Koranindopos.com – JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif kerja sama pengoperasian pesawat udara kargo tahun anggaran 2022.
Penetapan status tersangka terhadap GM tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-6608/M.6.1.11/Fd.2/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.
“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial GM yang merupakan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah, Jumat (23/10/2026).
Dengan ditetapkannya GM, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi armada kargo fiktif ini bertambah menjadi tiga orang.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 saat PT APK merencanakan ekspansi bisnis charter pesawat kargo yang dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2022. Dalam pelaksanaannya, PT APK bermitra dengan perusahaan swasta, PT Wirasada Sapanta Utama (WSU), untuk mengoperasikan pesawat kargo jenis Boeing 737-300.
Namun, hasil penyidikan mengungkapkan serangkaian pelanggaran berat:
-
Tanpa Lisensi Resmi: PT WSU ternyata tidak mengantongi sertifikasi resmi pengoperasian pesawat udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
-
Pesawat Fiktif: Armada Boeing 737-300 yang dijanjikan akan didatangkan dari Dubai tidak pernah tiba di Indonesia, sehingga seluruh operasional bisnis kargo tersebut fiktif.
Kendati mengetahui PT WSU tidak memenuhi kualifikasi legal dan fisik pesawat belum ada, GM selaku jajaran direksi pimpinan tetap menyetujui dan mengucurkan pencairan dana kerja sama.
“Peran mantan Dirut ini mengetahui PT WSU belum memiliki sertifikasi namun tetap melanjutkan kerja sama. Selain itu, yang bersangkutan tahu pesawat belum tiba di Indonesia, tetapi tetap melakukan pembayaran,” terang Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pencairan anggaran pada proyek kargo fiktif ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,94 miliar.
Sebelum menetapkan GM, Kejari Kota Tangerang telah lebih dulu menjerat dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni:
-
FA — Mantan Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Kargo, yang menunjuk PT WSU dan menyetujui pencairan dana awal.
-
WS — Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) selaku mitra swasta.
Penetapan status tersangka ini menjadi kali kedua bagi GM. Sebelumnya, GM bersama dua bawahannya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan barang fiktif di lingkungan PT APK periode 2020–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8 miliar.(dhil/kmps)










