Rabu, 23 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

Komnas HAM Soroti Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang, Dinilai sebagai Persekusi

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
23 September 2026
in Megapolitan
A A
0
Komnas HAM Soroti Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang, Dinilai sebagai Persekusi

Foto: dok. kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan aksi pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai tindakan pembubaran tersebut masuk dalam kategori persekusi, terlebih aksi itu disebut melibatkan penggunaan senjata tajam.

Menurut Anis, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah telah dijamin oleh konstitusi.

“Tentu tindakan-tindakan itu masuk dalam kategori persekusi yang tidak bisa dibenarkan karena hak menjalankan ibadah itu dijamin di dalam konstitusi,” ujar Anis saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/9/2026).

Artikel Terkait

Trotoar Ambles di Taman Secawan Depok Belum Diperbaiki, PUPR Masih Tunggu Kajian

Bupati Lebak Tekankan Semangat Kemanusiaan di HUT Ke-81 PMI

Kronologi Kernet Angkot Tewas Tertabrak KRL di Stasiun Karet, Sempat Dikira Rel Sudah Aman

Anis menegaskan, negara menjamin setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama serta keyakinannya masing-masing.

Jaminan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat di Indonesia yang memiliki keberagaman agama dan kepercayaan.

“Setiap warga negara dijamin untuk menjalankan ibadah, sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing. Dan di Indonesia kan diakui beragam agama,” tuturnya.

Karena itu, menurut Anis, perbedaan keyakinan tidak seharusnya menjadi alasan bagi kelompok tertentu untuk menghalangi atau membubarkan kegiatan ibadah masyarakat lainnya.

Komnas HAM menilai penghormatan terhadap kebebasan beragama dan beribadah merupakan bagian penting dari upaya menjaga hak asasi manusia di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Anis mengatakan, munculnya sejumlah aksi intoleransi menunjukkan pentingnya memperkuat nilai toleransi dan moderasi beragama hingga ke tingkat masyarakat.

Menurut dia, moderasi beragama tidak cukup hanya menjadi wacana yang dibahas dalam berbagai forum. Nilai tersebut perlu diinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari agar masyarakat dapat hidup berdampingan dengan perbedaan keyakinan.

“Untuk itu, sesungguhnya toleransi perlu terus didorong. Bagaimana moderasi beragama itu mesti menjadi budaya di tengah masyarakat, karena itu bagian dari penghormatan hak asasi manusia,” kata Anis.

Ia menilai penguatan toleransi dapat menjadi salah satu langkah untuk mencegah terjadinya tindakan yang mengarah pada persekusi maupun pembatasan terhadap kebebasan menjalankan ibadah.

Meski insiden pembubaran ibadah jemaat GKPI di Tangerang telah diselesaikan melalui jalur mediasi oleh aparat penegak hukum, Komnas HAM menilai tetap diperlukan evaluasi.

Evaluasi tersebut penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi, baik di Tangerang maupun di daerah lain.

Anis juga menyinggung sejumlah kasus intoleransi yang terjadi di wilayah lain, termasuk penolakan kegiatan keagamaan di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Menurutnya, berbagai peristiwa tersebut perlu menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat jaminan rasa aman bagi masyarakat ketika menjalankan ibadah.

“Mudah-mudahan belajar dari kasus ini, kemudian kasus di Cidahu beberapa waktu yang lalu di Sukabumi, dan juga kasus-kasus yang lainnya, kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia makin menguatkan toleransi dan moderasi beragama,” ujarnya.

“Sehingga masyarakat yang menjalankan agama sesuai dengan keyakinan masing-masing itu merasa aman ketika menjalankan ibadah,” sambung Anis.

Sebelumnya, sekelompok warga membubarkan kegiatan ibadah jemaat GKPI yang berlangsung di sebuah rumah doa di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Aksi pembubaran tersebut kemudian mendapat perhatian karena disebut melibatkan tindakan intimidasi dan penggunaan senjata tajam.

Aparat penegak hukum kemudian melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan antara pihak jemaat dan warga.

Komnas HAM menilai penyelesaian melalui mediasi perlu diikuti dengan langkah evaluasi dan pencegahan agar konflik serupa tidak kembali terjadi.

Bagi Komnas HAM, jaminan kebebasan beragama dan beribadah perlu diwujudkan dalam kehidupan masyarakat, bukan hanya berhenti sebagai ketentuan konstitusional.

Penguatan toleransi, moderasi beragama, serta penghormatan terhadap perbedaan keyakinan dinilai menjadi bagian penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi setiap warga dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya.(dhil/kmps)

Topik: jemaat gkpiKomnas HAMtangerang

TerkaitBerita

Trotoar Ambles di Taman Secawan Depok Belum Diperbaiki, PUPR Masih Tunggu Kajian
Megapolitan

Trotoar Ambles di Taman Secawan Depok Belum Diperbaiki, PUPR Masih Tunggu Kajian

oleh Editor : Affandy
23 September 2026
HUT KE-81 PMI: Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya (dua dari kiri) memberi salam kepada jajaran pejabat instansi yang mendukung kegiatan donor darah dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lebak di Aula Alun-Alun Rangkasbitung pada Selasa (22/9/2026). (Foto: Dok./DiskominfoSP Kab. Lebak)
Megapolitan

Bupati Lebak Tekankan Semangat Kemanusiaan di HUT Ke-81 PMI

oleh Editor : Memoarto
23 September 2026
Kronologi Kernet Angkot Tewas Tertabrak KRL di Stasiun Karet, Sempat Dikira Rel Sudah Aman
Megapolitan

Kronologi Kernet Angkot Tewas Tertabrak KRL di Stasiun Karet, Sempat Dikira Rel Sudah Aman

oleh Editor : Affandy
22 September 2026
Pelajar Bersenjata Tawuran di Bawah Flyover Kalibata City, Polisi Lakukan Penelusuran
Megapolitan

Pelajar Bersenjata Tawuran di Bawah Flyover Kalibata City, Polisi Lakukan Penelusuran

oleh Editor : Affandy
21 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Kado Istimewa HUT Ke-477 Kudus: 164 Hunian Layak Huni Resmi Diserahterimakan Lewat Program RSLH Tahap II

Kado Istimewa HUT Ke-477 Kudus: 164 Hunian Layak Huni Resmi Diserahterimakan Lewat Program RSLH Tahap II

23 September 2026
Trotoar Ambles di Taman Secawan Depok Belum Diperbaiki, PUPR Masih Tunggu Kajian

Trotoar Ambles di Taman Secawan Depok Belum Diperbaiki, PUPR Masih Tunggu Kajian

23 September 2026
Kejagung Periksa 5 Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kejagung Periksa 5 Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

23 September 2026
Banjir Bandang Terjang Solok, Ketua DPR Dorong Penguatan Mitigasi Bencana

Banjir Bandang Terjang Solok, Ketua DPR Dorong Penguatan Mitigasi Bencana

23 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4692 shares
    Share 1877 Tweet 1173
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Ray White Metro Pondok Indah Resmi Dibuka, Bidik Pasar Properti di Jakarta Selatan

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Resmi Jadi Suami Istri, Andre Taulany dan Amanda Rigby Minta Ruang Privasi 

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • 5 Motor Bebek Pilihan Anak Muda 2026, dari MX King hingga Satria F150

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya