Rabu, 30 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Maraknya Penipuan Online, Yuk Kenali Modus dan Cara Mencegahnya

Editor : Hana oleh Editor : Hana
14 Agustus 2023
in Nasional
A A
0
Penipuan Online

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Kasus penipuan online semakin meresahkan masyarakat, dengan beragam medium dan modus yang terus berkembang. Menghadapi ancaman ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah penting untuk memberantas kejahatan ini, sambil mengimbau warga agar senantiasa waspada terhadap praktik penipuan online yang semakin canggih.

Berdasarkan data yang diterbitkan oleh CFDS UGM pada tanggal 11 Agustus 2022, beberapa modus penipuan yang paling sering terjadi di antaranya adalah:

  1. Berkedok Memenangkan Hadiah (91,2%): Penipu berpura-pura memberikan hadiah atau kemenangan palsu untuk menarik perhatian korbannya.
  2. Pinjaman Online Ilegal (74,8%): Penipu mengiming-imingi pinjaman online dengan syarat-syarat yang merugikan dan ilegal.
  3. Tautan Berisi Malware atau Virus (65,2%): Penipu menyebarkan tautan palsu yang mengandung malware atau virus yang berbahaya bagi perangkat korban.
  4. Berkedok Krisis Keluarga (59,8%): Penipu menyamar sebagai anggota keluarga yang mengalami krisis dan meminta bantuan finansial dari korban.
  5. Investasi Ilegal (56%): Penipu mengajak korban untuk berinvestasi dalam skema ilegal yang menjanjikan imbal hasil besar.
  6. Situs Web/Aplikasi Palsu (52,6%): Penipu menciptakan situs web atau aplikasi palsu untuk menipu pengguna.
  7. Jual Beli (52,3%): Penipu mengaku menjual produk dengan harga murah, namun barang tidak pernah dikirimkan setelah pembayaran.
  8. Berkedok Amal (50,3%): Penipu meminta sumbangan amal palsu untuk tujuan penipuan.
  9. Lowongan Kerja Palsu (44,8%): Penipu mengaku menawarkan lowongan pekerjaan palsu untuk meminta uang pendaftaran atau informasi pribadi.
  10. Arisan Online (33%): Penipu mengajak korban untuk berpartisipasi dalam arisan palsu dengan imbal hasil yang tidak nyata.

Dari hasil survei yang melibatkan 1.700 responden dari 34 provinsi di Indonesia, medium komunikasi yang paling sering digunakan oleh penipu adalah pesan singkat atau telepon (64,1%), diikuti oleh media sosial (12,3%), aplikasi percakapan (9,1%), situs web (8,9%), email (3,8%), dan lainnya (1,8%).

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah yang proaktif, termasuk:

Artikel Terkait

KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Tebet

Kejagung Terima 172 Perkara Karhutla hingga September 2026, 6 Kasus Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Polda Periksa Jubir KPK Budi Prasetyo 50 Pertanyaan

  1. Sosialisasi kepada Masyarakat: Pemerintah secara aktif melakukan kampanye sosialisasi kepada masyarakat tentang berbagai modus penipuan dan cara-cara pencegahannya.
  2. Penindakan Hukum: Pelaku penipuan dijerat secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pemblokiran Situs dan Aplikasi: Pemerintah juga melakukan tindakan pemblokiran terhadap situs web, aplikasi, dan akun media sosial yang terindikasi terlibat dalam penipuan.

Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati dan mengambil langkah-langkah pencegahan, di antaranya:

  1. Periksa Kepemilikan Nomor Telepon: Gunakan layanan atau aplikasi untuk memeriksa kepemilikan atau reputasi pemilik nomor telepon yang mencurigakan.
  2. Cek Nomor Rekening: Sebelum melakukan transaksi, pastikan untuk memeriksa nomor rekening melalui layanan seperti cekrekening.id.
  3. Waspadai Permintaan OTP: Jangan memberikan kata sandi sekali pakai (OTP) kepada siapapun, terutama jika ada permintaan yang mencurigakan.
  4. Tidak Terjebak Harga Murah: Hindari tergoda dengan tawaran harga yang terlalu murah untuk suatu produk, karena ini bisa menjadi indikasi penipuan.

Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan penipuan online dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat menggunakan layanan digital dengan lebih aman dan nyaman. (dni)

Topik: Penipuan Online

TerkaitBerita

KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Tebet
Nasional

KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Tebet

oleh Editor : Affandy
30 September 2026
Kejagung Terima 172 Perkara Karhutla hingga September 2026, 6 Kasus Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan
Nasional

Kejagung Terima 172 Perkara Karhutla hingga September 2026, 6 Kasus Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

oleh Editor : Affandy
30 September 2026
JANALANI PEMERIKSAAN: Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto Ilustrasi: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa)
Nasional

Polda Periksa Jubir KPK Budi Prasetyo 50 Pertanyaan

oleh Editor : Memoarto
30 September 2026
Gudang Mebel di Joglo Jakbar Terbakar, Warga Dengar Suara seperti Petasan Sebelum Api Membesar
Peristiwa

Gudang Mebel di Joglo Jakbar Terbakar, Warga Dengar Suara seperti Petasan Sebelum Api Membesar

oleh Editor : Affandy
29 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

KAI Dampingi Masinis KA Argo Bromo Anggrek yang Jadi Tersangka Kecelakaan di Bekasi

KAI Dampingi Masinis KA Argo Bromo Anggrek yang Jadi Tersangka Kecelakaan di Bekasi

30 September 2026
Kecamatan Periuk Tangerang Jadi Salah Satu Wilayah dengan Kebakaran Terbanyak

Kecamatan Periuk Tangerang Jadi Salah Satu Wilayah dengan Kebakaran Terbanyak

30 September 2026
KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Tebet

KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Tebet

30 September 2026
Kejagung Terima 172 Perkara Karhutla hingga September 2026, 6 Kasus Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Kejagung Terima 172 Perkara Karhutla hingga September 2026, 6 Kasus Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

30 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4801 shares
    Share 1920 Tweet 1200
  • Raffi Ahmad Rela Gelontorkan Biaya Fantastis Puluhan Miliar Demi Hak Siar Persib dan Borneo FC di ASEAN Club Championship

    369 shares
    Share 148 Tweet 92
  • Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

    365 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Timnas Garuda Libas Singapura 2-0 Tapi Belum Puncaki Klasemen

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya