Koranindopos.com – JAKARTA – Praktik memalsukan hingga menutup Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor di jalan raya dinilai menjadi tantangan bagi penegakan hukum lalu lintas, terutama dalam optimalisasi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pengamat transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengungkap sejumlah motif yang melatarbelakangi tindakan pengubahan maupun penutupan pelat nomor kendaraan.
Menurut Djoko, salah satu motif yang paling sering ditemukan adalah upaya menghindari pemindaian kamera ETLE agar kendaraan tidak dapat diidentifikasi.
Pengendara dapat mengubah karakter huruf atau angka pada pelat nomor, melepas pelat nomor belakang, hingga menggunakan penutup akrilik berwarna gelap. Modifikasi tersebut dapat membuat kamera kesulitan membaca identitas kendaraan secara presisi atau mengalami OCR failure.
“Aksi memanipulasi atau menutupi pelat nomor ini sengaja dilakukan agar kamera ETLE tidak dapat membaca karakter pelat secara presisi,” kata Djoko saat dihubungi, Sabtu (26/9/2026).
Selain untuk menghindari tilang elektronik, Djoko menyebut terdapat motif lain yang berkaitan dengan upaya menghindari penagih utang atau debt collector.
Menurut dia, sebagian pengendara yang memiliki tunggakan cicilan kendaraan menggunakan pelat nomor palsu atau menutupi TNKB agar kendaraan sulit dikenali ketika berada di jalan.
“Motif lainnya yaitu menghindari mata elang atau penagih utang. Pelaku penunggak cicilan kendaraan bermotor sengaja menggunakan pelat nomor palsu atau menutupi TNKB untuk mengelabui penagih utang di lapangan agar kendaraannya tidak disita,” ujar Djoko.
Djoko juga menyoroti penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai ketentuan yang dapat digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana karena identitas kendaraan menjadi lebih sulit dilacak.
“Penggunaan pelat nomor palsu atau kabur ini sering kali menjadi moda awal untuk menyamarkan identitas sebelum melakukan tindak pidana lain, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, hingga tabrak lari,” katanya.
Selain menyulitkan proses penindakan, pelat nomor yang tidak dapat dibaca juga dapat menghambat identifikasi kendaraan apabila terlibat dalam kecelakaan atau kejadian hukum lainnya.
Djoko mengatakan tindakan mengubah, menutup, maupun memalsukan pelat nomor kendaraan memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan mengenai TNKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan Pasal 68 Ayat (1) UU LLAJ, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 280 UU LLAJ.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” tutur Djoko.
Namun, apabila pelat nomor sengaja dibuat atau dipalsukan untuk menyesatkan petugas maupun masyarakat, perkara tersebut dapat masuk ke ranah pidana umum.
“Jika pelat nomor sengaja dibuat baru atau palsu dan tidak diterbitkan oleh Korlantas Polri untuk menyesatkan petugas atau publik, tindakan tersebut berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” kata Djoko.
Praktik menutup atau memalsukan TNKB dinilai tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi kendaraan. Tindakan tersebut juga dapat memengaruhi efektivitas penegakan hukum berbasis teknologi.
ETLE mengandalkan kemampuan kamera untuk menangkap dan membaca identitas kendaraan yang melakukan pelanggaran. Ketika nomor kendaraan sengaja dimodifikasi atau ditutup, proses identifikasi menjadi lebih sulit.
Selain itu, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dapat mengurangi akuntabilitas pengemudi. Identitas kendaraan menjadi salah satu informasi penting bagi aparat ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, maupun tindak pidana di jalan.
Karena itu, penggunaan TNKB sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam mendukung penegakan hukum lalu lintas, termasuk penerapan sistem ETLE.(dhil/kmps)










