Koranindopos.com – JAKARTA — Penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota mengikutsertakan lima spesialis teknis dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) PT Hino Motors Sales Indonesia serta diler resmi Hino untuk membedah kondisi teknis truk molen yang memicu kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kecelakaan tragis yang terjadi pada Minggu (1/11/2026) tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengonfirmasi pelibatan tim ahli pabrikan tersebut untuk memperkuat bukti material dalam penyidikan perkara.
“Pemeriksaan dilakukan oleh lima orang, yakni tiga anggota tim investigasi ATPM serta kepala mekanik dan mekanik dari pihak dealer,” ujar Putu Kholis Aryana dalam keterangan resminya, Kamis (5/11/2026).
Tim ahli memeriksa secara menyeluruh unit truk molen bernomor polisi B 9548 MV tipe FM 260 JM buatan tahun 2008. Berdasarkan analisis mendalam dari pihak pabrikan, ditemukan kerusakan krusial pada sistem pengereman udara (air brake system):
-
Komponen Tidak Standar: Terpasang konektor non-asli (sparepart imi/tidak sesuai spesifikasi pabrikan) pada jalur pengereman.
-
Kerusakan & Kebocoran: Kerusakan ditemukan pada bagian konektor di jalur udara yang menghubungkan tangki ke saluran rem (brake pipe).
-
Kegagalan Fungsi Rem: Kerusakan dan kebocoran pasokan udara tersebut menyebabkan sistem pengereman gagal berfungsi secara total saat kendaraan melaju.
“Tim ATPM memahami betul rancangan kendaraannya, sehingga analisis mereka memberi kejelasan teknis yang kami butuhkan. Penilaian tersebut kami jadikan pijakan untuk memperkuat penyidikan terhadap tersangka TM,” tegas Putu Kholis.
Selain pemeriksaan oleh pihak ATPM, penyidik sebelumnya telah meminta keterangan ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi pada Rabu (4/11/2026).
Hasil uji kelaikan menunjukkan bahwa truk angkutan berat tersebut sudah tidak memenuhi standar keselamatan operasional. Terungkap pula bahwa truk molen ini tidak lagi menjalani uji berkala (KIR) di wilayah DKI Jakarta sejak Juli 2020, dengan masa berlaku KIR yang telah kedaluwarsa resmi per 12 Desember 2020.
Kapolres mengimbau keras para pemilik usaha angkutan berat dan armada logistik agar tidak mengabaikan keselamatan operasional demi menekan biaya perawatan.
“Sistem rem adalah benteng terakhir keselamatan di jalan raya. Kami mengajak para pemilik truk untuk menggunakan komponen asli dan mempercayakan perawatan kendaraannya kepada bengkel yang kompeten,” imbau Putu.
Dalam kasus maut ini, pihak kepolisian telah menetapkan sopir truk molen berinisial TM (58) sebagai tersangka utama.
Atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan fatal hingga hilangnya nyawa orang lain, tersangka TM dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.(dhil/kmps)









