Sabtu, 27 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home tidak kategori

Kemendagri Jelaskan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Seluruh Pegawai Pemda Non-ASN Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
12 November 2021
in tidak kategori, Nasional
A A
0
Kemendagri Jelaskan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Seluruh Pegawai Pemda Non-ASN Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Share on FacebookShare on Twitter

1636636289IMG 20211111 WA0025 - Kemendagri Jelaskan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Seluruh Pegawai Pemda Non-ASN Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
DOK/KEMENDAGRI
SOSIALISASI : Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat mewakili Menteri Dalam Negeri memberikan keynote speech secara virtual pada Kamis (11/11).

JAKARTA, koranindopos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 memastikan seluruh pegawai pemerintah daerah yang berstatus Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan itu diperoleh setelah seluruh pegawai secara aktif diikutsertakan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat mewakili Menteri Dalam Negeri memberikan keynote speech pada kegiatan Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah. Acara yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (11/11/2021), itu diikuti oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.

“Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah daerah dengan status Non-ASN untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya,” kata Suhajar.

Artikel Terkait

Judol Hayam Wuruk Gunakan Server Brasil, China hingga Vietnam demi Hindari Pelacakan Aparat

Pegadaian Borong Awards di Ajang Global, Contact Center World Asia Pacific 2026

Tingkatkan Kepercayaan Muzaki, BMH Yogyakarta Berkomitmen Jaga Integritas Pengelolaan Dana

Suhajar menambahkan, sebagaimana Inpres dimaksud, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi beberapa jenis program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun dengan pendaftaran pertama minimal dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, dalam mengoptimalkan pelaksanaan program tersebut, kepala daerah diminta untuk segera memastikan keikutsertaan pegawainya.

“Mendorong gubernur dan bupati/wali kota agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-ASN di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Suhajar.

Sementara itu, Kemendagri sebagai kementerian yang melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di daerah, memiliki tanggung jawab untuk melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik di daerah. Tujuannya, untuk memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Di samping itu, Kemendagri juga menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Karena itu, dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus menjamin perlindungan terhadap pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemendagri sebagaimana tercantum dalam Inpres tersebut, juga mendorong kepala daerah untuk mengalokasikan anggarannya.

“Mendorong gubernur, bupati/wali kota untuk memastikan orang terdaftar, berikut (dukungan) anggarannya,” ujar Suhajar.

Menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 842.2/5193/SJ tanggal 23 September 2021. Dalam SE itu, kepala daerah diminta melakukan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah daerah dengan status Non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraaan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya.

Kedua, memastikan program sebagaimana dimaksud pada poin pertama tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD setiap tahunnya.

Ketiga, khusus bagi Pemerintah Daerah yang telah mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk segera melakukan pendaftaran kepesertaannya dan membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, dalam rangka efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Khusus kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk memfasilitasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Gubernur dan Bupati/Wali Kota secara berjenjang melaporkan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap triwulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

“Sebenarnya tinggal melaksanakan, karena Peraturan Menteri Dalam Negeri-nya sudah ada, tinggal dilaksanakan,” tandas Suhajar. (rls/riz)

Topik: BPJS KetenagakerjaanKemendagriKemnaker RI

TerkaitBerita

Judol Hayam Wuruk Gunakan Server Brasil, China hingga Vietnam demi Hindari Pelacakan Aparat
Nasional

Judol Hayam Wuruk Gunakan Server Brasil, China hingga Vietnam demi Hindari Pelacakan Aparat

oleh Editor : Affandy
27 Juni 2026
Pegadaian Borong Awards di Ajang Global, Contact Center World Asia Pacific 2026
Nasional

Pegadaian Borong Awards di Ajang Global, Contact Center World Asia Pacific 2026

oleh Editor : Anggoro
26 Juni 2026
BMH Yogyakarta
Nasional

Tingkatkan Kepercayaan Muzaki, BMH Yogyakarta Berkomitmen Jaga Integritas Pengelolaan Dana

oleh Editor : Hairul
26 Juni 2026
Perguruan Tinggi UI dan USM Berkolaborasi Perkuat Masyarakat Pesisir di Pulau Langkawi
Pendidikan

Perguruan Tinggi UI dan USM Berkolaborasi Perkuat Masyarakat Pesisir di Pulau Langkawi

oleh Editor : Anggoro
26 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

SAPA FANS: Icha Yang tampil di acara Jember Meraih Mimpi yang diselenggarakan Pemkab Jember, Jawa Timur. (Foto: Dok./Icha Yang)

Icha Yang Pulang Kampung Langsung Manggung

27 Juni 2026
Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

27 Juni 2026
Momen Haru, Billy Syahputra di Lamaran Adik, Kenang Almarhum Olga

Momen Haru, Billy Syahputra di Lamaran Adik, Kenang Almarhum Olga

27 Juni 2026
Suarakan Bahaya Narkoba Lewat Rock, Adnan Ndy Rilis Single ‘Akhirku’ di Hari Anti-Narkotika Internasional

Suarakan Bahaya Narkoba Lewat Rock, Adnan Ndy Rilis Single ‘Akhirku’ di Hari Anti-Narkotika Internasional

27 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3599 shares
    Share 1440 Tweet 900
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Swiss vs Kanada Perebutkan Puncak Klasemen Grup B

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Marco Bezzecchi Kena Sanksi Berat Setelah Pukul Marshal

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Obat Bebas Tetap Memiliki Risiko, Masyarakat Diminta Lebih Bijak Menggunakannya

    315 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya