koranindopos.com – Jakarta. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggagalkan pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja. Tercatat ada 215 dari 645 orang batal berangkat. Mereka adalah kloter pertama yang direncanakan terbang ke negeri berjuluk Angkor Wat tersebut secara ilegal. Sebab, menurut Dirjen Binapenta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI Kamboja tidak masuk dalam total 69 negara penempatan PMI.
Menurut Kepala BP2MI Benny Ramdani, 215 orang tersebut merupakan korban penipuan scamming online sindikat pemberangkatan CPMI. Benny menerangkan, keberhasilan pengungkapan tersebut berkat kerja sama dengan BP3MI Sumatera Utara berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumut dan berbagai instansi lain. ”Negara hadir dan tidak akan kalah oleh sindikat pemberangkatan calon PMI ilegal,” terang Benny kepada awak media di Jakarta.
Berdasar BP2MI, sejak tahun 2021, pemerintah RI telah menangani berbagai kasus penipuan terhadap WNI/PMI yang diberangkatkan ke Sihanoukville, Kamboja dengan modus penawaran investasi palsu/judi online dengan target korban WNI di Indonesia.
Pada Senin, 18 Juli 2022, BP2MI mendapatkan laporan dari keluarga WNI/PMI bahwa terdapat 52 orang WNI/PMI yang disekap di Kamboja. BP2MI melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Phnom Penh terkait penanganan permasalahan WNI/PMI tersebut.
Setelah dilakukan penanganan oleh Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan Kepolisian Kamboja, telah diselamatkan PMI terkendala dari lokasi kerja di Provinsi Sihanoukville, Kamboja. Data PMI yang diselamatkan terus bertambah. Data per 6 Agustus 2022 semula sejumlah 171 PMI, saat ini bertambah menjadi 241 PMI (data per 18 Agustus 2022).
Setelah dievakuasi ke KBRI Phnom Penh, pendataan serta assessment pun dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan Bareskrim Polri di Kamboja. Setelah proses pemeriksaan telah selesai, maka para PMI tersebut dipulangkan secara bertahap empat gelombang. (wyu/mmr)










