Koranindopos.com, Kota Tangsel – Sebuah rumah di Jalan Oscar Raya, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel oleh Satpol PP pada Selasa (11/10/2022). Tindakan tersebut dilakukan karena tempat itu diduga sebagai sarang pekerja seks komersial (PSK).
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pemeriksaan lebih lanjut. Muksin mengatakan, itu bermula dari informasi warga adanya rumah tinggal yang terindikasi dijadikan kegiatan prostitusi online. Warga mencuriga banyak perempuan yang tinggal pada rumah tersebut kerap kedatangan tamu yang berganti-ganti, baik siang hari maupun malam.
”Sehingga dalam beberapa waktu kebelakang kami mengirimkan tim yang melakukan pengawasan, pengamatan serta pengumpulan bahan keterangan terkait aduan masyarakat adanya dugaan kegiatan prostitusi online,” katanya.
Setelah pihaknya mengumpulkan bahan keterangan, Satpol PP Kota Tangsel bersama Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel melakukan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Masyarakat pada Sabtu (8/10) sampai Minggu (8/10) dini hari. Berdasarkan razia itu, tempat tersebut diduga dijadikan kegiatan Pekerja Seks Komersial (PSK) atau prostitusi online. ”Kami telah mengamankan 9 wanita yang di duga PSK dan 6 laki-laki di lokasi jalan Oscar Pamulang,” ungkapnya. (wyu/mmr)
//CAPTION










