TANGERANG KOTA, koranindopos.com – Pemkot Tangerang membatalkan rencana pembentukan satgas antirentenir. Sedianya, satgas tersebut akan dibentuk Maret lalu untuk mengatasi problem rentenir dan pinjaman online (pinjol). ’’Kami sudah gulirkan (program) Tangerang emas yang dana bergulir dan Tangerang bisa,’’ kata Indri Astuti, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tangerang kepada awak media.
Program Tangerang bisa merupakan bantuan permodalan Rp 750 ribu bagi pengusaha baru yang memulai usahanya di bawah satu tahun. Sementara itu, Tangerang emas merupakan bantuan modal tanpa bunga yang diperuntukkan bagi pengusaha yang menjalankan usahanya di atas satu tahun.
Bantuannya berupa dana bergulir Rp 2 juta sampai Rp 5 juta untuk satu UKM. Sumber dananya berasal dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Indri berharap, dengan adanya bantuan permodalan itu, tidak ada lagi masyarakat yang meminjam kepada rentenir atau pinjol. ’’Makanya, kami gulirkan bantuan usaha agar mereka nggak usah pinjam ke pinjol,’’ katanya.
Tahun lalu, Indri menuturkan, sedikitnya ada lebih dari 16 ribu warga yang mengajukan permohonan bantuan. Sementara itu, tahun ini, ditargetkan ada 20 ribu penerima. Anggaran yang disediakan tahun ini mencapai Rp 14 miliar.
Namun, dia mengakui, tidak semua pelaku UMKM yang mengajukan permohonan bantuan modal dapat langsung diterima. Terdapat beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. ’’Misalnya, surat keterangan RT soal lokasi mereka berwirausaha, KTP, rekening bank masih aktif. Itu harus mereka penuhi dulu,’’ ucapnya.
Terkait banyaknya warga yang terjerat pinjol, Indri menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi. Sebab, kebijakan terkait pinjol merupakan ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ’’Sesuai arahan Pak (Presiden) Jokowi, OJK didorong menertibkan pinjol ilegal. Penertiban pinjol bukan ranah pemda, tapi OJK,’’ ucapnya.
Dia juga tidak dapat memastikan apakah satgas antirentenir tetap dibentuk. Khususnya setelah Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di Ruko Crown Blok C1-7, Green Lake City, Cipondoh, Kamis (14/10). ’’Kami akan bahas dulu dengan OPD terkait. Nanti, diinformasikan setelah ada keputusan,’’ ungkapnya. (ist/brg)










