Koranindopos.com – JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal biaya tambahan untuk bahan bakar atau fuel surcharge (FS) yang dapat diterapkan badan usaha angkutan udara terhadap tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, pemerintah menetapkan fuel surcharge maksimal sebesar 40 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai dengan kelompok layanan.
Besaran tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang masih ditetapkan maksimal 30 persen. Dengan demikian, batas maksimal fuel surcharge naik 10 persen.
Kebijakan ini dilakukan setelah Kemenhub melakukan evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
Evaluasi terhadap fuel surcharge dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional serta rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Berdasarkan publikasi harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp23.315 per liter.
Harga tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan harga avtur menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam melakukan penyesuaian batas maksimal fuel surcharge yang dapat dikenakan kepada penumpang.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Meski batas maksimal fuel surcharge ditetapkan sebesar 40 persen, angka tersebut bukan berarti seluruh maskapai akan mengenakan tambahan biaya sebesar itu.
Kemenhub menegaskan, 40 persen merupakan batas maksimal. Badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah angka tersebut dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.
Dengan demikian, besaran tambahan yang dibayarkan penumpang dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing maskapai.
Kemenhub juga mengawasi penerapan tarif agar komponen fuel surcharge dicantumkan secara terpisah pada tiket penumpang.
Penyesuaian batas maksimal fuel surcharge merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari perkembangan harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, hingga kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diterapkan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah.
Kemenhub juga terus memantau penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
Kenaikan batas maksimal fuel surcharge memberikan ruang lebih besar bagi maskapai untuk menyesuaikan komponen biaya bahan bakar dalam harga tiket.
Namun, kenaikan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh tiket pesawat akan mengalami kenaikan dengan besaran yang sama.
Besaran fuel surcharge tetap bergantung pada kebijakan masing-masing maskapai selama tidak melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.
Kemenhub menyatakan akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi secara berkala.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan menjaga konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta kemampuan masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi udara.(dhil/dtk)










