Koranindopos.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan status kasus dugaan kelebihan kapasitas pengunjung festival musik “Berdendang Bergoyang” ke tahap penyidikan. Panitia diduga dengan sengaja menjual tiket secara berlebih. ”Per hari ini naik sidik. Siang ini akan kami naikkan statusnya ke penyidikan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Komarudin Kamis (3/11/2022).
Komarudin menjelaskan, surat permohonan izin panitia Berdendang Bergoyang yang diajukan ke kepolisian hanya untuk 3.000 pengunjung. Namun nyatanya, tiket yang dijual panitia mencapai 27.000 pengunjung. ”Kalau dari yang kami temukan data-data terbaru memang ada kelalaian termasuk juga ada kesengajaan karena sangat berbeda jauh dengan fakta surat permohonan yang diajukan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, kepolisian menilai penyelenggara melanggar pasal 360 KUHP karena telah lalai dan menyebabkan orang lain luka. Sekitar 14 saksi yang berasal dari manajemen, tenaga kesehatan, pengelola GBK dan satgas Covid-19 telah diperiksa. ”Sementara hari ini kita akan fokus ke gelar perkara dulu. Mungkin kita akan lihat apakah masih dibutuhkan saksi lagi atau tidak,” terangnya.
Diketahui, festival musik yang diselenggarakan pada Sabtu (29/10) di Istora Senayan itu dibubarkan kepolisian karena diduga over kapasitas. Polisi menghentikan festival itu pada pukul 22.10 karena alasan keselamatan, keamanan dan kemanusiaan.
Tindakan itu diambil karena sangat berisiko dan terdapat banyak penonton pingsan. Tidak hanya itu, menurut Komaruddin, Kepolisian juga menemukan berbagai pelanggaran sejak awal. ”Dari fakta-fakta yang kami temukan sejak kemarin sudah banyak sekali pelanggaran yang kami temukan, dari over kapasitas yang ada termasuk juga jam yang diberikan,” katanya. (wyu/mmr)










