perlu mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh untuk mengetahui bagaimana kekerasan tersebut dapat terjadi di tengah situasi kericuhan.
Dimas juga mengingatkan kepolisian agar tidak membiarkan kasus kekerasan dalam aksi massa berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Ia menyinggung penanganan kasus Affan Kurniawan dalam peristiwa Agustus 2025 yang hingga kini dinilai belum memberikan penyelesaian yang memadai.
“Kita masih ingat bagaimana kemudian pelaku pembunuhan Affan Kurniawan juga masih belum ada proses hukum yang selesai sampai sekarang. Setahun lebih, tapi kemudian pelaku-pelaku pembunuhan Affan Kurniawan juga belum ditindak sebagaimana mestinya,” ujar Dimas.
Menurut dia, pengalaman tersebut harus menjadi evaluasi agar penanganan kasus Bambang Setiawan tidak mengalami hal serupa.
TAUD berharap Polri dapat membuka perkembangan penyelidikan secara transparan kepada publik. Penanganan yang profesional dinilai penting untuk memastikan keadilan bagi korban, keluarga, serta masyarakat yang terdampak kericuhan.
Kasus ini sebelumnya terjadi saat kericuhan di Pejompongan pada Kamis (27/8/2026). Bambang Setiawan, yang diketahui berprofesi sebagai penjual cermin, meninggal dunia, sedangkan Faturohman mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis.(Dhil/kmps)










