KOTA TANGSEL,koranindopos.com – Untuk memudahkan penghitungan pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel memasang tapping box. Itu dipasang di 43 wajib pajak di salah satu mal Bintaro, Pondok Aren, pada Senin (11/10/2021).
’’Targetnya, seluruh tenant yang menjadi wajib pajak di tiga mal Tangsel. Yakni, Mal Bintaro Xchange, Living World, dan Flavor Bliss Alam Sutra,’’ kata Kepala Seksi Pengelolaan Data Informasi dan Pelaporan Bapenda Tangsel Erik Gustaman kepada awak media.
Erik menjelaskan, tapping box tersebut merupakan alat yang dipasang di restoran yang merupakan wajib pajak untuk merekam catatan transaksi. Fungsinya sebagai pembanding antara total transaksi di restoran dan jumlah pajak daerah yang dibayarkan.
Erik menyampaikan, 43 tapping box baru bisa dipasang di Mal Bintaro Xchange. Sisanya sudah pernah dilakukan tahun lalu. ’’Di Bintaro Xchange, total ada 53 tapping box, sebagian sudah. Jadi, yang 43 dipasang untuk wajib pajak di situ. Sisanya sudah dipasang tahun lalu. Yang 43 baru tahun ini,’’ ungkapnya.
Saat pemasangan, pihaknya menemukan kendala berupa permintaan reskedul. Hal tersebut, kata dia, sering terjadi karena IT yang disediakan wajib pajak belum ada. Pihaknya akan membuat jadwal kembali untuk pemasangan tapping box di wajib pajak tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Tangsel Faisal Rachman mengatakan, pada tahap pertama, ada 150 tapping box yang akan dipasang di tiga mal di Tangsel. Dengan adanya pemasangan tapping box itu, pihaknya berharap pemilik usaha bisa memenuhi kewajibannya membayar pajak sesuai dengan yang sudah ditentukan dan sesuai fakta yang berlaku. ’’Kalau sudah dipasang, bentuknya pengawasan. Nanti, buat data pembanding atas apa yang mereka (wajib pajak) laporkan,’’ ujarnya. (fri/brg)










