Jumat, 18 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Ekonomi Bisnis

BEI Kaji Tambah Jam Perdagangan 30 Menit, Likuiditas Dinilai Belum Signifikan

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
18 September 2026
in Bisnis
A A
0
BEI Kaji Tambah Jam Perdagangan 30 Menit, Likuiditas Dinilai Belum Signifikan

Foto: dok. detik.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji opsi menambah waktu perdagangan saham sekitar 30 menit. Kajian tersebut dilakukan dengan membandingkan penerapan jam perdagangan yang lebih panjang di sejumlah bursa efek lainnya.

Namun, hasil kajian sementara BEI menunjukkan bahwa penambahan waktu perdagangan belum memberikan dampak signifikan terhadap likuiditas pasar.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan bursa masih mempelajari kemungkinan penambahan jam perdagangan sebelum menentukan apakah kebijakan tersebut perlu diterapkan.

“Itu masih dikaji ya. Jadi jam perdagangan itu kita kaji di beberapa market, ternyata tidak signifikan. Jadi nggak menambah likuiditas, makanya belum kita rencanakan untuk diimplementasikan,” ungkap Iding di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Artikel Terkait

Aturan Demutualisasi Disiapkan, BEI Bisa IPO dengan Persetujuan OJK

Uang Kembalian di Kasir Disulap Jadi Bantuan, Donasi Pelanggan Indomaret Capai Rp1,7 Miliar

Antam Khawatir Konsumen Beralih ke Pedagang Emas Lain Imbas Wajib Lapor Pajak

Iding menjelaskan, sejumlah bursa saham di negara lain telah menerapkan waktu perdagangan yang lebih panjang. Namun, pengalaman tersebut tidak secara otomatis menunjukkan adanya peningkatan likuiditas yang signifikan.

Menurutnya, investor cenderung tetap melakukan transaksi pada waktu-waktu tertentu meskipun jam perdagangan diperpanjang.

Karena itu, BEI masih mempertimbangkan secara hati-hati kemungkinan penambahan waktu perdagangan sekitar 30 menit.

“Kita akan tambah tapi mungkin nggak, ya cuman sedikit ya, tambah misalnya 30 menit apa, itu masih dalam kajian,” kata Iding.

Ia juga menyinggung kemungkinan ekstrem berupa perdagangan saham selama 24 jam. Menurutnya, memperpanjang waktu perdagangan hingga sepanjang hari belum tentu membuat transaksi menjadi lebih terkonsentrasi atau meningkatkan aktivitas pasar secara keseluruhan.

“Event misalnya 24 jam gitu ya, ini ekstremnya gitu ya, tetap saja orang kan nggak mungkin juga akan terkonsentrasi di waktu jam tertentu,” jelasnya.

Dengan pertimbangan tersebut, BEI belum menetapkan keputusan mengenai perubahan jam perdagangan saham.

Selain mengkaji jam perdagangan, BEI juga akan melakukan perubahan terhadap ketentuan saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction (FCA).

Mulai 28 September 2026, ketentuan mengenai saham dengan harga Rp50 atau yang dikenal sebagai saham gocap akan dihapus sejalan dengan rencana penghapusan batas minimum harga saham Rp50.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian mekanisme perdagangan setelah BEI membuka kemungkinan saham diperdagangkan dengan harga minimum Rp1.

Iding mengatakan, BEI juga akan menghapus sejumlah kriteria saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus, terutama kriteria yang bersifat nonfundamental.

Menurut Iding, perubahan tersebut bertujuan membuat saham tidak mudah masuk ke dalam mekanisme FCA hanya karena memenuhi kriteria tertentu yang tidak berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan.

“Ketentuan FCA itu memang bareng yang mau diimplementasikan dengan menghapus beberapa ketentuan. Jadi sekarang ada beberapa ketentuan kita hapus untuk FCA dan ketentuannya menjadi lebih longgar, jadi tidak mudah saham-saham itu masuk FCA,” pungkasnya.

Dengan perubahan tersebut, kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap menjadi bagian dari pengawasan BEI.

Penyesuaian mekanisme FCA dilakukan bersamaan dengan rencana penghapusan batas minimum harga saham Rp50.

Kajian mengenai penambahan waktu perdagangan dan perubahan ketentuan FCA menjadi bagian dari sejumlah penyesuaian yang tengah disiapkan BEI untuk mekanisme perdagangan saham.

Di satu sisi, BEI masih mengevaluasi apakah tambahan waktu perdagangan sekitar 30 menit dapat memberikan manfaat terhadap aktivitas dan likuiditas pasar.

Di sisi lain, perubahan ketentuan Papan Pemantauan Khusus akan dilakukan sejalan dengan kebijakan baru mengenai batas minimum harga saham.

Dengan demikian, perubahan mekanisme perdagangan BEI tidak hanya berkaitan dengan durasi transaksi, tetapi juga mencakup penyesuaian aturan perdagangan saham berharga rendah serta kriteria saham yang masuk mekanisme FCA.(dhil/dtk)

Topik: BEIPerdagangan

TerkaitBerita

Aturan Demutualisasi Disiapkan, BEI Bisa IPO dengan Persetujuan OJK
Bisnis

Aturan Demutualisasi Disiapkan, BEI Bisa IPO dengan Persetujuan OJK

oleh Editor : Affandy
17 September 2026
Uang Kembalian di Kasir Disulap Jadi Bantuan, Donasi Pelanggan Indomaret Capai Rp1,7 Miliar
Ekonomi

Uang Kembalian di Kasir Disulap Jadi Bantuan, Donasi Pelanggan Indomaret Capai Rp1,7 Miliar

oleh Editor : Akula
17 September 2026
Antam Khawatir Konsumen Beralih ke Pedagang Emas Lain Imbas Wajib Lapor Pajak
Bisnis

Antam Khawatir Konsumen Beralih ke Pedagang Emas Lain Imbas Wajib Lapor Pajak

oleh Editor : Affandy
16 September 2026
Dukung Industri Kreatif dan UMKM Lokal, Sraya Nusa Buka Ruang Kolaborasi Perempuan
Ekonomi

Dukung Industri Kreatif dan UMKM Lokal, Sraya Nusa Buka Ruang Kolaborasi Perempuan

oleh Editor : Akula
16 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

UNIQLO Hijab: Saat Kenyamanan Bertemu Ekspresi Diri

UNIQLO Hijab: Saat Kenyamanan Bertemu Ekspresi Diri

15 September 2026
BEI Buka Peluang IPO Setelah Demutualisasi, Tahap Awal Fokus Right Issue

BEI Buka Peluang IPO Setelah Demutualisasi, Tahap Awal Fokus Right Issue

18 September 2026
SiDU Bawa Semangat Menulis ke 500 Sekolah, Perkuat Literasi Pelajar di Sumatra

SiDU Bawa Semangat Menulis ke 500 Sekolah, Perkuat Literasi Pelajar di Sumatra

18 September 2026
SANY Group Indonesia Bawa Teknologi Elektrifikasi ke Pertambangan, Pesanan Tembus 500 Unit

SANY Group Indonesia Bawa Teknologi Elektrifikasi ke Pertambangan, Pesanan Tembus 500 Unit

18 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4598 shares
    Share 1839 Tweet 1150
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Keputusan Juventus Lepas Dusan Vlahovic Dipertanyakan

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Gudang Pabrik Stretchline di Tangerang Terbakar, Api Belum Padam Setelah 3 Jam

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Lebih dari 5.000 Anak Yatim Bakal Nonton Bareng Film Ibu, Bagaimana Aku Tanpamu?

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya