Kamis, 3 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Traveling

Fuel Surcharge Tiket Pesawat Naik Jadi Maksimal 40 Persen, Siap-siap Harga Tiket Bertambah

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
3 September 2026
in Traveling
A A
0
Fuel Surcharge Tiket Pesawat Naik Jadi Maksimal 40 Persen, Siap-siap Harga Tiket Bertambah

Foto: dok. ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal biaya tambahan untuk bahan bakar atau fuel surcharge (FS) yang dapat diterapkan badan usaha angkutan udara terhadap tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi.

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, pemerintah menetapkan fuel surcharge maksimal sebesar 40 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai dengan kelompok layanan.

Besaran tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang masih ditetapkan maksimal 30 persen. Dengan demikian, batas maksimal fuel surcharge naik 10 persen.

Kebijakan ini dilakukan setelah Kemenhub melakukan evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

Artikel Terkait

Festival Senggigi 2026 Dorong Kebangkitan Pariwisata Lombok Barat

Jembatan Kaca Bromo Kembali Ditutup, Ada Titik Api Baru di Kawasan Gunung Bromo

Dorong Ekonomi Pemuda Papua Lewat Wisata Hiu Paus, Kibar Merah Putih di Teluk Cenderawasih Jadi Pemicu

Evaluasi terhadap fuel surcharge dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional serta rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Berdasarkan publikasi harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp23.315 per liter.

Harga tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Kenaikan harga avtur menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam melakukan penyesuaian batas maksimal fuel surcharge yang dapat dikenakan kepada penumpang.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Meski batas maksimal fuel surcharge ditetapkan sebesar 40 persen, angka tersebut bukan berarti seluruh maskapai akan mengenakan tambahan biaya sebesar itu.

Kemenhub menegaskan, 40 persen merupakan batas maksimal. Badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah angka tersebut dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.

Dengan demikian, besaran tambahan yang dibayarkan penumpang dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing maskapai.

Kemenhub juga mengawasi penerapan tarif agar komponen fuel surcharge dicantumkan secara terpisah pada tiket penumpang.

Penyesuaian batas maksimal fuel surcharge merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan.

Kebijakan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari perkembangan harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, hingga kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diterapkan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah.

Kemenhub juga terus memantau penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

Kenaikan batas maksimal fuel surcharge memberikan ruang lebih besar bagi maskapai untuk menyesuaikan komponen biaya bahan bakar dalam harga tiket.

Namun, kenaikan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh tiket pesawat akan mengalami kenaikan dengan besaran yang sama.

Besaran fuel surcharge tetap bergantung pada kebijakan masing-masing maskapai selama tidak melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.

Kemenhub menyatakan akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi secara berkala.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan menjaga konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta kemampuan masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi udara.(dhil/dtk)

Topik: tike pesawat

TerkaitBerita

Festival Senggigi
Traveling

Festival Senggigi 2026 Dorong Kebangkitan Pariwisata Lombok Barat

oleh Editor : Hana
23 Agustus 2026
Jembatan Kaca Bromo Kembali Ditutup, Ada Titik Api Baru di Kawasan Gunung Bromo
Traveling

Jembatan Kaca Bromo Kembali Ditutup, Ada Titik Api Baru di Kawasan Gunung Bromo

oleh Editor : Affandy
16 Agustus 2026
Dorong Ekonomi Pemuda Papua Lewat Wisata Hiu Paus, Kibar Merah Putih di Teluk Cenderawasih Jadi Pemicu
Traveling

Dorong Ekonomi Pemuda Papua Lewat Wisata Hiu Paus, Kibar Merah Putih di Teluk Cenderawasih Jadi Pemicu

oleh Editor : Akula
15 Agustus 2026
​Lebih Quiet dan Segar, Dua Kota di Pantai Timur Malaysia Jadi Alternatif Destinasi Wisata Medis
Traveling

​Lebih Quiet dan Segar, Dua Kota di Pantai Timur Malaysia Jadi Alternatif Destinasi Wisata Medis

oleh Editor : Akula
3 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Harga BBM Nonsubsidi Malaysia Turun, RON 97 Jadi Rp18.275 per Liter

Harga BBM Nonsubsidi Malaysia Turun, RON 97 Jadi Rp18.275 per Liter

3 September 2026
Siswi SMA di Jaktim Ditemukan di Cikarang, iPad hingga Kartu PIP Hilang

Siswi SMA di Jaktim Ditemukan di Cikarang, iPad hingga Kartu PIP Hilang

3 September 2026
PROGRAM MBG: Sejumlah orang tua menunggu anaknya yang menjalani perawatan di rumah sakit. (Foto Ilustrasi: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Tercatat 334 Penerima Manfaat MBG di Sumbar Keracunan

3 September 2026
DUKUNGAN PENUH: Presiden Rusia Vladimir Putin menerima Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi. Putin menyatakan dukungan penuh terhadap Iran. (Foto Ilustrasi: via REUTERS/Dmitri Lovetsky)

Abaikan Ancaman AS, Rusia Bantu Iran Kembangkan Rudal Jelajah Supersonik

3 September 2026

Terpopuler

  • Produk Dalam Negri

    Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Kebakaran Pabrik Mie Sedaap di Bekasi Diduga Berasal dari Area Limbah, Warga Sempat Panik

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Berhadapan Dengan Brighton, Jadi Pekan Horor Bagi Chelsea

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Keluar Modal Besar, Manchester City Jadi Penantang Serius Arsenal

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4419 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya