
LAWAN PUNGLI: Tangkapan layar twit viral di akun @RDNADN menampilkan foto spanduk bertuliskan parkir gratis khusus konsumen Indomaret.
BEKASI, koranindopos.com – Viral foto spanduk berisi tulisan parkir gratis salah satu gerai Indomaret di Kota Bekasi terus menjadi perhatian publik. Praktik pungutan parkir liar kerap membuat para pelanggan minimarket merasa tidak nyaman.
Foto spanduk tersebut kali pertama diunggah akun Twitter @RDNADN pada Selasa (26/10/2021). Spanduk tersebut menampilkan tulisan bahwa konsumen Indomaret dapat melapor polisi jika diminta uang parkir.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi pun menyikapi hal tersebut. Kepada awak media, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Bapenda Kota Bekasi Dian mengatakan, parkir merupakan jenis Pandapatan Asli Daerah (PAD).
Baik berupa pajak maupun retribusi yang legal dan diatur secara resmi dalam undang-undang (UU). Pemerintah daerah berhak menerima PAD parkir sepanjang sudah menetapkan ketentuan baik dari sisi objek pajak, subjek pajak, maupun tarif.
“Pengelolaan parkir di Kota Bekasi mengacu kepada Perda Nomor 11 Tahun 2020, Perda Nomor 10 Tahun 2020, dan Kepwal 974 Tahun 2019,” bebernya.
Dian memaparkan, pengetian parkir dan jenisnya. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti dan atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan penumpangnya. Parkir on street adalah parkir yang peruntukannya berada di bahu jalan dan parkir off street adalah parkir yang peruntukannya berada di luar bahu jalan.
Terkait foto spanduk yang viral itu, Dian mengatakan, bila itu sesuai dengan ketentuan dalam perda maka hal itu adalah sebuah potensi PAD, mengingat saat ini data minimarket di Kota Bekasi mempunyai jumlah signifikan. Berdasar data, ada 447 Indomaret, Alfamart 358, dan Alfamidi 101. Total ada 906 minimarket.
“Terkait pemasangan spanduk tersebut memang belum pernah dikoordinasikan, akan tetapi pada prinsipnya kami mendukung. Bukan hanya terkait pungutan parkir yang bukan menjadi titik pungutan parkir sebagaimana tercantum dalam kepwal, akan tetapi semua pungutan liar di segala aspek wajib dilaporkan kepada kepolisian,” jelasnya.
PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret melalui Marketing Director Wiwiek Yusuf membenarkan adanya banner tersebut. Menurut Wiwiek, kebijakan tersebut dilakukan salah satu toko Indomaret di kawasan Bekasi.
“Ya, (foto banner) di atas ada di (Indomaret) daerah Bekasi,” ujar Wiwiek dikutip dari Kompas.com pada Kamis (28/10/2021).
Menurut Wiwiek, kebijakan tersebut dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan kepolisian setempat. (fri/kc/brg)









