koranindopos.com – Jakarta. Problematika pengelolaan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) atau apartemen masih terus terjadi di Jakarta. Yang terbaru, penghuni Apartemen Taman Rasuna mendatangi DPRD DKI Senin (27/3/2023). Mereka menyampaikan banyak keluhan terkait Ketua P3SRS Taman Rasuna Naufal Firman Yursak.
Terkait keluhan tersebut, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi untuk masalah penyalahgunaan oleh ketua P3SRS itu, DPRD DKI tidak bisa masuk. ”Tapi kalau mau lapor bisa langsung ke Polda Metro Jaya, itu tindak pidana,” katanya.
Namun begitu, Pras menyoroti banyaknya peraturan gubernur (pergub) yang diterbitkan untuk P3SRS. Di antaranya, Pergub DKI Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, Pergub DKI Nomor 133 Tahun 2019, dan Pergub Nomor 70 Tahun 2021. ”Terlalu banyak aturan akhirnya jelimet, kisruh. Kasihan warga yang punya unit di apartemen Taman Rasuna. Makanya, saya panggil Bu Ledy untuk menjelaskan duduk masalah,” terangnya.
Lebih lanjut, dia juga menyebutkan agar Pemprov DKI tidak terlalu mudah dalam membuat peraturan. Baik itu peraturan gubernur (pergub) maupun peraturan daerah (perda). ”Jangan terlalu gampang membuat peraturan yang akhirnya mempersulit masyarakat. Tadi, saya bilang Bu Ledy keluarkan saja, atau dihapus saja (aturan yang tumpang tindih, Red) agar masyarakat mudah mengingat aturan yang ada dan berlaku,” imbuhnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Ledy Natalia menuturkan P3SRS itu sama dengan perseroan. Yakni, badan hukum yanb memiliki aturan sendiri. ”Kami tidak diperlukan kehadirannya di sana,” ujarnya.
Namun terkait pergub untuk pengelolan tersebut, Ledy menuturkan bahwa isi pergub sebagian besar sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
”Namun memang banyak hal yang kami atur secara rinci, kenapa? karena memang permasalahan apartemen khususnya di Jakarta itu sudah sangat bervariasi, makanya kami atur secara rinci,” katanya.
Meski sudah sesuai dengan Permen dan PP, Ledy tidak menampik bahwa tiga pergub yang diterbitkan membuat masyarakat bingung. Misalnya, saat di pengadilan, banyaknya pergub membuat kesulitan untuk mengacu terhadap pergub yang mana. ”Tahun ini, kami usulkan agar nanti hanya satu saja,” ujarnya. (wyu/mmr)










