Rabu, 4 November 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Bareskrim Beberkan Kronologi Penyadapan Ilegal Prabowo dan Politikus oleh Jenderal Listyo Sigit dkk

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
4 November 2026
in Nasional
A A
0
Bareskrim Beberkan Kronologi Penyadapan Ilegal Prabowo dan Politikus oleh Jenderal Listyo Sigit dkk

Foto: dok. kompas.com

Share on FacebookShare on Twitter

Koranindopos.com – JAKARTA — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, membeberkan kronologi penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya.

Penyadapan tersebut diketahui menyasar nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, politikus, tokoh media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam, Asep menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana penyadapan non-prosedural ini berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

“Saya jelaskan kronologi singkat kejadian. Yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Asep.

Penyidikan Bareskrim Polri mengungkap bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memasukkan daftar nomor ponsel sasaran secara langsung ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi resmi.

Artikel Terkait

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Yusril Minta Publik Tak Ragukan Objektivitas Polri Usut 3 Jenderal

Yusril Sebut Tiga Polisi Yang Jadi Tersangka Belum Dijerat Pasal Makar

KRL Tanah Abang–Parung Panjang Dilempari Benda Keras, KAI Commuter Kecam Tindak Vandalisme

Penyadapan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik dan sama sekali tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Setelah aktivitas penyadapan selesai dilakukan, para tersangka diduga berusaha menghilangkan rekam jejak digital tindakan ilegal tersebut dari sistem:

  • Penyusupan Sistem: Nomor target disusupkan langsung ke sistem LIMS tanpa verifikasi administratif.

  • Penghapusan Berkas (Log Cleanup): Pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan berkas (file) hasil penyadapan beserta rekam log (log trace) dari komputer sistem LIMS.

Tindakan ilegal tersebut akhirnya terkuak setelah seorang petugas internal yang mengetahui pelanggaran tersebut membuat Laporan Polisi (LP) pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri segera melakukan rangkaian penyidikan berbasis scientific crime investigation dengan memeriksa 10 orang saksi dan 3 ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dari para pihak terkait:

  • 11 unit telepon seluler (handphone)

  • 1 unit iPad

  • 4 buah flashdisk data

Berdasarkan pemenuhan alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yaitu:

  1. Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri / Kepala Staf Kepresidenan)

  2. Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum Polri)

  3. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (Perwira Tinggi Polri)

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih dalam pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):

  • Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

  • Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

  • Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Memuat ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

(dhil/kmps)

Topik: bareskrimkronologipenyadapan ilegalPrabowo

TerkaitBerita

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Yusril Minta Publik Tak Ragukan Objektivitas Polri Usut 3 Jenderal
Nasional

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Yusril Minta Publik Tak Ragukan Objektivitas Polri Usut 3 Jenderal

oleh Editor : Affandy
4 November 2026
KETERANGAN PERS: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menggelar jumpa pers terkait penyadapan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Selasa (3/11/2026). (Foto: CNN Indonesia TV)
Nasional

Yusril Sebut Tiga Polisi Yang Jadi Tersangka Belum Dijerat Pasal Makar

oleh Editor : Memoarto
4 November 2026
KRL Tanah Abang–Parung Panjang Dilempari Benda Keras, KAI Commuter Kecam Tindak Vandalisme
Peristiwa

KRL Tanah Abang–Parung Panjang Dilempari Benda Keras, KAI Commuter Kecam Tindak Vandalisme

oleh Editor : Affandy
3 November 2026
BNPB Laporkan Karhutla Nasional Capai 742 Hektar: Kalimantan Barat Melonjak, Wilayah Lain Mengalami Penurunan
Nasional

BNPB Laporkan Karhutla Nasional Capai 742 Hektar: Kalimantan Barat Melonjak, Wilayah Lain Mengalami Penurunan

oleh Editor : Affandy
3 November 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Penganiayaan Bayi di Toilet Kebayoran: Saksi Sempat Dengar Jeritan dan Tangisan dari Dalam Bilik

Penganiayaan Bayi di Toilet Kebayoran: Saksi Sempat Dengar Jeritan dan Tangisan dari Dalam Bilik

4 November 2026
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Yusril Minta Publik Tak Ragukan Objektivitas Polri Usut 3 Jenderal

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Yusril Minta Publik Tak Ragukan Objektivitas Polri Usut 3 Jenderal

4 November 2026
KETERANGAN PERS: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menggelar jumpa pers terkait penyadapan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Selasa (3/11/2026). (Foto: CNN Indonesia TV)

Yusril Sebut Tiga Polisi Yang Jadi Tersangka Belum Dijerat Pasal Makar

4 November 2026
AKHIR RIWAYAT: Penyerang Tenerife, Jesus de Miguel (kiri), berebut bola dalam pertandingan melawan Andorra di Santa Cruz de Tenerife, Spanyol pada Senin (2/11/2026). (Foto: (c) AP Photo)

Pemain Divisi Dua Liga Spanyol Jesus de Miguel Meninggal Akibat Benturan Keras

4 November 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    5217 shares
    Share 2087 Tweet 1304
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Marc Marquez Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia MotoGP 2026

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • BPOM Telusuri Polemik Beeru Stevia: Tarik Sampel dan Uji Lab Terkait Klaim Pemanis Nol Kalori

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Saham RANS Entertainmen Anjlok ke Rp 96 per Saham, Melorot Jauh dari Harga IPO

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya