Koranindopos.com – Jakarta. Tante dari Indra Priawan, Mintarsih A. Latief mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (25/9/2023). Kedatangan Mintarsih itu dalam rangka mengklarifikasi terkait laporan atas dugaan penggelapan yang dilakaukan PT. Blur Bird yang sudah memasuki tahap penyelidikan.
Kurang lebih dua bulan sudah laporan yang dilayangkan Mintarsih terhadap petinggi Blue Bird. Oleh karena itu dirinya diminta untuk mengklarifiksi.
“Kedatangan kami di Bareskrim, untuk mengklarifikasi laporan kami, dimana sebulan yang lalu, 2 Agustus. Dan sudah satu bulan menunggu, makanya kami diminta mengklarifikasi laporan kami terhadap PT. Blue Bird,” ujar Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum saat ditemui Bareskrim Polri, Senin (25/9/2023).
Kamaruddin menilai, apa yang dilakukan para petinggi Blue Bird sudah merugikan kliennya. Bahkan, Mintarsih mengaku sempat mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan.
“Karena PT. Blue Bird ini sudah berdiri tahun 2021 dan sekarang 2023 terpaksa kami harus melaporkan Direktur dan Komisaris atau pihak lain dari PT. Blue Bird karena ibu ini (Mintarsih) telah dirugikan,” papar Kamaruddin.

Selain diminta klarifikasi, Mintarsih dan kuasa hukumnya juga membawa bukti-bukti baru. Namun saat ditanya apa saja bukti barunya, Kamaruddin enggan membeberkannya.
“Buktinya banyak sekali, tetapi ibu ini (Mintarsih) mengundurkan diri sebagai pengurus tetapi dibikin mengundurkan diri dari semuanya harusnya bisa jadi pengurus dan pemegang saham. Harusnya bisa jadi pengurus atau pemegang saham, maka ibu ini sudah mensomasi pertama, kedua dan ketiga,” papar Kamaruddin.
Sekedar informasi, kasus ini muncul ke publik, karena menyeret nama suami Nikita Willy, Indra Priawan yang merupakan anak dari Chandra Suharto Djokosoetono, merupakan kakak dari Mintarsih.
Indra terseret namanya, karena saat dirinya menduduki posisi penting dalam perusahaan transportasi itu. Dan Mintarsih meyakini kalau Indra mengetahui peristiwa yang dialaminya.











