Sabtu, 19 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Megapolitan

DPRD Sarankan Warga Polisikan Ketua P3SRS Taman Rasuna

Editor : Hanasa oleh Editor : Hanasa
28 Maret 2023
in Megapolitan
A A
0
DPRD DKI

FOTO: IST DIALOG: Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi (ketiga dari kanan) memberikan arahan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna di DPRD DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Problematika pengelolaan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) atau apartemen masih terus terjadi di Jakarta. Yang terbaru, penghuni Apartemen Taman Rasuna mendatangi DPRD DKI Senin (27/3/2023). Mereka menyampaikan banyak keluhan terkait Ketua P3SRS Taman Rasuna Naufal Firman Yursak.

Terkait keluhan tersebut, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi untuk masalah penyalahgunaan oleh ketua P3SRS itu, DPRD DKI tidak bisa masuk. ”Tapi kalau mau lapor bisa langsung ke Polda Metro Jaya, itu tindak pidana,” katanya.

Namun begitu, Pras menyoroti banyaknya peraturan gubernur (pergub) yang diterbitkan untuk P3SRS. Di antaranya, Pergub DKI Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, Pergub DKI Nomor 133 Tahun 2019, dan Pergub Nomor 70 Tahun 2021. ”Terlalu banyak aturan akhirnya jelimet, kisruh. Kasihan warga yang punya unit di apartemen Taman Rasuna. Makanya, saya panggil Bu Ledy untuk menjelaskan duduk masalah,” terangnya.

Lebih lanjut, dia juga menyebutkan agar Pemprov DKI tidak terlalu mudah dalam membuat peraturan. Baik itu peraturan gubernur (pergub) maupun peraturan daerah (perda). ”Jangan terlalu gampang membuat peraturan yang akhirnya mempersulit masyarakat. Tadi, saya bilang Bu Ledy keluarkan saja, atau dihapus saja (aturan yang tumpang tindih, Red) agar masyarakat mudah mengingat aturan yang ada dan berlaku,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Patahkan Dakwaan Jaksa, Tim Hukum Ungkap Richard Lee Bukan Pembuat Produk Suplemen

Doa dan Isak Tangis di Rumah Firdaus Wajidi Usai Operasi SAR Jurnalis Selat Sunda Dihentikan

Pengedar Sabu ke Tempat Hiburan Kemang Ditangkap, Sudah Beraksi 5 Tahun

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Ledy Natalia menuturkan P3SRS itu sama dengan perseroan. Yakni, badan hukum yanb memiliki aturan sendiri. ”Kami tidak diperlukan kehadirannya di sana,” ujarnya.

Namun terkait pergub untuk pengelolan tersebut, Ledy menuturkan bahwa isi pergub sebagian besar sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

”Namun memang banyak hal yang kami atur secara rinci, kenapa? karena memang permasalahan apartemen khususnya di Jakarta itu sudah sangat bervariasi, makanya kami atur secara rinci,” katanya.

Meski sudah sesuai dengan Permen dan PP, Ledy tidak menampik bahwa tiga pergub yang diterbitkan membuat masyarakat bingung. Misalnya, saat di pengadilan, banyaknya pergub membuat kesulitan untuk mengacu terhadap pergub yang mana. ”Tahun ini, kami usulkan  agar nanti hanya satu saja,” ujarnya. (wyu/mmr)

Topik: Apartemen Taman RasunaDPRD DKIJAKARTAP3SRS

TerkaitBerita

Patahkan Dakwaan Jaksa, Tim Hukum Ungkap Richard Lee Bukan Pembuat Produk Suplemen
Megapolitan

Patahkan Dakwaan Jaksa, Tim Hukum Ungkap Richard Lee Bukan Pembuat Produk Suplemen

oleh Editor : Akula
18 September 2026
Doa dan Isak Tangis di Rumah Firdaus Wajidi Usai Operasi SAR Jurnalis Selat Sunda Dihentikan
Megapolitan

Doa dan Isak Tangis di Rumah Firdaus Wajidi Usai Operasi SAR Jurnalis Selat Sunda Dihentikan

oleh Editor : Affandy
18 September 2026
Pengedar Sabu ke Tempat Hiburan Kemang Ditangkap, Sudah Beraksi 5 Tahun
Megapolitan

Pengedar Sabu ke Tempat Hiburan Kemang Ditangkap, Sudah Beraksi 5 Tahun

oleh Editor : Affandy
18 September 2026
Polisi Analisis CCTV untuk Ungkap Pengeroyok Fatur di Pejompongan
Megapolitan

Polisi Analisis CCTV untuk Ungkap Pengeroyok Fatur di Pejompongan

oleh Editor : Affandy
17 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

UNIQLO Hijab: Saat Kenyamanan Bertemu Ekspresi Diri

UNIQLO Hijab: Saat Kenyamanan Bertemu Ekspresi Diri

15 September 2026
WAJAH LAMA: Suahasil Nazara mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Jakarta pada Senin (14/9/2026). (Foto: Dok./Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

Etika Negara?

19 September 2026
OLAH TKP: Terjadi penembakan di Sekolah Menengah Atas Nasional Banga di Provinsi Cotabato Selatan, Filipina pada Jumat (18/9/2026). (Foto Ilustrasi: Dok./Wikipedia)

Penembakan di SMA Filipina Adalah Insiden Mematikan Ketiga Sejak Juni

19 September 2026
SKUAD LAMA: Pemain Spanyol, Pedro Porro, (kanan), merayakan gol bersama rekan-rekannya saat menghadapi Austria di Piala Dunia 2026 pada Jumat (3/7/2026). (Foto: (c) AP Photo/Mark J. Terrill)

Timnas Spanyol Pertahankan Pemain Eks Piala Dunia

19 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4614 shares
    Share 1846 Tweet 1154
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Keputusan Juventus Lepas Dusan Vlahovic Dipertanyakan

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Gudang Pabrik Stretchline di Tangerang Terbakar, Api Belum Padam Setelah 3 Jam

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Lebih dari 5.000 Anak Yatim Bakal Nonton Bareng Film Ibu, Bagaimana Aku Tanpamu?

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya