Selasa, 6 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Traveling

Fuel Surcharge Tiket Pesawat Naik Jadi Maksimal 40 Persen, Siap-siap Harga Tiket Bertambah

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
3 September 2026
in Traveling
A A
0
Fuel Surcharge Tiket Pesawat Naik Jadi Maksimal 40 Persen, Siap-siap Harga Tiket Bertambah

Foto: dok. ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal biaya tambahan untuk bahan bakar atau fuel surcharge (FS) yang dapat diterapkan badan usaha angkutan udara terhadap tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi.

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, pemerintah menetapkan fuel surcharge maksimal sebesar 40 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai dengan kelompok layanan.

Besaran tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang masih ditetapkan maksimal 30 persen. Dengan demikian, batas maksimal fuel surcharge naik 10 persen.

Kebijakan ini dilakukan setelah Kemenhub melakukan evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

Artikel Terkait

Wisata Bromo Dibuka Lagi, Wisatawan Diminta Hati-Hati Dengan Sisa Kebakaran

Kejar Garis Finis Hyrox Jadi Tren Traveling Modern

Liburan Keluarga Jadi Asyik di Avery Hotel & Waterpark Surabaya

Evaluasi terhadap fuel surcharge dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional serta rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Berdasarkan publikasi harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp23.315 per liter.

Harga tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Kenaikan harga avtur menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam melakukan penyesuaian batas maksimal fuel surcharge yang dapat dikenakan kepada penumpang.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Meski batas maksimal fuel surcharge ditetapkan sebesar 40 persen, angka tersebut bukan berarti seluruh maskapai akan mengenakan tambahan biaya sebesar itu.

Kemenhub menegaskan, 40 persen merupakan batas maksimal. Badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah angka tersebut dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.

Dengan demikian, besaran tambahan yang dibayarkan penumpang dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing maskapai.

Kemenhub juga mengawasi penerapan tarif agar komponen fuel surcharge dicantumkan secara terpisah pada tiket penumpang.

Penyesuaian batas maksimal fuel surcharge merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan.

Kebijakan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari perkembangan harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, hingga kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diterapkan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah.

Kemenhub juga terus memantau penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

Kenaikan batas maksimal fuel surcharge memberikan ruang lebih besar bagi maskapai untuk menyesuaikan komponen biaya bahan bakar dalam harga tiket.

Namun, kenaikan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh tiket pesawat akan mengalami kenaikan dengan besaran yang sama.

Besaran fuel surcharge tetap bergantung pada kebijakan masing-masing maskapai selama tidak melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.

Kemenhub menyatakan akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi secara berkala.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan menjaga konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta kemampuan masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi udara.(dhil/dtk)

Topik: tike pesawat

TerkaitBerita

DIBUKA KEMBALI: Destinasi wisata Bromo Kembali dibuka pasca beberapa Waktu lalu dilanda kebakaran hamparan vegetasi. (Foto Ilustrasi: pendiksrental.com)
Traveling

Wisata Bromo Dibuka Lagi, Wisatawan Diminta Hati-Hati Dengan Sisa Kebakaran

oleh Editor : Memoarto
20 September 2026
TREN BARU: Sejumlah peserta ajang fitness racing, Hyrox. (Foto Ilustrasi: Primafit.com)
Traveling

Kejar Garis Finis Hyrox Jadi Tren Traveling Modern

oleh Editor : Memoarto
13 September 2026
LIBURAN KELUARGA: Kamar anak di Avery Hotel & Waterpark Surabaya Tugu Pahlawan resmi beroperasi pada medio September 2026. Hotel tersebut  menawarkan konsep Smart Recreation dan Ultimate Urban Playground bagi keluarga.  (Foto: DOk./ WHHG)
Traveling

Liburan Keluarga Jadi Asyik di Avery Hotel & Waterpark Surabaya

oleh Editor : Memoarto
8 September 2026
MORAZEN Yogyakarta
Traveling

MORAZEN Yogyakarta Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Berbagi Kue Sarang Semut kepada Tamu

oleh Editor : Hana
5 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Kematian Pekerja Lab di Rusia Disorot, Eks WHO Ungkap 5 Fakta soal Penyakit Pes

Kematian Pekerja Lab di Rusia Disorot, Eks WHO Ungkap 5 Fakta soal Penyakit Pes

6 Oktober 2026
Satu Dekade Astra Property, Perkuat Bisnis Komersial dan Industrial

Satu Dekade Astra Property, Perkuat Bisnis Komersial dan Industrial

6 Oktober 2026
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,20% ke Level 6.130

IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,20% ke Level 6.130

6 Oktober 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp10.000, Jadi Rp2,57 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp10.000, Jadi Rp2,57 Juta per Gram

6 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4899 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Laga Awal Musim Membuka Peluang AC Milan Berkembang

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

    373 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Posting Kalimat Galau di Instagram, Ada Apa Dengan Yogie Nandes?

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya