Koranindopos.com – JAKARTA. Sosok penjabat Gubernur DKI Jakarta pasca berakhirnya masa jabatan Anies Baswedan pada 16 Oktober mendatang memang menarik publik. Salah satunya para politikus Golkar. Pada Rabu (28/9/2022), DPD Golkar DKI Jakarta menyelenggarakan focus group discussion (FGD). Tampak Ketua DPD Golkar DKI Jakarta yang juga masih menjabat sebagai Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar hadir dalam kegiatan di Kantor DPD Golkar DKI, Menteng, Jakarta Pusat, tersebut.
Dalam FGD tersebut, Golkar mendapuk beberapa narasumber. Salah satunya, Soni Sumarsono, mantan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI (2016) dan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Soni menyebutkan bahwa penentu Pj gubernur DKI adalah presiden. ”Sebenarnya, ujung-ujungnya dari hak prerogatif presiden, ya,’’ ujarnya.
Meski begitu, dia menyampaikan bahwa Pj yang terpilih untuk memimpin Jakarta hingga pilkada DKI rampung harus bisa memastikan keberhasilan pelaksanaan kebijakan dan agenda prioritas di Jakarta. Sebagaimana diketahui, ada tiga nama calon Pj yang diusulkan DPRD DKI kepada Kemendagri. Yakni, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekda DKI Marullah Matali, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. ”Siapa pun nama dari tiga usulan tadi, Pj akan diawasi Bawaslu, lalu dilaporkan kepada menteri dan presiden,’’ ujarnya.
Namun, untuk Pj gubernur DKI yang memiliki masa jabatan lebih dari dua tahun, dia mengatakan memiliki kelemahan. Sesuai dengan UU, Pj hanya bisa satu kali dua dengan arti dua tahun. ”Padahal, Pj DKI bisa sampai 2,7 tahun. Jadi, tahun pertama Pj, tahun kedua Pj, lah tahun berikutnya dengan apa dia? UU nggak melarang adanya Pj, tapi maksimal dua tahun,’’ papar Soni.
Karena itu, dia menyatakan bahwa SK Pj gubernur DKI yang nanti dilantik hanya satu tahun, bukan dua tahun. ”Selanjutnya, bisa nama yang bersangkutan (Pj diperpanjang) atau boleh nama lain. Pertanyaannya, presiden menentukan dasarnya apa. Ini diperpanjang atau tidak dasarnya apa,’’ ujarnya.
Selain itu, dia menyebutkan bahwa saat mundur, Pj juga bisa maju sebagai calon gubernur DKI. ”Masalahnya, itu etika dan profesionalisme. Masalahnya, nggak ada peraturan yang mengatur itu,’’ jelasnya. Kekosongan aturan-aturan itulah yang disebut Soni perlu segera dirampungkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Di lokasi yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar menuturkan, para narasumber yang hadir memberikan pencerahan. ’’Ini sebagai pencerahan dan informasi kepada seluruh anggota DPRD DKI Jakarta. Bahwa DPRD DKI Jakarta bisa mengawal tiga nama yang sudah disodorkan ke Kemendagri,’’ ujarnya. (wyu/mmr)










