koranindopos.com – JAKARTA. Jelang pemindahan ibukota negara pada 2024, Pemprov DKI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersinergi terkait dengan aset pemerintah pusat. Hal itu dilakukan karena aset atau barang milik negara (BMN) yang ada di Jakarta itu dikelola oleh Kementerian Keuangan, sedang kementerian atau lembaga merupakan pengguna. Jumlah aset tersebut mencapai Rp 1.400 triliun.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menuturkan, kedatangannya ke Balai Kota, Jakarta Pusat yakni membahas rencana pemanfaatan aset dari pemerintah pusat pasca pemindahan IKN. ”Karena bagaimanapun juga, pemerintah pusat memiliki banyak aset di Jakarta yang selama ini digunakan sebagai kantor pusat. Untuk itu, dalam pembicaraan kami dengan pak gubernur, kami minta dukungan. Sehingga, aset itu nantinya akan memenuhi highest and best use (HBU),” kata Rional.
Rional menyebutkan, pertemuan itu juga untuk meminta pandangan gubernur dan jajaran Pemprov DKI. Tujuannya, agar aset yang ada di Jakarta memiliki nilai yang tertinggi. ”Kami di Kemenkeu juga sedang menyiapkan suatu grand design terkait pemanfaatan barang milik negara itu, yang nantinya akan kami sampaikan juga kepada gubernur dan jajarannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, untuk pemanfaatan aset pemerintah pusat tersebut, Rionald menyebutkan ada beberapa skema yang dimungkinkan. Mulai dari sistem sewa, kerjasama pemanfaatan, BOT(build,operate,transfer) atau BTO (build,transfer,operate). ”Jadi, ada beberapa cara yang kami sampaikan kepada gubernur mengenai cara memanfaatkan aset nantinya,”terangnya.
Untuk aset pemerintah pusat di Jakarta, dia menyebutkan nilainya sekitar Rp 1.400 triliun. Nilai tersebut merupakan nilai yang dihitung tahun lalu. “Tentu, pada masanya dilakukan penilaian lagi. Tapi, dari 1.400 itu, diperkirakan ada Rp 300 – 400 triliun yang bisa dimanfaatkan karena untuk aset pemerintah yang sifatnya kantor vertikal tidak akan dipindah,” katanya.
Di lokasi yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menuturkan, untuk pemanfaatan aset pemerintah pusat tersebut diperlukan sinergi yang berkelanjutan. Tidak hanya Kemenkeu tetapi juga koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Heru juga menjelaskan, lantaran aset milik pemerintah pusat, maka kewenangan pemanfaatan tidak ada di Pemprov DKI. ”Itu (pemanfaatan) kewenangan Kemenkeu. Semua setelah IKN pindah kesana semua, kewenangan Kemenkeu selaku pengelola barang milik negara. Ini mau diapakan? disewa segala macem, dipinjam pakai, dan lain-lain,” ujarnya. Menurutnya, kewenangan Pemprov DKI pasca IKN itu yakni memastikan pertumbuhan pembangunan di Jakarta tetap berjalan dengan baik. (wyu/mmr)










