Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

Proyek Pesawat Kargo Fiktif Rp 4,9 Miliar, Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
24 Oktober 2026
in Megapolitan
A A
0
Proyek Pesawat Kargo Fiktif Rp 4,9 Miliar, Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Ditetapkan Jadi Tersangka

Foto: dok. kejari kota tangerang

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif kerja sama pengoperasian pesawat udara kargo tahun anggaran 2022.

Penetapan status tersangka terhadap GM tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-6608/M.6.1.11/Fd.2/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial GM yang merupakan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah, Jumat (23/10/2026).

Dengan ditetapkannya GM, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi armada kargo fiktif ini bertambah menjadi tiga orang.

Artikel Terkait

Resahkan Warga hingga Lakukan Catcalling, 45 WNA di Apartemen Kalibata City Diamankan Imigrasi

Kasus ISPA di Tangsel Tembus 6.147 dalam Sepekan, Kualitas Udara Jadi Faktor Utama

BEM UI dan Komite Sadar Serukan Aksi Nasional pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober

Kasus ini bermula pada tahun 2021 saat PT APK merencanakan ekspansi bisnis charter pesawat kargo yang dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2022. Dalam pelaksanaannya, PT APK bermitra dengan perusahaan swasta, PT Wirasada Sapanta Utama (WSU), untuk mengoperasikan pesawat kargo jenis Boeing 737-300.

Namun, hasil penyidikan mengungkapkan serangkaian pelanggaran berat:

  • Tanpa Lisensi Resmi: PT WSU ternyata tidak mengantongi sertifikasi resmi pengoperasian pesawat udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

  • Pesawat Fiktif: Armada Boeing 737-300 yang dijanjikan akan didatangkan dari Dubai tidak pernah tiba di Indonesia, sehingga seluruh operasional bisnis kargo tersebut fiktif.

Kendati mengetahui PT WSU tidak memenuhi kualifikasi legal dan fisik pesawat belum ada, GM selaku jajaran direksi pimpinan tetap menyetujui dan mengucurkan pencairan dana kerja sama.

“Peran mantan Dirut ini mengetahui PT WSU belum memiliki sertifikasi namun tetap melanjutkan kerja sama. Selain itu, yang bersangkutan tahu pesawat belum tiba di Indonesia, tetapi tetap melakukan pembayaran,” terang Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pencairan anggaran pada proyek kargo fiktif ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,94 miliar.

Sebelum menetapkan GM, Kejari Kota Tangerang telah lebih dulu menjerat dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni:

  1. FA — Mantan Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Kargo, yang menunjuk PT WSU dan menyetujui pencairan dana awal.

  2. WS — Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) selaku mitra swasta.

Penetapan status tersangka ini menjadi kali kedua bagi GM. Sebelumnya, GM bersama dua bawahannya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan barang fiktif di lingkungan PT APK periode 2020–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8 miliar.(dhil/kmps)

Topik: angkasa pura kargoproyek pesawat kargo

TerkaitBerita

Resahkan Warga hingga Lakukan Catcalling, 45 WNA di Apartemen Kalibata City Diamankan Imigrasi
Megapolitan

Resahkan Warga hingga Lakukan Catcalling, 45 WNA di Apartemen Kalibata City Diamankan Imigrasi

oleh Editor : Affandy
23 Oktober 2026
Kasus ISPA di Tangsel Tembus 6.147 dalam Sepekan, Kualitas Udara Jadi Faktor Utama
Megapolitan

Kasus ISPA di Tangsel Tembus 6.147 dalam Sepekan, Kualitas Udara Jadi Faktor Utama

oleh Editor : Affandy
22 Oktober 2026
BEM UI dan Komite Sadar Serukan Aksi Nasional pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober
Megapolitan

BEM UI dan Komite Sadar Serukan Aksi Nasional pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober

oleh Editor : Affandy
21 Oktober 2026
Sempat Ditahan 8 Jam, 6 Aktivis Greenpeace Pembentang Spanduk di Bundaran HI Dibebaskan Polisi
Megapolitan

Sempat Ditahan 8 Jam, 6 Aktivis Greenpeace Pembentang Spanduk di Bundaran HI Dibebaskan Polisi

oleh Editor : Affandy
21 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Kukuhkan Jakarta Vision di WCCE 2026, Jakarta Siap Jadi Poros Kreatif Globa

Kukuhkan Jakarta Vision di WCCE 2026, Jakarta Siap Jadi Poros Kreatif Globa

24 Oktober 2026
Mahalini Pertahankan Rambut Panjang Sejak Kecil, Ternyata Ini Alasannya

Mahalini Pertahankan Rambut Panjang Sejak Kecil, Ternyata Ini Alasannya

24 Oktober 2026
Peningkatan Kualitas Hidup Warga Pati Lewat Program RSLH Program Rumah Sederhana Layak

Peningkatan Kualitas Hidup Warga Pati Lewat Program RSLH Program Rumah Sederhana Layak

24 Oktober 2026
Uji Kompetensi Pustakawan Kembali Digelar Akhir 2026

Uji Kompetensi Pustakawan Kembali Digelar Akhir 2026

24 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5046 shares
    Share 2018 Tweet 1262
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Singapura Ancam Tutup Bisnis Tujuh Perusahaan Dalang Karhutla

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • The Pizza Company Buka Gerai Pertama di Jakarta Utara, Bidik Pasar Kelapa Gading

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • MU Hanya Dua Kali Menang, Nasib Michael Carrick di Ujung Tanduk

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya