Koranindopos.com – JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan memberikan pendampingan kepada masinis KA Argo Bromo Anggrek yang menjalani proses hukum terkait kecelakaan dengan KA 5568A Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Pendampingan tersebut diberikan setelah polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Melalui akun Instagram resmi @keretaapikita pada Selasa (29/9/2026), KAI menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“KAI menghormati dan mendukung proses yang berjalan,” tulis KAI.
KAI mengatakan pendampingan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pegawai yang menjalankan tugas ketika insiden terjadi.
Pendampingan diberikan selama pegawai menjalani setiap tahapan proses hukum. Bentuknya meliputi bantuan hukum, pendampingan dalam proses penanganan perkara, serta penyampaian informasi mengenai perkembangan proses hukum yang sedang dijalani.
Menurut KAI, pendampingan tersebut diberikan dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
“KAI menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati kewenangan institusi yang menangani proses hukum. Seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis KAI.
KAI juga menegaskan sikap kooperatif dalam penanganan kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line.
Sejak awal penanganan insiden, KAI menyatakan mendukung proses yang dilakukan pihak berwenang, baik investigasi keselamatan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Perusahaan memastikan informasi serta kebutuhan dalam proses penanganan diberikan sesuai kewenangan masing-masing institusi.
KAI menyatakan investigasi keselamatan oleh KNKT tetap menjadi bagian penting dalam evaluasi kejadian. Hasil investigasi tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem operasional perusahaan.
Setiap rekomendasi keselamatan yang dikeluarkan KNKT akan ditindaklanjuti KAI sesuai kewenangan dan tanggung jawab perusahaan.
Selain menjalankan proses hukum dan menindaklanjuti investigasi keselamatan, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan juga terus melakukan evaluasi terhadap aspek keselamatan perjalanan kereta api.
Evaluasi dilakukan untuk menyempurnakan sistem operasional dan memastikan penerapan standar keselamatan berjalan sesuai ketentuan.
KAI menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kecelakaan dilakukan dengan menghormati proses hukum dan investigasi keselamatan yang sedang berjalan.(dhil/kmps)










