Minggu, 27 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

Pelat Nomor Ditutup untuk Hindari ETLE, Pengamat Ungkap Motif dan Ancaman Pidananya

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
27 September 2026
in Megapolitan
A A
0
Pelat Nomor Ditutup untuk Hindari ETLE, Pengamat Ungkap Motif dan Ancaman Pidananya

Foto: dok. wikimedia

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA – Praktik memalsukan hingga menutup Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor di jalan raya dinilai menjadi tantangan bagi penegakan hukum lalu lintas, terutama dalam optimalisasi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pengamat transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengungkap sejumlah motif yang melatarbelakangi tindakan pengubahan maupun penutupan pelat nomor kendaraan.

Menurut Djoko, salah satu motif yang paling sering ditemukan adalah upaya menghindari pemindaian kamera ETLE agar kendaraan tidak dapat diidentifikasi.

Pengendara dapat mengubah karakter huruf atau angka pada pelat nomor, melepas pelat nomor belakang, hingga menggunakan penutup akrilik berwarna gelap. Modifikasi tersebut dapat membuat kamera kesulitan membaca identitas kendaraan secara presisi atau mengalami OCR failure.

Artikel Terkait

Pemkot dan Polres Tangsel Usut Dugaan Pelecehan di Sekolah Elite ICM Serpong

Antisipasi Kebakaran TPA Galuga, 15-20 Petugas DLH Bogor Akan Diberi Pelatihan Khusus

Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, 38.702 Penonton Padati SUGBK

“Aksi memanipulasi atau menutupi pelat nomor ini sengaja dilakukan agar kamera ETLE tidak dapat membaca karakter pelat secara presisi,” kata Djoko saat dihubungi, Sabtu (26/9/2026).

Selain untuk menghindari tilang elektronik, Djoko menyebut terdapat motif lain yang berkaitan dengan upaya menghindari penagih utang atau debt collector.

Menurut dia, sebagian pengendara yang memiliki tunggakan cicilan kendaraan menggunakan pelat nomor palsu atau menutupi TNKB agar kendaraan sulit dikenali ketika berada di jalan.

“Motif lainnya yaitu menghindari mata elang atau penagih utang. Pelaku penunggak cicilan kendaraan bermotor sengaja menggunakan pelat nomor palsu atau menutupi TNKB untuk mengelabui penagih utang di lapangan agar kendaraannya tidak disita,” ujar Djoko.

Djoko juga menyoroti penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai ketentuan yang dapat digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana karena identitas kendaraan menjadi lebih sulit dilacak.

“Penggunaan pelat nomor palsu atau kabur ini sering kali menjadi moda awal untuk menyamarkan identitas sebelum melakukan tindak pidana lain, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, hingga tabrak lari,” katanya.

Selain menyulitkan proses penindakan, pelat nomor yang tidak dapat dibaca juga dapat menghambat identifikasi kendaraan apabila terlibat dalam kecelakaan atau kejadian hukum lainnya.

Djoko mengatakan tindakan mengubah, menutup, maupun memalsukan pelat nomor kendaraan memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan mengenai TNKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berdasarkan Pasal 68 Ayat (1) UU LLAJ, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 280 UU LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” tutur Djoko.

Namun, apabila pelat nomor sengaja dibuat atau dipalsukan untuk menyesatkan petugas maupun masyarakat, perkara tersebut dapat masuk ke ranah pidana umum.

“Jika pelat nomor sengaja dibuat baru atau palsu dan tidak diterbitkan oleh Korlantas Polri untuk menyesatkan petugas atau publik, tindakan tersebut berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” kata Djoko.

Praktik menutup atau memalsukan TNKB dinilai tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi kendaraan. Tindakan tersebut juga dapat memengaruhi efektivitas penegakan hukum berbasis teknologi.

ETLE mengandalkan kemampuan kamera untuk menangkap dan membaca identitas kendaraan yang melakukan pelanggaran. Ketika nomor kendaraan sengaja dimodifikasi atau ditutup, proses identifikasi menjadi lebih sulit.

Selain itu, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dapat mengurangi akuntabilitas pengemudi. Identitas kendaraan menjadi salah satu informasi penting bagi aparat ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, maupun tindak pidana di jalan.

Karena itu, penggunaan TNKB sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam mendukung penegakan hukum lalu lintas, termasuk penerapan sistem ETLE.(dhil/kmps)

Topik: ETLEpelat nomer

TerkaitBerita

DUGAAN PELECEHAN: Tenaga pendidik berjalan dengan latar belakang gedung megah salah satu fasilitas di Insan Cendikia Madani (ICM) Serpong. (Foto Ilustrasi: icm.sch.id)
Megapolitan

Pemkot dan Polres Tangsel Usut Dugaan Pelecehan di Sekolah Elite ICM Serpong

oleh Editor : Memoarto
26 September 2026
Antisipasi Kebakaran TPA Galuga, 15-20 Petugas DLH Bogor Akan Diberi Pelatihan Khusus
Megapolitan

Antisipasi Kebakaran TPA Galuga, 15-20 Petugas DLH Bogor Akan Diberi Pelatihan Khusus

oleh Editor : Affandy
26 September 2026
Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, 38.702 Penonton Padati SUGBK
Megapolitan

Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, 38.702 Penonton Padati SUGBK

oleh Editor : Affandy
26 September 2026
Ketua IPW Pertanyakan Cara Ombudsman Lakukan Sidak di Lapas Cibinong
Megapolitan

Ketua IPW Pertanyakan Cara Ombudsman Lakukan Sidak di Lapas Cibinong

oleh Editor : Akula
25 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

VM Pictures Siapkan Karya Perdana untuk Tayang di Layar Lebar

VM Pictures Siapkan Karya Perdana untuk Tayang di Layar Lebar

27 September 2026
BORONG SEMBAKO: Warga memborong bahan makanan di mini market pasca bencana banjir terus meluas di Bangkok. (AFP/Wikus De Wet)

Hujan dan Banjir Bandang Landa Bangkok, Warga Panic Buying

27 September 2026
DEBUT POSITIF: Skuad Vietnam dalam satu laga. (Foto Ilustrasi: Asean United FC Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "FIFA ASEAN Cup 2026: Vietnam Haus Gelar, tapi Tak Mau Besar Kepala", https://www.jpnn.com/news/fifa-asean-cup-2026-vietnam-haus-gelar-tapi-tak-mau-besar-kepala#goog_rewarded)

Vietnam Hajar Filipina 1-0 di FIFA ASEAN Cup 2026

27 September 2026
Bank Neo Commerce Jadi Official Banking Partner VOTCHA 2026 di Gunung Tangkuban Perahu

Bank Neo Commerce Jadi Official Banking Partner VOTCHA 2026 di Gunung Tangkuban Perahu

27 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4753 shares
    Share 1901 Tweet 1188
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Timnas Garuda Libas Singapura 2-0 Tapi Belum Puncaki Klasemen

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • GBK Diprediksi Padat Akhir Pekan Ini, Sejumlah Acara Digelar Bersamaan

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Jenazah Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Dimakamkan Setelah Salat Jumat

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya