Senin, 31 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

AMPB Minta Draf RUU Perampasan Aset Dibuka ke Publik agar Bisa Dikawal

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
31 Agustus 2026
in Megapolitan
A A
0
AMPB Minta Draf RUU Perampasan Aset Dibuka ke Publik agar Bisa Dikawal

Foto: dok. kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meminta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibuka dan disebarluaskan kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat membaca, meneliti, sekaligus memberikan masukan terhadap materi aturan sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang.

Koordinator AMPB Teguh Istiyanto mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya dikawal oleh kelompok masyarakat yang melakukan aksi. Menurut dia, akademisi, cendekiawan, ilmuwan, hingga ahli hukum perlu ikut memastikan materi dalam rancangan aturan tersebut disusun secara matang.

“Sekarang waktunya para tokoh, para akademisi, para cendekiawan, para ilmuwan, para ahli hukum, kami minta keluar, mengawal isinya,” kata Teguh dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (30/8/2026).

Teguh meminta pemerintah dan DPR membuka draf RUU Perampasan Aset kepada masyarakat luas. Dengan begitu, publik memiliki kesempatan untuk mencermati setiap pasal dan memberikan koreksi maupun masukan terhadap materi yang tengah dibahas.

Artikel Terkait

Mobil Subaru Terbakar Usai Tabrak Truk di Tol Serpong-Cinere, Dua Pengemudi Luka Berat

GRIB Jaya Benarkan Hercules Turun ke Jalan Saat Kerusuhan Usai Demo DPR

Polisi Amankan 160 Anak Usai Kericuhan Demo di DPR, 141 Sudah Dipulangkan

“Rancangan RUU tersebut tolong disebarluaskan supaya seluruh masyarakat bisa membaca, kemudian bisa meneliti, bisa mengoreksi, sehingga pada saatnya nanti disahkan itu, itu sudah menjadi materi yang matang,” ujarnya.

Menurut Teguh, keterbukaan draf juga diperlukan agar proses penyusunan undang-undang tidak hanya berlangsung di lingkungan parlemen. Masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pemberantasan korupsi dapat ikut mengawal substansi aturan tersebut.

Teguh mengakui AMPB tidak memiliki kapasitas untuk mengkaji seluruh materi yang terdapat dalam RUU Perampasan Aset. Karena itu, pihaknya menyerahkan pengawalan substansi rancangan aturan kepada pihak yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan perundang-undangan.

“Jujur kami orang desa, kami tidak punya pengetahuan untuk masalah materi, maka untuk pengawalan materi isi di dalam RUU tersebut kami serahkan kepada monggo yang pintar-pintar ini, ahli-ahli dalam regulasi atau ahli perundang-undangan ini tolong dikawal,” tuturnya.

Ia juga mendorong para akademisi dan ahli hukum tidak berhenti pada diskusi maupun seminar. Mereka diminta menyampaikan langsung hasil kajian dan rekomendasi kepada DPR agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU.

“Seharusnya para ilmuwan, akademisi, orang-orang pintar, ahli hukum, dan sebagainya itu jangan cuma seminar saja, jangan hanya diskusi saja, silakan langsung ke DPR menyampaikan usulan, menyampaikan masukan, sehingga nanti hasilnya itu bakal tepat dan efektif,” kata Teguh.

Ia menegaskan, aksi AMPB sebelumnya bertujuan mendorong adanya keseriusan dan kepastian waktu dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Ini tugas kita bersama. AMPB kemarin cuman menekan supaya ada keseriusan, ada target waktu pengesahan,” lanjutnya.

Sebelumnya, AMPB menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026).

Dalam aksi tersebut, AMPB membawa dua tuntutan utama, yakni mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor serta meminta penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Setelah aksi berlangsung, sejumlah perwakilan AMPB, termasuk Supriyono alias Botok, diperbolehkan masuk ke Ruang Sidang Paripurna DPR RI untuk bertemu dengan pimpinan DPR.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR disebut menyatakan komitmen untuk mengupayakan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

Pimpinan DPR RI juga menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jajaran DPP, pimpinan, ataupun anggota DPR RI apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga batas waktu tersebut.

Kini, AMPB kembali menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses pembahasan. Menurut mereka, percepatan pengesahan harus tetap diiringi dengan pengawasan publik agar aturan yang dihasilkan memiliki substansi yang kuat, tepat sasaran, dan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi.(dhil/kmps)

Topik: ampbRUU Perampasan Aset

TerkaitBerita

Mobil Subaru Terbakar Usai Tabrak Truk di Tol Serpong-Cinere, Dua Pengemudi Luka Berat
Megapolitan

Mobil Subaru Terbakar Usai Tabrak Truk di Tol Serpong-Cinere, Dua Pengemudi Luka Berat

oleh Editor : Affandy
31 Agustus 2026
GRIB Jaya Benarkan Hercules Turun ke Jalan Saat Kerusuhan Usai Demo DPR
Megapolitan

GRIB Jaya Benarkan Hercules Turun ke Jalan Saat Kerusuhan Usai Demo DPR

oleh Editor : Affandy
30 Agustus 2026
Polisi Amankan 160 Anak Usai Kericuhan Demo di DPR, 141 Sudah Dipulangkan
Megapolitan

Polisi Amankan 160 Anak Usai Kericuhan Demo di DPR, 141 Sudah Dipulangkan

oleh Editor : Affandy
29 Agustus 2026
AMPB Duga Ada Oknum Provokator yang Ingin Pecah Solidaritas Massa Aksi dan Ojol
Megapolitan

AMPB Duga Ada Oknum Provokator yang Ingin Pecah Solidaritas Massa Aksi dan Ojol

oleh Editor : Affandy
29 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Tekan Stunting Hingga 3,04%, Kudus Targetkan Zero Stunting di 2030 Lewat Festival Keluarga Sehat

Tekan Stunting Hingga 3,04%, Kudus Targetkan Zero Stunting di 2030 Lewat Festival Keluarga Sehat

31 Agustus 2026
IDETIMUR Ungkap Alasan Pindahkan Aset Musisi ke Aggregator Baru

IDETIMUR Ungkap Alasan Pindahkan Aset Musisi ke Aggregator Baru

31 Agustus 2026
Mobil Subaru Terbakar Usai Tabrak Truk di Tol Serpong-Cinere, Dua Pengemudi Luka Berat

Mobil Subaru Terbakar Usai Tabrak Truk di Tol Serpong-Cinere, Dua Pengemudi Luka Berat

31 Agustus 2026
Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Sutradara Eugene Panji Tutup Usia, Ini Karya yang Pernah Digarapnya

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Lamine Yamal Menangis Tampil Tak Sesuai Harapan

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Berhadapan Dengan Brighton, Jadi Pekan Horor Bagi Chelsea

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Selangkah Lagi Enzo Fernandez Ke Manchester City

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya