Koranindopos.com – JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membebaskan tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan anak buah kapal (ABK) pengganti pada kapal tanker MT Global 168. Pembebasan dilakukan setelah penyidik tidak menemukan unsur niat jahat (mens rea) terkait penyelundupan 1,16 ton bahan obat bius Ketamin HCl bernilai Rp 3,4 triliun.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Pol Cahyo Hutomo, mengonfirmasi bahwa ketujuh WNI tersebut murni berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.
“Kita tidak bisa menemukan mens rea dari tujuh orang itu… Sudah, sudah kita kembalikan,” ujar Cahyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026) malam.
Cahyo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan dari agen perekrut, ketujuh ABK WNI tersebut sama sekali tidak mengetahui bahwa kapal tanker yang mereka awaki mengangkut bahan berbahaya berupa Ketamin.
Sejak awal, para ABK WNI tersebut disebuntukan hanya menjalankan tugas operasional kapal berdasarkan kontrak kerja pengangkutan minyak.
“Sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak. Jadi kita simpulkan tersangka YCY ini orang yang benar-benar melekat terhadap barang ketika barang tersebut ada berada di dalam kapal,” jelas Cahyo.
Dengan dipulangkannya tujuh ABK WNI tersebut, Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka utama, yakni seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial YCY.
YCY diketahui bertindak sebagai manajer kapal sekaligus diduga kuat berperan sebagai pengendali alur pengiriman barang terlarang bernilai triliunan rupiah tersebut di atas kapal.
Atas perbuatannya, tersangka YCY dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku:
-
Pasal Sangkaan: Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
-
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 12 tahun atau sanksi denda paling banyak Kategori VI sebesar Rp 2 miliar.(dhil/kmps)










